Fyi.
Mendagri: DPRD Tak Berhak Pecat Walikota Pematang Siantar
Posted in Berita Utamaby Redaksi on September 10th, 2008
Jakarta (SIB)
Tindakan DPRD Kota Pematang Siantar yang memecat walikota dan wakil walikota
Pematang Siantar dinilai tidak tepat. Sebab kedua pejabat tersebut dipilih
langsung oleh rakyat.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai bertemu dengan
Presiden SBY di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/9).
“Saya katakan pecat memecat itu tidak ada. Bupati dan wakil bupati kan dipilih
oleh rakyat,” ungkap Mardiyanto.
Menurut Mardiyanto, DPRD memang mempunyai hak angket. Namun, sambungnya,
penggunaan hal tersebut tidak mesti berujung pada pemecatan seorang walikota.
“Hak angket ya silakan saja. Tapi kan ya tidak harus memberhentikan. Semua
harus diselesaikan dengan baik,” ungkap Mardiyanto.
Demikian pula jika walikota yang bersangkutan terindikasi melakukan kesalahan.
Hal itu harus dilihat secara tepat dan jelas. Jika memang yang bersangkutan
melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada kepolisian.
“Kita lihat saja letak kesalahannya di mana. Kalau dia bersalah melakukan
tindak pidana ya kita serahkan kepada yang berwajib. Jadi itu semua ada
aturannya,” tukas Mardiyanto.
DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Robert Edison Siahaan dan
Wakil Walikota Imal Raya Harahap, yang terpilih dalam Pilkada Pematang Siantar
untuk periode jabatan 2005-2010. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna
yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.
Pemberhentian pasangan walikota dan wakil walikota itu berkaitan dengan dugaan
penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta korupsi. DPRD menegaskan telah
mendapatkan berbagai penjelasan, keterangan serta rekomendasi Panitia Khusus
(Pansus) Hak Angket DPRD terkait masalah pengadaan barang dan jasa kegiatan
perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun
anggaran 2005.
PECAT-MEMECAT Tidak ada
Mendagri berharap kisruh pemerintahan di Kota Pematang Siantar itu diselesaikan
secara baik melalui sistem dan prosedur yang tersedia.
“Saya katakan pecat-memecat itu tidak ada. Bupati dan wakil bupati itu kan
dipilih oleh rakyat. Intinya, kedaulatan ada pada rakyat,” ujarnya.
Apabila ada sesuatu yang tidak pas dari pelaksanaan tugas bupati atau walikota,
Mendagri mengatakan seharusnya ditinjau terlebih dahulu apa dan di mana letak
kesalahannya.
Menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mardiyanto
mengingatkan, seorang kepala daerah tidak bisa langsung dipecat begitu saja.
“Nanti tidak jalan-jalan pemerintahan itu. Sistemnya tidak mengatakan itu.
Pemberhentian bupati dan walikota itu tentunya ada peraturannya,” katanya.
Apabila seorang kepala daerah pun melakukan perbuatan melawan hukum, kata dia,
perbuatan itu harus dibuktikan dulu bersalah secara hukum. (detikcom/Ant/h)
thanks & best regards,
- Candra RG -
= WELFARE STATE =
(Bersama memasyarakatkan sejahtera dan mensejahterakan masyarakat)
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/