menurut pemahaman saya,
dalam sisi syariat (CMIIW) bahwa syahadat adalah mau mengakui secara
sadar dan mengucapkan dalam lisan dan perbuatan pengakuan terhadap
satu tuhan yaitu Alloh dan mengakui dalam lisan dan perbuatan bahwa
Muhamad Saw adalah utusannya untuk agama ini,
sedangkan dalam sisi hakikat,,,wallohu a'lam, silahkan bertanya kepada
yang lebih tau,,

pengikraran syahadat dihadapan umum atau seseorang memang dirasa perlu
apabila dikhawatirkan orang tersebut ternyata orang islam tetapi
ketika mati tidak diketahui agamanya oleh lingkungannya, atau secara
organisasi kemasyarakatan tidak diketahui keagammaannya, dan kita
butuh kepastian perlakuan posisi orang tersebut dalam agama ini,tapi
kan biasanya sudah terlihat dalam tingkah laku sehari - hari 

pengikraran syahadat terhadap orang kafir yang masuk islam pun  tidak
diperlukan dihadapan umum / diumumkan kepada khalayak ramai tapi
memerlukan saksi-saksi,hanya saja sering dalam rangka syiar agama
diumumkan di masjid-masjid si A masuk agama islam pada hari ini,,

jaman baheula,,juga para sahabat ada yang menyembunyikan keislamannya
toh tidak menjadi masalah dan sah-sah saja,tidak diumumkan ke khalayak
ramai,
karena menurut hemat saya bersyahadat adalah berhubungan dengan
keyakinan/keimanan kita juga kesadaran kita akan arti dari kalimah
syahadat itu sendiri yang mencakup tiga aktifitas seperti mas yusa
posting, diucapkan oleh lidah ,diakui/dibenarkan oleh hati,dan
dilakukan oleh anggota tubuh,,,,tok dalam tataran paling rendah itu
sudah cukup,yang penting ada pernyataan dan perjanjian dan ini
hubungannya antara diri kita dengan Alloh langsung bukan dengan
masyarakat saja,jadi gusti Alloh langsung yang menilai 

kalau memang merasa lebih yakin silahkan temui kiai, atau ustadz ,
atau guru anda manapun atau orang islam manapun dan minta disaksikan
anda mengucapkan kalimah syahadat, tapi menurut hemat saya pengikraran
didepan umum itu tidaklah sepenting pengikraran dihati anda
sendiri,karena keimanan itu bukan untuk dipertontonkan ke khalayak ramai

lebih kurangnya saya mohon maaf,,,,barangkali ada yang mau menambahkan

wassalam
KnC


--- In [email protected], "Dnarsyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Thanks kang,
> Syahadat itu kan artinya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan 
> Muhammad itu utusan Alloh.
> As far as i know kalau bersaksi itu harus ada saksi satu dua atau lebih 
> orang, jadi jika nanti diklarifikasi, misalnya, kita bisa menunjuk
orang 
> tersebut untuk mengklarifikasi syahadat saya, as far as i know.
> Prosesnya seperti apa, apakah seperti akad nikah?, adakah Rosul 
> mencontohkan prosedur syahadat ini.
> Saya kurang yakin kalau syahdat itu tidak perlu diikrarkan, perlu kan?
> Kalau harus diikrarkan, kepada siapa kita mengikrarkannya apakah
> ada orang atau organisasi yang merepresentasikan atau diberi wewenang
> untuk menerima ikrar syahadat seseorang yang mendapatkan legalitas
> dari Rosul (Quran dan Sunnah). Mohon pencerahannya.
> Thx
> Dna
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "kang nceps" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Tuesday, October 04, 2005 12:25 PM
> Subject: Rukun Islam. Re: [keluarga-islam] Re: 1st step to be a better 
> moslem
> 
> 
> 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/EHTnjD/KbOLAA/a8ILAA/wDNolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke