dear om momod, numpang benwith yah. trims

sumber (http://edorusyanto. wordpress. com)
Siapa Sang Penyelenggara Jalan? (bagian 1)


Siapa Sang Penyelenggara Jalan? (bagian 2)
Regulasi kita dalam UU No 38/2004 tentang Jalan menyatakan,
penguasaan atas jalan ada pada negara. Pemerintah dan pemerintah daerah
berwenang melaksanakan penyelenggaraan jalan.
Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
Wewenang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan.
Sementara itu, wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Namun, jika
belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah provinsi
dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan
jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
Sedangkan wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten,
jalan kota, dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan,
dan pengawasan.
Jika pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang dapat 
menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
Detail mengenai wewenang penyelenggaraan jalan provinsi diatur dalam peraturan 
pemerintah.
Sanksi pidana
Sejumlah aturan dan sanksi mengancam para penyelenggara jalan.
Misalnya saja, dalam pasal 273 ayat 1, UU No 22/2009 yang menyatakan
bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Lalu, pada pasal yang sama ayat 2 dikatakan dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku
dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp
24 juta.
Sedangkan pada ayat 3 nya disebutkan bahwa  dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau
denda maksimal Rp 120 juta.
Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Artinya, para korban kecelakaan lalu lintas jalan bisa mengajukan tuntutan 
kepada sang penyelenggara jalan? Wow! (edo rusyanto)
artikel lain

Kirim email ke