|
Wajib Zakat Tidak dari uang
kematian?
Penanya : Alamat : Tanggal : 2002-09-08 18:06:00 Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Kami baru saja kehilangan
ayah tercinta kami seminggu yang lalu, Jum‘at 30 Agustus 2002. Berhubung uang
duka yang kami terima cukup banyak (cukup utk nisab zakat), apakah dari uang
tersebut wajib dizakatkan? Kalau iya atas nama siapa? Karena uang itu juga
terpakai utk segala keperluan, dari rumah sakit sampai pemakaman, apakah
zakatnya (kalau wajib) dari jumlah uang yang diterima atau dari sisanya? Terima
kasih atas perhatiannya. Tri Agus
Jawaban: Uang itu tidak perlu dizakatkan, karena uang itu adalah sedekah/infaq dari mereka yang telah dibukakan hatinya oleh Allah untuk meringankan beban saudaranya. Kalaupun anda berpendapat bahwa uang itu harus dizakatkan, maka uang itu
harus dikurangi dahulu dengan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dan
segala sesuatunya. KArena orang memberikan uang itu diniatkan untuk membantu.
Bila ternyata ada sisanya, maka uang sisa itu berapa jumlahnya. Katakanlah
10 juta, maka 2, 5 persennya adalah Rp. 250.000,-. Sejumlah itulah yang
dizakatkan.
Tapi bila sisanya hanya 1 juta, tidak cukup nisabnya karena bila mengacu
pada nisab zakat harta adalah seharga 85 gram emas, yaitu sekitar Rp.
6.800.000,- ( 1 gram Rp. 80.000).
Wallahu a‘lam bis-Shawab
Pusat Konsultasi Syariah
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. YAHOO! GROUPS LINKS
|
