Selamat sore
 
Saat ini kami sedang merencanakan untuk melakukan perubahan di dalam suatu proses produksi, yaitu proses pengemasan : Memasukkan produk ke dalam kemasan.
Saat ini menggunakan alat bantu (pneumatic), akan diganti dengan cara pengemasan secara manual (menggunakan tenaga manusia).
 
Karena berat produk kami bervariasi, dari 10 kg hingga 30 kg, secara HUKUM INDONESIA : "ADAKAH BATASAN MAKSIMAL BERAT BARANG YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIANGKAT DENGAN TENAGA MANUSIA, BAIK SATU ORANG MAUPUN LEBIH DARI SATU ORANG ?"
 
Terima kasih sebelumnya.
 
______________________________________________
Dian Matias Saragih
PT. Sanken Indonesia
MM2100 Industrial Town - Cibitung
Ph.+62218981252 [.253]
Fax.+62218981254
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
__._,_.___

_____________________________________________________________

Keluarga Besar Mahasiswa Siantar-Bandung (KBMSB)
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/KBMSB
http://www.mail-archive.com/[email protected]

Disclaimer : Isi tanggung jawab pembaca !





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke