dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims



sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
twt: @edorusia


artikel lain






Korban Fly
Over Cempaka Putih


 

NASIB tak
pernah kompromi. Walah mencoba sebisa mungkin menghindar, tetap saja malang tak 
bisa ditolak.
“Saya sudah hampir dua tahun melintas di kawasan Cempaka Putih, eh…hari ini
kena tilang gara-gara naik fly over,” tutur Luhut, seorang pria warga Jakarta
Utara, di Jakarta, Senin (21/6/2010).

Fly over tersebut
tergolong membantu para pengguna sepeda motor untuk memangkas waktu tempuh.
Namun, kata Luhut, pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor tipe bebek,
dirinya tidak tahu bahwa ada larangan bahkan akan ditilang jika melintas fly
over tersebut. 

“Mestinya, disosialisasikan dulu dong,” kata dia yang
saat ditilang sedang berboncengan dengan sang adik.

Dia mengaku pasrah saat menerima slip merah. ”Saya sempat
ditawari apakah akan membayar langsung ke BRI sebesar Rp 500 ribu, apa iya
sanksinya segitu gede?” Tanyanya.

Dalam slip merah yang dikeluarkan oleh Seksi Patroli Subdit
Gakkum, Polri, Jl MT Haryono Kav 6, Pancoran Jaksel, ditulis bahwa Luhut
diganjar oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat satu karena melanggar pasal 106 ayat 4 yang
berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu
larangan; b. Marka jalan; c. Alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu
lintas; e. berhenti dan parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g.
kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain.

Sedangkan sanksi bagi para pelanggar yang diatur dalam pasal
287 ayat (1) adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di 
jalan
yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu 
lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Luhut terpaksa harus mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2
Juli 2010. 

Sebagian warga menganggap, perlunya penegak hukum atau pemerintah memasang
rambu yang benar-benar dapat dilihat para pengguna jalan. ”Yang terpenting
sosialisasinya harus gencar,” kata seorang warga. (edo rusyanto)



artikel lain




 



Kirim email ke