Per kemarin harga minyak dunia merosot ke USD 105 / Barrel. Hingga terjadi 
lonjakan demand di pasar.
Apakah harga BBM Indonesia akan turun ??
Kebijakan pemerintah di Malaysia, harga BBM bersifat fluktuatif tergantung 
harga minyak dunia. Tiap bulan harga bisa berubah. Kebetulan ada beberapa org 
pakcik mengutarakan pendapat yg sama di kantor.  


Harga BBM Tiap Daerah Bisa Berbeda
Rabu, 10 September 2008 | 08:35 WIB
JAKARTA, RABU - Mekanisme penetapan harga jual bahan bakar minyak mulai tahun 
2009 diubah secara bertahap. Perubahan itu akan membuat harga jual BBM 
bervariasi bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi yang diberi kewenangan 
menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayahnya.
Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 
(PDRD) Harry Azhar Azis, Selasa (9/9) di Jakarta.
Selama ini harga jual premium, solar, dan gas yang dikeluarkan Pertamina sudah 
memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari harga jual dan 
PBBKB 5 persen dari harga jual.
Namun, Pansus RUU PDRD memutuskan mengubah mekanisme itu dengan mengeluarkan 
unsur PBBKB dari harga jual yang ditetapkan Pertamina. Pertamina hanya akan 
memperhitungkan faktor PPN dan ongkos distribusi. Adapun tarif PBBKB ditetapkan 
pemerintah provinsi menggunakan tarif minimum 0 persen atau maksimum 10 persen.
Sebagai ilustrasi, harga premium Rp 6.000 per liter saat ini sudah termasuk PPN 
10 persen dan PBBKB 5 persen sehingga sebenarnya harga dasar premium saat ini 
Rp 5.100 per liter.
Ke depan, Pertamina melepas premium dengan harga Rp 5.700 per liter ke semua 
daerah dengan memperhitungkan PPN 10 persen. Harga jual eceran di setiap daerah 
tergantung penetapan PBBKB oleh pemerintah provinsi. Jika ditetapkan 0 persen, 
harga premium Rp 5.700 per liter. Bila ditetapkan 10 persen, harganya Rp 6.300 
per liter.
”Ada kompetisi antardaerah. Daerah yang ingin iklim investasinya menarik akan 
menerapkan PBBKB minimal,” ujar Harry. Mekanisme ini berlaku efektif pada 2009 
setelah pengesahan UU PDRD, akhir tahun 2008.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, untuk menerapkan 
mekanisme itu diperlukan nomor identitas individu.
Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan Industri Bambang 
Soesatyo meminta rencana itu dijelaskan kepada masyarakat. ”Masyarakat perlu 
tahu dampak dari tarif PBBKB itu,” katanya.
OIN 
Sumber : Kompas Cetak

 
thanks & best regards,
- Candra RG -
= WELFARE STATE =
(Bersama memasyarakatkan sejahtera dan mensejahterakan masyarakat)


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke