KHCC sudah menerapkan dan terlihat oke banget.Bagaimana dengan orang-orang
terdekat anda ?



Rgds.

*cetok is for the goblok*

2009/2/19 ari bhawa <[email protected]>

>   Sekedar sharing berita dari detik.com
>
> http://oto.detik.com/read/2009/02/19/131813/1087372/648/aturan-safety-riding-bakal-lebih-tegas
>
>
> Kamis, 19/02/2009 13:18 WIB
>  Aturan *Safety Riding* Bakal Lebih Tegas  *Bagja Pratama* - detikOto
>  [image: Gambar]
> * dok detikcom *
> *Jakarta* - Para bikers yang berseliweran di jalan raya, sudah seharusnya
> menomorsatukan unsur keselamatan berkendara.
>
> Helm contohnya, selama ini daerah kepala menjadi rating tertinggi yang
> menjadi penyebab kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
>
> "Memang sudah lama kita menghimbau, untuk pengendara motor hendaknya
> mengenakan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang ada pengikat
> dagunya," ujar Humas Departemen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono ketika
> ditemui* detikOto* di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis
> (19/2/2009).
>
> Mengenai ketentuannya, secara umum sebenarnya sudah diatur dalam
> undang-undang
> no 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
>
> Namun lain lagi yang terjadi di lapangan, sebagaimana pemantauan yang
> dilakukan
> detikOto, bahwa masih banyak biker yang masih mengenakan helm seadanya,
> bahasa
> sehari-harinya 'helm catok'.
>
> "Itulah dilemanya, karena kami belum memiliki dasar hukum untuk melakukan
> tindakan. Selama ini, kami selaku aparat selalu mengacu pada UU No 14 Tahun
> 1992 tersebut dalam melakukan tindakan. Jadi sifatnya masih himbauan," ujar
> Djoko.
>
> Namun kedepannya, Djoko menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan
> pembahasan di DPR untuk merevisi Undang-undang No 14 Tahun 1992.
>
> "Yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki perangkat hukumnya, agar kami
> bisa
> bertindak. Karenanya sekarang sedang di bahas di DPR, sampai saat ini masih
> sebatas RUU. Namun pastinya kita akan melakukan revisi undang-undang
> tersebut,"
> ujar Djoko.
>
> Dengan begitu, kita harapkan, kedepannya aparat dapat dengan tegas mencegah
> dan
> menindak para pelanggar aturan keselamatan berkendara tersebut, karena
> aturan
> hukumnya sudah jelas dan tegas.
>
> Adapun beberapa ketentuan tentang pemakaian helm adalah helm yang minimal
> memiliki pelindung mata, memiliki lapisan luar yang keras, lapisan dalam
> yang tebal, dan lunak, serta ada pengikat dagunya.
>
> Untuk penggunaan helm tersebut, sebenarnya aparat sudah bisa bertindak
> kepada para pelanggar, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam UU No 14
> Tahun 1992 tersebut.
>
> Pada pasal 61 ayat (3) disebutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa
> dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal 1 juta
> rupiah.
>
> Sedang hal lain yang perlu diperhatikan para biker adalah, pengenaan jaket
> yang berwarna mencolok, sarung tangan dan sepatu tertutup.
>
> Jadi buat para biker, sebaiknya memperhatikan beberapa hal tersebut.
> sebenarnya
> bukan hanya mengenai sanksi yang akan dikenakan ketika melanggar, akan
> tetapi
> lebih kepada keselamatan dalam berkendara. * ( bgj / ddn ) *
>
>
> besafe
> ari#051
>
>  
>



-- 
----------------------------------------------
http://www.jalanraya.net/
http://www.andryberlianto.co.cc/
----------------------------------------------

Kirim email ke