Fyi.

Monday, 23 June 2008 00:47
Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun
2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar
negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika
menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. Kebijakan ini diterapkan karena
pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga
jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR
serta pemerintah.

Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan
Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (22/6).

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang
berangkat dari bandar udara atau pelabuhan internasional di Indonesia
wajib membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Ini merupakan salah satu
sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu, semua penumpang yang
berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan
bisa menunjukkan NPWP.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa
bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suami. Hal itu dimungkinkan
karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga. "Namun,
jika penumpang itu sudah berusia 21 tahun ke atas dan tidak memiliki NPWP,
dia wajib membayar fiskal yang tarifnya ditetapkan menyusul oleh
pemerintah," ujar Melchias.

Tingkatkan daya tarik

Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik
Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia di negara
kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara tetangga
Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan biaya fiskal
sejak lama.

Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau yang benar-benar memiliki
identitas jelas mencapai 6 juta orang. Namun, jumlah wajib pajak badan
yang benar-benar membayar pajak baru sebanyak 1,3 juta, sedangkan wajib
pajak orang pribadi yang membayar pajak mencapai 1,1 juta orang.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pembebasan bea fiskal
dari pemilik NPWP bisa mendorong efektivitas program ekstensifikasi pajak.

Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menambahkan, dulu fiskal
diberlakukan untuk membatasi orang belanja ke luar negeri.


Sumber : Kompas



Kirim email ke