Polisi Tilang
Rabu, 11 Februari 2009 | 02:46 WIB

Saya mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta punya
pengalaman terbaik dengan polisi. Pada tanggal 10 Februari 2009, saya
diberhentikan oleh seorang polisi bernama Supratno kira - kira berusia 45
tahun lebih di lampu merah Pangkalan Jati ke arah Pondok Gede, lalu saya
diminta STNK serta SIM tetapi saya tidak punya SIM dan tidak ada spion. STNK
saya langsung ditahannya lalu saya di ajak untuk ke sebuah warteg dan ia
memberikan 3 pilihan.

Pilihannya ditilang lalu diambil di Samsat Kebon Nanas, diambil di
pengadilan Pulomas atau dibantu dengan setengah harga ditilang yaitu
Rp 50.000,-. Saya tidak mempunyai uang yang cukup apabila dibantu lalu dia
dengan sedikit kesal mengatakan, "Yaudah, kamu ditilang. Ikut saya ke Polsek
Duren Sawit". Dia menaiki motornya dan saya berdiri didepan motornya, lalu
dia menancap gas hingga sedikit jumping menabrak saya dan mengenai kemaluan
saya.

Saat itu banyak orang yang melihat. Walaupun tabrakannya tidak terlalu
kencang tetapi cukup menyakitkan saya, tetapi sakitnya tetap saya tahan.
Lalu saya ikut dia ke Polsek Duren Sawit tapi ditengah jalan kira -
kira sebelum pertigaan ke arah Buaran ia melihat temannya ke arah pangkalan
Jati lalu ia memerintahkan untuk memutar balik.
Dengan kesal saya mengatakan, "Saya tidak butuh STNK". Lalu bergegas pulang.
Apakah seorang polisi diperkenankan melakukan sesuatu pada seorang yang
ditilang? Sepertinya polisi bernama Soepratno itu layak dijadikan
polisi "teladan" karna memberlakukan seorang yang ditilang dengan "baik

-- 


strippingabiz
KHCC#139
B 6235 PCN

Kirim email ke