Sebelumnya aku pernah posting kasus berikut (sekitar awal Desember 2004):

MODUS BARU PENIPUAN UANG DI JAKARTA

Berhati-hati dengan modus baru penipuan uang di Jakarta dengan cara paling modern. Saya adalah salah satu korban penipuan uang yang dilakukan oleh :
PT FIKASA INTERNATIONAL FUTURES alamat BEJ Tower II Lt. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.

Saya asal Bandung, dan mendapat panggilan interview dari Fikasa. Fikasa bergerak dibidang CROSS RATE (valas)salah satu member Bursa Berjangka Jakarta, berdiri sejak tahun 2000. Perusahaan ini milik china-malaysia yang hendak meraup uang dari Indonesia dan kemudian kabur. Perusahaan ini mencari korban yaitu pencari kerja yang dijadikan sebagai alat untuk mencari investor dengan iming-iming komisi, allowance, gaji, bonus dan lain-lain.

Saya sebagai Broker dan tidak ada pengalaman sehingga Mudah diperintah bertransaksi oleh Business Manager yang sudah dilatih oleh PT Fikasa untuk menipu uang investor. Orangtua saya memberi modal US$ 30,000 (sekitar Rp.270,000,000) dan semuanya rugi hanya 2 minggu.

PT Fikasa buat perangkat agar investor rugi yaitu system dirancang untuk rugi dan tidak tertulis dalam kontrak dengan investor. Pencarian korban-korban baru diambil dari Jobsdb.com, karir.com, ekarir.com yaitu data pencari kerja.
-----------
Dapat kita tarik kesimpulan :

1. PT. Fikasa adalah perusahaan yang berusaha mencari dana tambahan dengan iming2 keuntungan berlipat ( kalau di pikir secara rasio tidak mungkin ).
2. Dalam merekrut karyawan ( marketing ) PT. Fikasa selalu menggunakan nama2 yang berbeda ,contohnya : marketing, sales, financial planner, konsultan keuangan dll. Tapi pada intinya tetap saja sales UANG.
3. PT. Fikasa bukan termasuk dalam perusahaan yang bonafit karena dalam merekrut karyawan , mereka lakukan secara sembarangan yang penting pelamar datang ke kantor mereka dan langsung di doktrin. (Coba tanya Job desk by phone pasti tidak dilayani )
-------------
http://www.bappebti.go.id/displayberita.asp?idi=269

PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG BERJANGKA PT. FIKASA INTERNATIONAL FUTURES


Berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 64/BAPPEBTI/SA/IX/2004 tertanggal 21 September 2004, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 158/BAPPEBTI/SI/VIII/2002 tertanggal 28 Agustus 2002 atas nama Sdr. ACHYAR NASUTION;
Pencabutan Izin tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktur Operasional PT. Fikasa International Futures kepada Bappebti tertanggal 20 Agustus 2004 karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi pada PT. Fikasa International Futures.
Biro Hukum
Jakarta, 22 September 2004

Hari ini aku dapat klarifikasinya dari seorang kenalan (semoga bermanfaat, dan pada pihak2 yang meras dirugikan.... maap yaaa....) :

Untuk klarifikasi kasus tersebut anda bisa baca di republika.co.id yang isinya..

Selasa, 07 Desember 2004
Suarapublika

FT FIKASA INTERNATIONAL FUTURES
Klarifikasi Surat Pembaca

Berkenaan dengan suara pembaca di Republika Online tertanggal 23 November 2004 dari Sdr Ari Sugiarto, bersama ini kami menggunakan hak jawab kami dengan memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. PT Fikasa International Futures adalah badan hukum Indonesia yang kepemilikannya 100 persen dimiliki oleh warga negara Indonesia serta mempunyai kelengkapan perijinan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Bahwa PT Fikasa yang bergerak di bidang perdagangan berjangka resmi, sebagaimana izin
- BAPPEBTI No. 4/BAPPEBTI/SI/XII/2000 tertangal 8 Desember 2000 - Anggota dari Jakarta Futures Exchage No.SPAB-038/BBJ/10/2000 ter-tanggal 26 Oktober 2000 ;
- Anggota dari PT. Kliring Berjangka Indonesia No.10/AK-KJBK/I/2001 ter-tanggal 10 Januari 2001 ;
- Anggota dari Asosiasi Perdagangan Berjangka Indonesia No.003/IFA/-MF/X/2004 tertanggal 11 Oktober 2004.
3. Bahwa PT Fikasa telah menempuh prosedur sesuai dengan UU No 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia, yakni memberitahukan kepada klien yang hendak bertransaksi, antara lain:
a. Memberitahukan adanya risiko kepada klien dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko yang ditanda-tangani oleh klien.
b. Perjanjian Pemberian Amanat dan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh klien.
c. Perjanjian Peraturan dan Ketentuan Perdagangan yang ditandatangani oleh klien.
d. Setiap setoran margin yang diterima perusahaan pialang dari klien langsung disetorkan ke rekening Segregrated Account di Bank Niaga, yang merupakan bank resmi yang ditunjuk oleh PT Klieirng Berjangka Indonesia. Seluruh prosedur tersebut di atas, telah kami lakukan kepada setiap klien yang bertransaksi melalui perusahaan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Bahwa nama Sdr Ari Sugiarto tidak pernah ada/tercantum sebagai klien yang bertransaksi di dalam PT Fikasa dan tidak pernah ada klien dari Bandung yang menaruh modal sebesar 30.000 dolar AS.
5. Jelas surat Sdr Ari Sugiarto tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan sangat merugikan. Tindakan Sdr Ari Sugiarto juga dapat disebut melakukan fitnah, pencemaran nama baik terhadap PT Fikasa sehingga tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Dan akan kami proses dengan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
6. Lebih lanjut kami peringatkan bagi yang turut menyebarkan berita tersebut, dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian tanggapan kami.

Wulan P Pondaag, SH
SGP Law Firm
Kuasa Hukum PT Fikasa International Futures



Do You Yahoo!?
Upgrade Your Life

Hemat bandwith. Hapus pesan yang tidak perlu. Subscribe milis: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe milis: [EMAIL PROTECTED]




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke