Dinegeri ini konsumen adalah pihak yang selalu teraniaya, dan kalaupun menggugat butuh kesabaran, nyali, modal, etc  karena yang dilawan adalah produsen/pengusaha yang memiliki modal besar and lawyer yang jago !
apalagi peradilan dinegeri kita yang parah korupsinya !
So .....................


[EMAIL PROTECTED] wrote:


fyi...bener gak sih...??? dari milis sebelah


Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita
ditempat parkir komersial, tapi kemudian ketika
membaca sebuah tulisan "KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DI
AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya
kira-kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri
kita,sudah bayar,tak mau bertanggung jawab pula.."...?

Well now, rest assured my friends... Karena
sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan
kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat
parkir.

Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen:

1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam
menawarkan barang/ataujasa yg ditujukan untuk
diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan
klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
(dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:

a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Penggunaan tempat parkir termasuk dalam perjanjian
penitipan barang, sehingga menurut pasal 1706
KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus
menjaga barang yg dititipkan pada areal miliknya
dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri.

So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas
menimpa kalian, menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999,
upaya hukum yg bisa ditempuh:

- Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan
peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan
melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam
dengan pidana penjara paling lama 2( dua) tahun dan
pidana denda paling banyak...listen to this fellas,
this is the best part...

Rp. 500.000.000,- !!

Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita
sebagai konsumen dilindungi. Ya nggak? :-)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.





YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke