suatu hari di milis yg penuh kebersamaan ada salah satu anggota yg tanya tentang flasher dan hazard.dijawab ma bro yg lain dan yg lainya
cuma ada yg salah....
kalo body bro barly ga luas
tapi lebar.mohon bro yg bilang body bro barly luas di ralat kembali y...ga lulus gelar S2 kali y????
just kidding rek.....

On 10/18/05, /.:: didap ::. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
karena gw juga pengen tau tatib pemakaian flasher dan hazard makanya gw langsung buka artikel yg direkomendasikan oleh bro drajat dan gw baru mengerti. 
 
ini sekedar disegarkan kembali ingatan kita ttg tatib penggunaan flasher dan hazard, gw coba copy artikelnya, sbb :
 
RE: [Honda-Karisma] [klubhonda] Jangan Nyalakan Lampu Hazard--OOT--
Hanif Zaidan Sinaga
Sun, 10 Jul 2005 22:03:40 -0700
 
Menurut saya penggunaan lampu hazard pada saat hujan
deras tidak terlalu masalah besar krn saya pernah
lihat mobil polisi jalan dengan lampu hazard hidup
pada saat hujan deras.

Kalo untuk rombongan atau konvoi baik mobil atau motor
sebaiknya ada tanda lampu krn ini sangat berguna bagi
rombongan dan juga pengendara lain. Tanda lampu itu
bisa berupa lampu hazard atau flasher (nyala 3x kanan
atau kiri). Coba Anda bayangkan jika rombongan atau
konvoi tidak ada tanda lampu ? Yg jelas rombongan atau
konvoi tsb akan acak-acakan bahkan akan mengganggu
pengguna jalan lain.

Jadi menurut saya penggunaan lampu hazard atau flasher
tidak ada masalah selama penggunaannya jelas dan tepat
dan orang yg menyalakan lampu tersebut dapat berpikir
apakah lampu tsb mengganggu orang lain atau tidak.

Best regards,
HANIF


--- "Fanani, Mr. M. Firdaus" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Sudah begitu banyak pro dan kontra mengenai hazard
> ini, yang jelas untuk Indonesia setahu saya belum
> ada peraturan maupun perundang-undangan yang
> mengatur mengenai pengunaan hazard. Dalam UU
> Lalulintas pun tidak terdapat pasal yang secara
> jelas mengenai tata cara penggunaan hazard. Kalau di
> tinjau dari segi safety saya pun setuju, bila dalam
> hujan deras maupun cuaca cerah,  mobil/sepeda motor
> yang sedang bergerak sambil menyalakan hazard tentu
> akan membingungkan pengguna jalan yang lain dan
> mengundang potensi bahaya yang besar pula.

> Namun menurut saya dalam kondisi yang berbeda, dalam
> hal ini posisi kendaraan yang sedang berkonvoi
> adalah sangat membantu bila kendaraan yang menjadi
> bagian dari konvoi dapat memberi tanda khusus kepada
> pengguna jalan yang lain, antara lain hazard yang
> tentu saja juga membantu pengguna jalan yang lain
> untuk mengetahui bahwa ada konvoi yang sedang
> melintas dan meminta prioritas jalan serta agar
> pengguna jalan yang lain juga dapat segera menyikapi
> serta mengantisipasi konvoi tersebut, apakah ingin
> mendahului atau memberikan prioritas jalan kepada
> iring-iringan tersebut. Paling tidak pengguna jalan
> lain tahu keberadaan iring-iringan tersebut serta
> mengetahui berapa kendaraan yang termasuk dalam
> konvoi tersebut. Dalam UU Lalu Lintas sudah
> tercantum mengenai prioritas jalan yang utama bagi
> konvoi kendaraan tertentu, antara lain ambulance,
> kendaraan dinas kebakaran, kendaraan kepala negara,
> kendaraan tamu negara dan kendaraan pengantar
> jenazah. Untuk konvoy kendaraan tersebut dimaksud
> harus mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
> Demikian halnya pula terhadap konvoi untuk
> keperluan-keperluan lain harus mendapat  pengawalan
> dari kepolisian. Yang menjadi masalah adalah
> keterbatasan dari pihak kepolisian sendiri baik dari
> segi sarana maupun prasarana seperti personil dan
> peralatan sehingga tidak mampu melayani
> pengawalan-pengawalan terhadap konvoi kendaraan yang
> bersifat tidak urgent. Oleh karena itu akan banyak
> kita temukan di jalan konvoi-konvoi tanpa
> pengawalan, bahkan untuk konvoi pengantar jenazah
> saja yang sering kita temukan sehari-hari hampir
> semuanya tanpa pengawalan kepolisian.

