Dear all, Berdasarkan berita di: http://www.detiknews.com/read/2010/02/04/151041/1293054/10/tarif-parkir-mahal-sejumlah-mal-di-jakarta-langgar-aturan?991101605 , maka dapat dipastikan bahwa Pengelola Parkir telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Adapaun sebagian isi dari Perda tersebut adalah sbb: Pasal 8 Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut: (1) Di Taman Parkir, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisonal besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: a. Kendaraan tidak bermotor / Sepeda Motor = Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah); b. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya) = Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah); c. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Angkutan Barang Jenis Box) = Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah); d. Kendaraan Bermotor Roda Enam (Jenis Box dan sejenisnya) = Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah ); e. Bus, Truck dan sejenisnya = Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah); f. Truck gandengan dan Container = Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); g. Angkutan Barang sejenis Trailer - Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk 2 Jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya dikenakan tambahan sebesar Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ). (2) Di Pasar Grosir atau Perkulakan ditetapkan sebagai berikut: a. Kendaraan Tidak bermotor / Sepeda Motor = Rp. 500,- (lima ratus rupiah) setiap kali parkir; b. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya) = Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) setiap kali parkir; c. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Angkutan barang Jenis Box) = Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) setiap kali parkir; d. Kendaraan Bermotor Roda Enam (Jenis Box dan sejenisnya) = Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir; e. Bus, Truck dan sejenisnya - Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kali parkir; f. Truck gandengan dan Container = Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) setiap kali parkir; g. Angkutan Barang sejenis Trailer = Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir. ----- Sayangnya, di Perda ini tidak menyantumkan sanksi buat yang melakukan pelanggaran, dan juga tidak diatur bagaimana cara menyampaikan keluhan buat warga yang dirugikan. Jika ada yang perlu PDF Perda ini, silahkan japri ke saya. Salam, Ananto -- yasir wa la tu’asir

