Waduh...terus slogan "Marsipature hutana be" ikut dilarang juga ga ya? Terus mau diganti dengan kata apa donk? Ada yang punya ide ga?
BOBBY FORMULA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
BOBBY FORMULA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
dari milis tetangga.tak gerek kemari,yah...thank's,-bobbyformulafrom : [EMAIL PROTECTED]Ini serius apa enggak sih ya?Rrrr, MUI bakalan protes ngga kira-kira? Itu stempel halal sama tulisan kaligrafi di masjid pegimana nasibnya?
Pastor bakalan kelimpungan ngga? Itu di gereja khan banyak bahasa latinnya, di kaca lagi! Itu tulisan INRI diatas salib diganti jadi apa dong?
Atau, kali tempat ibadah tidak termasuk tempat publik ya. Lha restoran halal pegimana?
Lha itu BCA ganti nama jadi apa dong, Bang Samiun kali ya, kyahahaha. Adooh reseh dah!
======
Dilarang, Penggunaaan Bahasa Asing di Ruang Publik
Penulis: Iis Zatnika
JAKARTA--MIOL:
Pemerintah akan melarang penggunaan bahasa asing dalam
ruang publik, baik itu dalam reklame, nama gedung,
merek dagang maupun media massa. Pelanggaran akan
beresiko pada pencabutan izin usaha. Kepala Pusat
Bahasa Depdiknas Dendy Sugono mengungkapkan hal itu
kepada Media di Jakarta, Kamis (5/1).
Dendy menuturkan, aturan itu termuat dalam draft
akademik RUU Bahasa yang kini telah diserahkan Pusat
Bahasa ke Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas. Selanjutnya, akan didiskusikan antar departemen, termasuk ahli hukum dan ekonomi. RUU itu ditargetkan akan disahkan pada 2007 mendatang.
"UU ini nantinya akan sangat berpengaruh pada pelaku
usaha. Catatan terpenting pada UU ini adalah
penggantian semua bahasa asing yang digunakan dalam
ruang publik, termasuk nama gedung, reklame dan media
luar ruang lainnya," kata Dendy.
Istilah bahasa asing, lanjut Dendy, tetap dapat
digunakan. Namun, terjemahan Bahasa Indonesianya harus
ditulis dengan ukuran huruf yang lebih besar.
Sedangkan istilah bahasa asing ditulis di bawah,
dengan ukuran lebih kecil. Langkah itu dipandang
sebagai solusi yang paling tepat untuk mengatasi
penggunaan bahasa asing yang terlanjur marak.
Dendy menjelaskan, nantinya seluruh reklame, nama
gedung, iklan di media massa yang sebelumnya terlanjur
dalam bahasa asing akan ditulis dalam dua bahasa.
Pusat Bahasa Depdiknas, yang memiliki kantor di tiap
propinsi akan menyediakan layanan pencarian padanan
kata yang tepat.
"Ini adalah jalan tengah untuk mereka yang mengatakan
bahwa bahasa asing, terutama bahasa Inggris
mencerminkan globalisasi. Jadi nantinya yang ada
adalah Istilah Kawasan Perdagangan A atau B, bukan
square atau trade centre," ujar Dendy.
Bahasa Indonesia, kata Dendy, tidak hanya wajib
digunakan oleh kalangan pengusaha, namun juga di dunia pendidikan, pemerintahan dan media massa. Bahasa Indonesia harus menjadi prioritas atau arus utama. "Yang harus dilakukan adalah pengarusutamaan, bagaimana
Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan juga kebanggaan kita. Seperti yang terjadi di Jepang dan Korea, kita lihat jarang sekali ada reklame berbahasa asing," kata Dendy.
Kendati begitu, lanjut Dendy, aturan itu tidak akan
menghalangi penguasaan bahasa asing, termasuk Bahasa
Inggris sebagai kunci sukses untuk memasuki
globalisasi. Pemerintah tidak akan pernah melarang
pengajaran bahasa asing. Namun, diharapkan sekolah
juga menempatkan penguasaan dan penggunaan Bahasa
Indonesia sama pentingnya dengan bahasa asing.
Dendy juga mengingatkan, kerancuan bahasa juga telah
memasuki kalangan pers. Sejumlah media massa, baik itu
cetak maupun elektronik, telah mengabaikan kaidah
bahasa. Dendy mencontohkan, sebuah stasiun televisi
swasta yang menamakan semua mata acaranya dengan
Bahasa Inggris, padahal programnya dibawakan dalam
Bahasa Indonesia.
"Ini menceminkan minimnya kepercayaan diri kita pada
jati diri bangsa. Padahal, bahasa adalah salah satu
penghalang dari rembesan pengaruh budaya global pada nilai-nilai lokal.
Kita akan atur dengan tegas masalah ini," kata Dendy.
Dendy juga menjelaskan, merek dagang internasional,
tidak akan dikenai aturan ini. Mereka yang berafiliasi
dengan asing, tetap berhak menggunakan merek dagangnya
yang memang bersifat global. Namun, pengecualian ini
tak berlaku untuk merek lokal yang sengaja dinamai
asing hanya karena alasan komersil.
Pemerintah, lanjut Dendy, akan memberikan masa
transisi selama dua tahun setelah UU itu ditetapkan.
Tujuannya, meminimalisir resistensi serta beban
ekonomi bagi pengusaha.
Dendy menjamin, aturan itu tidak akan mengulang
kebijakan penerjemahan bahasa asing ke dalam Bahasa
Indonesia seperti yang pernah terjadi pada masa Orde
Baru 1995 hingga 1997. Pasalnya, aturan itu hanya
berupa himbauan dari Presiden. Sehingga ketika rezim
Orba lengser, himbauan itu tak lagi dipatuhi.
"Sekarang ini kan dasarnya jelas, pasal 32 UUD kita.
Aturannya juga berbentuk UU. Sanksinya juga jelas,
hingga pencabutan izin usaha, yang tentunya akan kita
awali dengan surat teguran dahulu," kata Dendy.
Selain mengajukan inisiatif RUU Bahasa, Dendy juga
menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan deklarasi
cinta Bahasa Indonesia. Acara itu akan digelar pada 1
Mei mendatang, bertepatan dengan Hari Pendidikan
Nasional. Deklarasi itu akan dihadiri seluruh pejabat
tinggi negara, termasuk Presiden. Mereka akan
mendeklarasikan komitmen seluruh jajaran pemerintah
untuk mengarusutamakan Bahasa Indonesia di lingkungan
birokrat.
Komitmen itu, kata Dendy, menjadi langkah paling
strategis untuk menyelamatkan kondisi Bahasa Indonesia
yang kian memprihatinkan. Selain tata bahasa tak lagi diindahkan, serbuan bahasa asing pun kian memperlemah eksistensi Bahasa Indonesia.
Praktisi periklanan Tsu Beni, secara terpisah,
mengungkapkan dalam jangka pendek aturan ini memang
akan menimbulkan biaya tambahan bagi para pengusaha.
Mereka harus mengganti seluruh perangkat promosi
termasuk media luar ruang, yang nilainya jelas tak
sedikit. Namun, dalam jangka panjang, langkah ini akan menimbulkan dampak posisif pada citra bangsa Indonesia.
"Ada TV bermerek dagang flatron, di Korea diadaptasi
jadi platon, pasar disana fanatik dengan lafal bahasa
mereka. Dunia internasional pun respek pada
konsistensi pasar di sana, citra bangsa mereka pun
terangkat, mereka punya martabat, akhirnya produk
mereka juga," kata Tsu. (OL-1)
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "KBMSB" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
Yahoo! Photos
Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever.
_____________________________________________________________
Keluarga Besar Mahasiswa Siantar-Bandung (KBMSB)
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/KBMSB
http://www.mail-archive.com/[email protected]
Disclaimer : Isi tanggung jawab pembaca !
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "KBMSB" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
