dear om momod, numpang benwith dikit yah. smoga bermanfaat, trims












sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)






twitter: @edorusia

  

  

  artikel lain

  

  

  Spion Tunggal di Bali
                        
                                                                
ADA yang menarik dari para 
pengendara sepeda motor di Bali. Banyak yang gemar memakai kaca spion 
tunggal. Mulai dari motor keluaran lima tahun silam sampai yang baru 
dirilis beberapa bulan lalu.

Pemandangan sepeda motor berspion tunggal mudah terlihat mulai dari 
tengah kota Denpasar, hingga pinggiran kota, apalagi jauh di pelosok, 
seperti di Negare dekat Gilimanuk.

“Kebiasaan memakai spion satu sudah sejak belasan tahun,” papar Gede, seorang 
karyawan swasta di Denpasar, Sabtu (24/7/2010).

Ia menuturkan, awalnya bahkan banyak yang gemar tidak memakai spion. 
Setelah ada penertiban dan aturan lalu lintas terbaru, Undang Undang No 
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), para 
pengendara mulai memakai spion, walau tunggal. “Yang penting di atas 
stang dan umumnya di bagian kanan,” tutur Wayan, seorang warga Denpasar.

Dia menuturkan, sejak 1983, ketika dirinya kelas satu SMA sudah ada 
fenomena spion satu. “Saya juga pakai spion satu di di kanan setang 
karena lebih penting untuk melihat kendaraan yang hendak mendahului. 
Alasan pakai spion satu karena repot saat parkir atau masuk gang ke 
rumah,” kata pria pemakai skutik itu.

Bagi, Nada, seorang warga Negare, memakai spion satu tidak ditilang asal
 tidak memakai spion kecil. “Spion satu di kanan masih cukup membantu,” 
katanya.

Pemakaian spion bermanfaat untuk pengendara motor memastikan situasi 
cukup aman ketika berbelok. UU No 22/2009 tentang LLAJ mensyaratkan 
setiap kendaraan wajib memakai spion. Sanksi bagi pelanggar ketentuan 
adalah denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan maksimal satu 
bulan.

Namun, tunggu dulu, UU tersebut hingga Juli 2010 belum dilengkapi 
peraturan pemerintah (PP) selaku peraturan pelaksana terkait spion. PP 
yang lama, turunan dari UU 14/1992 tentang LLAJ mensyaratkan spion 
minimal satu. Tak ada aturan, ditaruh di kanan atau kiri setang motor. 
  (edo rusyanto) 















artikel lain







Kirim email ke