> Untuk kendaraan roda empat adalah sudah menjadi
> kewajiban untuk dilengkapi dengan hazard sebagai
> salah satu standar keamanan yang bersifat universal
> seperti halnya dengan sabuk pengaman. Namun apa
> manfaat dan bagaimana atau untuk keperluan apa
> hazard digunakan sepertinya belum semua masyarakat
> memahaminya.  Untuk kendaraan roda dua yang umumnya
> tidak dilengkapi hazard,  banyak pemilik sepeda
> motor disini yang  tergabung dalam sebuah wadah
> seperti club berinisiatif memasang atau melengkapi
> sepeda motornya dengan hazard bahkan yang lebih
> kreatif dengan flip flop (lampu sein menyala 3 kali
> secara bergantian) dengan maksud agar dapat
> digunakan sebagai tanda khusus bila sedang berkonvoi
> atau touring. Bahkan adapula yang secara ekstrem
> memasang lampu-lampu isyarat yang lazim di temukan
> pada kendaraan-kendaraan dinas petugas kepolisian.
> Padahal sudah jelas dalam UU Lalulintas bisa
> ditemukan pasal yang melarang penggunaan lampu
> isyarat yang sama dengan yang digunakan oleh petugas
> kepolisian atau instansi terkait.

> Mengenai Undang Undang No. 14 (undang-undang
> lalulintas) serta UU pendukung seperti PP No.43
> tentang Lalu Lintas dan Prasarana Jalan yang sudah
> berlaku saat ini pun belum sepenuhnya di terapkan
> karena berbagai kendala (
>
< http://www.kompas.co.id/utama/news/0309/23/071542.htm >
>
http://www.kompas.co.id/utama/news/0309/23/071542.htm ).
> Oleh karena itu pihak kepolsian pun terus berupaya
> dalam mensosialisasikan UU tersebut. Namun yang
> jelas UU ini sudah berlaku sejak tahun 1996 dan
> kepada pelanggar tentu akan mendapat sanksi hukum.
> Mengenai penggunaan hazard dalam hal ini flip flop
> untuk konvoi kendaraan sepeda motor, sebagaimana
> hasil bincang-bincang saya dengan beberapa petugas
> polisi lalu lintas, umumnya mereka beranggapan tidak
> masalah selama dipergunakan sebagaimana mestinya dan
> bertanggung jawab serta semata-mata bertujuan demi
> keselamatan peserta konvoi dan mengutamakan pula
> keselamatan dan hak jalan bagi pengguna jalan yang
> lain serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.


> regards,

>
> -----Original Message-----
> From: [email protected]
> [ mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
> [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Saturday, July 09, 2005 4:55 PM
> To: [email protected]
> Subject: [Honda-Karisma] [klubhonda] Jangan Nyalakan
> Lampu Hazard--OOT--
>
>
>
>
> Dari milis sebelah..........
>
> ---------------------- Forwarded by Eddy
> Yulianto/MKI on 07/09/2005 04:49 PM
> ---------------------------
>
>
> arief hendarto <[EMAIL PROTECTED]> on
> 07/09/2005 04:31:41 PM
>
> Please respond to [EMAIL PROTECTED]
>
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> cc:    (bcc: Eddy Yulianto/MKI)
> Subject:  [klubhonda] Jangan Nyalakan Lampu Hazard
>
>
>
>
> Potensi BAHAYA menyalakan LAMPU HAZARD kala hujan
> deras
>
> Saat mengemudi pada cuaca hujan apalagi kian deras
> di jalanan tol siapapun bakal
> merasa terganggu dengan nyala lampu hazard ke-empat
> sen berkedip-kedip) mobil
> lain yang bergerak. Anehnya banyak pemilik mobil
> yang bagai prosedur baku,
> segera menyalakan hazard kala hujan.
> Padahal, sebetulnya dia juga bakal terganggu oleh
> kedipan lampu berwarna oranye
> itu. Sekarang, kebiasaan ini semakin menjadi di
> hampir seluruh ruas jalan di
> Tanah Air.
>
> Walaupun amat mengganggu, ternyata kian banyak
> pengemudi yang mengaktifkan
> hazard kala mobil melaju. Di bawah guyuran hujan
> dengan jalanan licin, Jelas
> kegiatan itu amat membahayakan. Perilaku ini adalah
> salah besar.
>
> Di Dunia internasional, menurut mantan pembalap
> nasional AswinBahar, menyalakan
> hazard kala mobil bergerak, apalagi ketika hujan,
> adalah PELANGGARAN BERAT ATAS
> ATURAN LALU LINTAS DARAT. "Kalau di negara lain
> pasti telah ditindak oleh
> petugas," urai Aswin. Karena itu, pemegang sejumlah
> sertifikat sekolah mengemudi
> dari beberapa negara Eropa, Amerika Serikat,
> dan Jepang ini menyatakan, budaya menghidupkan
> hazard kala hujan harus segera
> dihentikan.
>
> Petugas tol, polisi, dan mungkin wartawan harus
> menyosialisasikan bahwa hazard
> hanya boleh dinyalakan kalau mobil berhenti.
>
> Bisa karena rusak atau berhenti akibat keadaan
> darurat," pintanya.
> Namun,bagaimana dengan semangat ingin memberitahukan
> adanya mobil dengan
> menyalakan hazard itu kala hujan deras dan banyak
> kendaraan sedang
> sama-sama melaju dijalanan?
> Menurut Aswin Bahar, maksud baik itu cukup dengan
> menyalakan lampu. Berikut
> rekomendasinya atas penggunaan lampu kala berkendara
> pada cuaca hujan.
> Gunakan hazard hanya bila darurat Lampu hazard,
> nyala berkedip pada keempat sen,
> merupakan tanda darurat bagi sebuah mobil. Maka,
> hazard hanya boleh diaktifkan
> bila mobil mengalami kondisi kedaruratan. Bisa
> akibat mogok atau harus berhenti
> karena sesuatu alasan. Pendeknya, hazard hanya
> diperuntukan memberi tanda
> peringatan bagi kendaraan lain dan hanya boleh
> dinyalakan kala mobil berhenti
> dipingir jalan.
>
> Gunakan lampu kecil bila hujan dengan semangat ingin
> memberi 'tanda' bahwa mobil
> sama-sama melaju di tengah hujan, cukup dengan
> menyalakan lampu utama kendaraan
> bersangkutan. Kalau kian deras dan cuaca amat gelap,
> nyalakan lampu kabut. Di
> sini perlunya memasang lampu kabut pada setiap mobil
> yang berpotensi sering
> melalui cuaca hujan dan gelap. Lampu belakang
> berwarna merah, merupakan pilihan
> tepat bagi upaya memberitahukan posisi mobil.
> Pilihan warna ini telah melalui serangkaian riset
> pabrikan otomotif selama
> bertahun-tahun.
>
=== message truncated ===
 



--
  regards
silverhawk

Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.





YAHOO! GROUPS LINKS






--
Best Regards.........
Barly Halim
B 7416 J
62-21-92703164
62-856-8308007

Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.





YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke