Date: Wednesday, May 7, 2008, 7:08 PMari Pasang Chip dalam SIM 

JAKARTA - Jangan coba-coba mengelak apabila telah melakukan pelanggaran lalu 
lintas. Pasalnya, setiap catatan pelanggaran secara otomatis ter eka m pada 
chip yang dipasangkan dalam surat izin mengemudi (SIM).

Rencananya Direktorat lalu Lintas Polri mulai memasangkan chip pada SIM 
serentak di seluruh Indonesia mulai Juni 2008 ini.

"Mulai Juni kita akan lengkapi SIM dengan dengan chip. Tujuannya untuk lebih 
merapihkan pendataan polri terutama di bidang lalu lintas," ujar Kombes Pol 
Adjar Triy adi , W adi rlantas Polri saat dihubungi okezone beberapa waktu lalu.

Dengan penggunaan chip tersebut, lanjut Adjar, setiap track record pengendara 
akan diketahui dan terdata secara on line. Sehingga apabila melakukan 
pelanggaran lalu lintas, belum menunaikan kewajiban pembayaran kredit kendaraan 
bermotor, atau melakukan tindak pidana lainnya, bisa menj adi pertimbangan saat 
akan memperpanjang SIM.

Mengenai tampilan pada SIM, Adjar mengatakan akan tetap sama dengan SIM yang 
sudah beredar. Bedanya di dalamnya terdapat chip kecil yang tidak begitu 
terlihat.

Penggunaan chip ini juga bagian dari rencana modernisasi di tubuh Polri 
menyongsong 2015 serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. (ton) 

 

 

<<image001.jpg>>

----------------- (on viruswall.ramayana.co.id ) ------------------

email-body was scanned and no virus found
email-body was scanned and no virus found
image001.jpg was scanned and no virus found
-------------------------------------------------------------------

Kirim email ke