Wajib Zakat Tidak dari uang kematian?
Penanya   :   
Alamat   :   
Tanggal   :   2002-09-08 18:06:00
 
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Kami baru saja kehilangan ayah tercinta kami seminggu yang lalu, Jum‘at 30 Agustus 2002. Berhubung uang duka yang kami terima cukup banyak (cukup utk nisab zakat), apakah dari uang tersebut wajib dizakatkan? Kalau iya atas nama siapa? Karena uang itu juga terpakai utk segala keperluan, dari rumah sakit sampai pemakaman, apakah zakatnya (kalau wajib) dari jumlah uang yang diterima atau dari sisanya? Terima kasih atas perhatiannya. Tri Agus
 

Jawaban:
 

Uang itu tidak perlu dizakatkan, karena uang itu adalah sedekah/infaq dari mereka yang telah dibukakan hatinya oleh Allah untuk meringankan beban saudaranya.
 
Kalaupun anda berpendapat bahwa uang itu harus dizakatkan, maka uang itu harus dikurangi dahulu dengan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dan segala sesuatunya. KArena orang memberikan uang itu diniatkan untuk membantu.
 
Bila ternyata ada sisanya, maka uang sisa itu berapa jumlahnya. Katakanlah 10 juta, maka 2, 5 persennya adalah Rp. 250.000,-. Sejumlah itulah yang dizakatkan.
 
Tapi bila sisanya hanya 1 juta, tidak cukup nisabnya karena bila mengacu pada nisab zakat harta adalah seharga 85 gram emas, yaitu sekitar Rp. 6.800.000,- ( 1 gram Rp. 80.000).
 
Wallahu a‘lam bis-Shawab
 
Pusat Konsultasi Syariah
 

 


Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke