| Minum Obat Demi Istri |
| Pengasuh: Ustadz Syamsul Arifin Abu 1. Sekarang banyak accesories/ obat-obatan dengan alasan untuk pemuasan hubungan suami istri, bagaimana hukumnya bila itu menjadi dasar untuk pemenuhan kepuasan seorang istri?.. 2. Pada waktu kapan hukum suci (boleh berhubungan) setelah istri haid pada berhentinya darah haid, atau setelah mandi besar menurut hadits shohih? 3.
Apakah yang menjadi dasar hukum aurat wanita selain istri kecuali muka dan telapak tangan menjadi dosa/haram dilihat? Sementara setiap hari kita sering bertemu dengan rekan, temen, orang lain yang setiap hari masih banyak yang belum memakai jilbab, yang mau tidak mau kelihatan dari anggota badannya? 4. Sebetulnya mana yang harus menyesuaikan: usul fikih terhadap perkembangan jaman atau perkembangan jaman terhadap usul fikih, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya mas. terima kasih? Jawaban 1. Minum Obat Demi Istri Di I'anah juz 3 bab al-kafa'ah disebutkan, bahwa sebelum melakukan hubungan intim (senggama) disunnatkan bercumbu rayu dengan tujuan saling menghibur. Juga disunnatkan melakukan hubungan suami istri setiap 4 hari sekali. Sebab dalam tinjauan fiqih seorang istri tidak akan dapat menahan nafsu birahinya jika lebih dari empat hari. Juga tidak kalah pentingnya seperti yang anda tanyakan, seorang suami disunnatkan berusaha agar energinya prima dengan cara meminum jamu-jamu/obat-obat yang tidak dilarang oleh syari'at. Karena menurut pandangan fiqih jamu itu juga diperlukan untuk tujuan memuaskan
sang istri. Agar dia menjadi terhidar dari perbuatan jelek/zina di samping juga agar memiliki keturunan yang sehat. 2. Hubungan Suami IstriHadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya tertulis di dalam kitab Sunan Abi Dawud mengenai kewajiban seorang yang melakukan senggama pada saat istrinya sedang haid atau setelah darahnya terhenti/tidak keluar namun si istri belum mandi bersuci dari haid tersebut. Di dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 222, disebutkan: "Jangan kau bersenggama dengan istri kalian saat mereka sedang haid sampai mereka sudah suci. Jika mereka sudah bersuci maka dipersilahkan kalian melakukan hubungan suami istri". Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad sepakat berpendapat bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan suami istri selama istri belum bersuci dari hadats haidnya. Sekalipun darahnya sudah terhenti (tidak keluar). 3. Pelanggaran Umum terhadap Aurat Wanita Dalam QS an-Nur: 31, Allah menegaskan larangan kepada perempuan mukminah untuk menampakkan perhiasan kecuali kepada suami dan muhrimnya. Dalam ayat
tersebut Allah juga melarang mereka menampakkan perhiasan kecuali yang tampak. Menurut Syafi'i dan Ahmad, yang dimaksud dengan "kecuali yang tampakĀ adalah
terlihat/terbuka dengan sendirinya seperti terkena angin atau terlihat dengan tidak disengaja. Berdasarkan pengertian ini kedua Imam ini berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan pria yang bukan mahramnya adalah sekujur tubuh. Sebab menurut kedua imam ini, kata zinah (perhiasan) sebagaimana yang ada di dalam ayat itu mempunyai dua pengertian, yaitu: perhiasan alami yang dibawanya sejak lahir seperti ketampanan atau kecantikan; dan perhiasan yang diupayakan oleh seseorang, seperti pakaian, aksesoris, emas permata dll. Penyebab keharaman melihat aurat wanita itu adalah karena dapat membangkitkan syahwat. Orang normal, jika melihat pada lawan jenisnya akan timbul syahwat. Jika ternyata ada orang yang tidak bangkit syahwatnya saat melihat lawan jenis (seperti karena lawan
jenisnya tua atau jelek dll), maka hukum haram itu tetap berlaku, sebagai langkah antisipasi. 4. Usul Fiqh dan Tantangan Zaman Pertanyaan anda terkait dengan masalah apakah pintu ijtihad masih terbuka lebar atau justeru sudah tertutup sama sekali. Kalau melihat ketentuan yang berada didalam ilmu usul fiqih (hukum akan berubah sesuai dengan perubahan ilatnya) mestinya yang disesuaikan adalah usul fiqhnya. Terbukti di dalam ayat al-Qur'an terjadi namanya nashk (penyalinan hukum). Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai pintu ijtihad, apakah masih terbuka atau sudah tertutup?. Pendapat yang ashah (lebih benar) mengatakan bahwa pintu ijtihad (mujtahid mutlaq) sudah tertutup rapat sejak tahun 300 H. Sedangkan menurut imam al-Suyuthi, pintu ijtihad tetap terbuka lebar sampai hari kiamat tiba, berdasarkan hadits Nabi bahwa dalam setiap awal seratus tahun Allah mengutus orang yang memperbaharui urusan agama Islam. Menurut pengertian as-Suyuthi yang dimaksud dengan orang yang memperbarui urusan agama adalah orang yang menetapkan syari'at dan hukum-hukum agama. Mereka akan terus lahir sampai kiamat tiba untuk memberi ketetapan hukum sesuai dengan tuntutan
zamannya. Jadi melihat perkembangan zaman yang begitu pesat mungkin pendapat as-Suyuthi yang lebih mendekati kebenaran. Sehingga saat ini tidak menutup kemungkinan masih ada orang alim dan dianggap mampu menjawab perkembangan kasus-kasus dengan menggunakan kacamata hukum
Islam |
Yahoo! Model Search - Could you be the next catwalk superstar? Check out the competition now
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! Security Centre.
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "keluarga-islam" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
