dear om momod, numpang benwith yah. trims sumber (http://edorusyanto. wordpress. com) Siapa Sang Penyelenggara Jalan? (bagian 1)
Siapa Sang Penyelenggara Jalan? (bagian 2) Regulasi kita dalam UU No 38/2004 tentang Jalan menyatakan, penguasaan atas jalan ada pada negara. Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan jalan. Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Wewenang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Sementara itu, wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Namun, jika belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Sedangkan wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Jika pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi. Detail mengenai wewenang penyelenggaraan jalan provinsi diatur dalam peraturan pemerintah. Sanksi pidana Sejumlah aturan dan sanksi mengancam para penyelenggara jalan. Misalnya saja, dalam pasal 273 ayat 1, UU No 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Lalu, pada pasal yang sama ayat 2 dikatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Sedangkan pada ayat 3 nya disebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Artinya, para korban kecelakaan lalu lintas jalan bisa mengajukan tuntutan kepada sang penyelenggara jalan? Wow! (edo rusyanto) artikel lain

