Date: Wednesday, May 7, 2008, 7:08 PMari Pasang Chip dalam SIM JAKARTA - Jangan coba-coba mengelak apabila telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, setiap catatan pelanggaran secara otomatis ter eka m pada chip yang dipasangkan dalam surat izin mengemudi (SIM). Rencananya Direktorat lalu Lintas Polri mulai memasangkan chip pada SIM serentak di seluruh Indonesia mulai Juni 2008 ini. "Mulai Juni kita akan lengkapi SIM dengan dengan chip. Tujuannya untuk lebih merapihkan pendataan polri terutama di bidang lalu lintas," ujar Kombes Pol Adjar Triy adi , W adi rlantas Polri saat dihubungi okezone beberapa waktu lalu. Dengan penggunaan chip tersebut, lanjut Adjar, setiap track record pengendara akan diketahui dan terdata secara on line. Sehingga apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, belum menunaikan kewajiban pembayaran kredit kendaraan bermotor, atau melakukan tindak pidana lainnya, bisa menj adi pertimbangan saat akan memperpanjang SIM. Mengenai tampilan pada SIM, Adjar mengatakan akan tetap sama dengan SIM yang sudah beredar. Bedanya di dalamnya terdapat chip kecil yang tidak begitu terlihat. Penggunaan chip ini juga bagian dari rencana modernisasi di tubuh Polri menyongsong 2015 serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. (ton)
<<image001.jpg>>
----------------- (on viruswall.ramayana.co.id ) ------------------ email-body was scanned and no virus found email-body was scanned and no virus found image001.jpg was scanned and no virus found -------------------------------------------------------------------

