dikutip dari sebuah forum diskusi
Ginjal muslim untuk anak Yahudi. Haram? Halal? Atau hanya kebesaran jiwa
seorang ayah?
Menjelang hari raya Idul Fitri 2006. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun
bermain perang-perangan dengan teman-temannya. Sambil tertawa-tawa dan
menenteng senapan mainan, ia berlari melintasi sebuah jalan yang dipagari
rumah-rumah yang sebagian sudah runtuh dan sebagian lagi masih dihuni.Tiba-tiba
terdengar dua tembakan, dan anak itu, Ahmed al-Chatib, tersungkur dan
tergeletak di tengah jalan tanpa bergerak. Darah membasahi aspal di
sekelilingnya.
Di rumah sakit para dokter menyatakan, bahwa otak Ahmed telah kehilangan
fungsi, biarpun organ-organnya masih berfungsi. Separuh wajahnya yang masih
muda dan penuh mengandung harapan telah tercabik oleh salah satu tembakan
tersebut dan peluru yang kedua mengenai perut bagian bawahnya dan mengakibatkan
pendarahan yang tak bisa dihentikan. Brain dead. Vonis yang mutlak.
Sang ayah, dengan wajah yang gelap karena kesedihan, bertanya kepada dokter
yang mengurus Ahmed:” Jadi, tidak ada harapan lagi?”
Dokter itu dengan mata memancarkan rasa kasihan dan juga kesedihan yang
mendalam menjawab: “Tidak, otaknya sudah mati. Cuma pertanyaan waktu saja,
sampai organ-organnya yang lain berhenti berfungsi dan semuanya akan berakhir.”
Al-Chatib merenung beberapa detik dan mengangkat wajahnya memandand dokter itu.
Sambil mengusap setetes air mata yang membasahi ujung matanya, dia bertanya
lagi:” Apakah organ-organ anak saya bisa menyelamatkan jiwa orang lain?”
Pertanyaan yang tak terduga ini menyentuh hati dokter tersebut yang hanya bisa
menjawab dengan terbata-bat:” Ya. “, dan setelah mengerskan hati dokter itu
bertanya lagi: “Apakah anda mempunyai syarat mengenai penerima organ anak anda?”
“Hanya satu: jangan diberikan ke pada tentara Israel. Berapa waktu yang masih
ada sampai saya memutuskannya betul-betul?”
Dalam waktu dua belas jam yang tersisa, Al-Chatib memeperoleh tentangan dan
persetujuan. Imam dari kota tempat tinggalnya menghubungi Imam Agung Jerusalem,
yang selanjutnya melanjutkan persoalan ini sampai ke Universitas Al Azhar di
Kairo. Jawaban yang diterimanya: boleh, hal ini tidak melanggar hukum Qur’an.
Sebagai langkah terakhir Al-Chatib meminta persetujuan Zakaria Subeidi,
pemimpin Barisan martir militan Aksa di kota itu, yang mengatakan:” Perjuangan
kita bukan melawan rakyat Yahudi, tetapi melawan penjajah!”, katanya.
“Penyumbangan organ ini juga merupakan bagian dari perjuangan kita. Ini berarti
kita akan mengurangi jumlah lawan kita, karena mereka yang mempunyai organ arab
di tubuhnya tidak akan membunuh orang arab lagi.”
Yang menerima organ-organ Ahmed:Jantung: seorang gadis muslimah berusia 13
tahun. Paru-paru: seorang teenager dari Jerusalem. Hati (liver): dibagi dua dan
masing-masing bagian ditransplantasikan ke tubuh dua orang Yahudi Ginjal:
diberikan ke pada seorang anak Beduin berumur 5 tahun dan ke pada putri sebuah
keluarga Yahudu ortodoks yang berusia 3 tahun.<><>Enam anak manusia yang akan
berakhir hidupnya tanpa transplantasi dan sekarang memperoleh harapan lagi
karena hadiah dari Ahmed dan keluarganya.
“Saya kehilangan Ahmed, tetapi saya kini memperoleh enam anak baru.” Enam anak
baru yang masing-masing mengandung bagian dari Ahmed.
Dua dari penerima organ itu akhirnya meninggal.
Ibu dan ayah dari gadis Yahudi 3 tahun yang menerima ginjal Ahmed itu
menyatakan, bahwa mereka sebetulnya lebih senang, jika ginjal itu ginjal
Yahudi. Atas pernyataan itu mereka menerima makian dan kutukan dari masyarakat
luas dan bahkan dari banyak orang Yahudi sendiri. Akhirnya mereka menyatakan
terima-kasih mereka kepada keluarga Ahmed, tetapi tetap tidak mau berhubungan
dengan mereka. Ismail Al-Chatib, ayah Ahmed, mengusap batu nisan puteranya
dengan lembut. Ia tahu, bahwa Tuhan tahu.
(Dikutip dari majalah Spiegel yang terbit di Jerman).
"Imagine all the people, living life in peace..."
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/