Buat referensi aja dari milis sebelah ... :)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1993
TENTANG PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN

Paragraf 8
Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
Pasal 65
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut
barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan
isyarat atau tanda-tanda lain.

(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya
pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Kesimpulannya : konvoi (karena masuk urutan f) tidak boleh nyelonong di
lampu merah meskipun dikawal (ayat 4)

Sumber : http://www.hubdat.go.id/peraturan/pp43tahun1993.pdf


--
best regards
dee_doubt
B 6583 NER
kxbluesilversilverhawk

Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.





SPONSORED LINKS
Automotive technician Automotive equipment Motorcycle boot
Motorcycle accessory Honda motorcycle accessory Honda motorcycle cover


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke