menurut pemahaman saya, dalam sisi syariat (CMIIW) bahwa syahadat adalah mau mengakui secara sadar dan mengucapkan dalam lisan dan perbuatan pengakuan terhadap satu tuhan yaitu Alloh dan mengakui dalam lisan dan perbuatan bahwa Muhamad Saw adalah utusannya untuk agama ini, sedangkan dalam sisi hakikat,,,wallohu a'lam, silahkan bertanya kepada yang lebih tau,,
pengikraran syahadat dihadapan umum atau seseorang memang dirasa perlu apabila dikhawatirkan orang tersebut ternyata orang islam tetapi ketika mati tidak diketahui agamanya oleh lingkungannya, atau secara organisasi kemasyarakatan tidak diketahui keagammaannya, dan kita butuh kepastian perlakuan posisi orang tersebut dalam agama ini,tapi kan biasanya sudah terlihat dalam tingkah laku sehari - hari pengikraran syahadat terhadap orang kafir yang masuk islam pun tidak diperlukan dihadapan umum / diumumkan kepada khalayak ramai tapi memerlukan saksi-saksi,hanya saja sering dalam rangka syiar agama diumumkan di masjid-masjid si A masuk agama islam pada hari ini,, jaman baheula,,juga para sahabat ada yang menyembunyikan keislamannya toh tidak menjadi masalah dan sah-sah saja,tidak diumumkan ke khalayak ramai, karena menurut hemat saya bersyahadat adalah berhubungan dengan keyakinan/keimanan kita juga kesadaran kita akan arti dari kalimah syahadat itu sendiri yang mencakup tiga aktifitas seperti mas yusa posting, diucapkan oleh lidah ,diakui/dibenarkan oleh hati,dan dilakukan oleh anggota tubuh,,,,tok dalam tataran paling rendah itu sudah cukup,yang penting ada pernyataan dan perjanjian dan ini hubungannya antara diri kita dengan Alloh langsung bukan dengan masyarakat saja,jadi gusti Alloh langsung yang menilai kalau memang merasa lebih yakin silahkan temui kiai, atau ustadz , atau guru anda manapun atau orang islam manapun dan minta disaksikan anda mengucapkan kalimah syahadat, tapi menurut hemat saya pengikraran didepan umum itu tidaklah sepenting pengikraran dihati anda sendiri,karena keimanan itu bukan untuk dipertontonkan ke khalayak ramai lebih kurangnya saya mohon maaf,,,,barangkali ada yang mau menambahkan wassalam KnC --- In [email protected], "Dnarsyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Thanks kang, > Syahadat itu kan artinya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan > Muhammad itu utusan Alloh. > As far as i know kalau bersaksi itu harus ada saksi satu dua atau lebih > orang, jadi jika nanti diklarifikasi, misalnya, kita bisa menunjuk orang > tersebut untuk mengklarifikasi syahadat saya, as far as i know. > Prosesnya seperti apa, apakah seperti akad nikah?, adakah Rosul > mencontohkan prosedur syahadat ini. > Saya kurang yakin kalau syahdat itu tidak perlu diikrarkan, perlu kan? > Kalau harus diikrarkan, kepada siapa kita mengikrarkannya apakah > ada orang atau organisasi yang merepresentasikan atau diberi wewenang > untuk menerima ikrar syahadat seseorang yang mendapatkan legalitas > dari Rosul (Quran dan Sunnah). Mohon pencerahannya. > Thx > Dna > > ----- Original Message ----- > From: "kang nceps" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Tuesday, October 04, 2005 12:25 PM > Subject: Rukun Islam. Re: [keluarga-islam] Re: 1st step to be a better > moslem > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now. http://us.click.yahoo.com/EHTnjD/KbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
