|
Al-ALBANI MENDHOIFKAN SEJUMLAH HADIS
IMAM BUKHORI DAN MUSLIM
(Catatan : Nasirudin Al-Bani adalah
seorang ulama hadits berfaham WAHABI)
Oleh : Syeikh Muhammad Ibn Ali Hasan
As-Saqqof
Al-Albani berkata dalam kitab "Sharh
al-Aqeedah at-Tahaweeah, hal. 27-28"
(edisi kedelapan, Maktab al-Islami) oleh Syeikh Ibn Abi Al-Izz al-Hanafi (Rahimahullah), bahwa hadis apapun yang datang dari koleksi Imam Bukhori dan Imam Muslim adalah Shohih, bukan karena ia diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, tetapi karena pada faktanya hadis-hadis ini memang shohih. Akan tetapi kemudian ia melakukan sesuatu yang bertentangan apa yang ia katakan sebelumnya, setelah ia mendhoifkan sejumlah besar hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan imam Muslim !? Baik, marilah sekarang kita melihat bukti-buktinya : No. 16 : (Hal. 27 no. 3)
Al-Albani hendak melemahkan hadis yang
membolehkan para wanita memakai
perhiasan emas, dimana pada sanad hadis itu terdapat seorang perawi bernama Muhammad ibn Imara. Al-Albani mengklaim bahwa Abu Hatim berkata bahwa perawi ini adalah 'tidak begitu kuat (Laisa bi Al-Qowi)', lihat kitab "Hayat al-Albani wa-Atharu. . . jilid 1, hal. 207." Yang sebenarnya bahwa Imam Abu Hatim Al-Razi menyatakan dalam
Kitabnya
'Al-Jarh wa At-Ta'dil, 8/45': 'Perawi yang baik akan tetapi tidak begitu kuat (Laisa bi Al-Qowi)'. Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa Al-Albani menghilangkan kalimat 'Perawi yang baik' ! . NB - Al-Albani telah membuat sejumlah
hadis yang melarang emas untuk para
wanita menjadi hadis yang shohih, walaupun sebelumnya sejumlah Ulama telah menyatakan bahwa hadis-hadis ini adalah 'Dhoif' dan dihapus dengan hadis lain yang membolehkan emas bagi wanita. DR. Yusuf al-Qardawi berkata dalam bukunya : 'Islamic Awakening between Rejection and Extremism' (judul dalam versi bahasa Inggris -pent) hal. 85: 'Pada masa kami muncullah Syeikh Nasirudin Al-Albani dengan pendapat-pendapatnya, yang ternyata banyak bertentangan dengan kesepakatan (Ijma') yang membolehkan para wanita untuk menghiasi dirinya dengan emas, dimana pendapat ini telah diterima oleh seluruh Madzhab selama 14 abad lamanya. Ia (yaitu Al-Albani -pent) tidak hanya menyakini bahwa hadis-hadis ini adalah shohih, akan tetapi hadis ini juga tidak dihapus (dinasakh ketentuan hukumnya -pent). Sehingga, ia menyakini bahwa hadis-hadis itu melarang cincin dan anting emas bagi wanita. Sehingga kalau demikian faktanya, maka siapakah yang menetang Ijma' Umat dengan pendapat-pendapatnya yang ekstrim ?!? . No. 17 : (Hal. 37 no. 1)
Hadis : Mahmud ibn Lubaid ra. berkata : 'Rasul SAW telah
mendapat informasi
tentang seorang lelaki yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali (dalam satu duduk), kemudian beliau menjadi marah dan berkata: ''Apakah ia hendak mempermainkan Kitab Allah , tatkala aku masih ada diantara kalian ?, kemudian seorang lelaki berdiri dan berkata : 'Wahai Nabi Allah, apakah saya boleh membunuhnya ?'' (HR. An-Nasa'I). Al-Albani menyatakan bahwa Hadith ini
adalah 'Dhoif' dalam penelitiannya
pada "Mishkat al-Masabih, 2/981 (edisi ketiga, Beirut 1405 H; Maktab Al-Islami)", ketika dia berkata : 'Orang ini adalah terpercaya, tetapi sanadnya terputus karena ia tidak mendengar hadis ini dari ayahnya'. Al-Albani kemudian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
apa yang ia
lakukan sebelumnya dalam Kitab-nya yang berjudul "Ghayatul Maram Takhrij Ahadith al-Halal wal Haram, no. 261, hal. 164, edisi ketiga, Maktab al-Islami, 1405 H"; dengan mengatakan bahwa hadis yang sama adalah hadis yang 'SAHIH' !!! No. 18 : (Hal. 37 no. 2)
Hadis : 'Jika salah seorang dari kalian tidur dibawah (sinar)
matahari dan
ada bayangan menutupi dirinya, dan sebagian dirinya berada dalam bayangan itu dan bagian yang lain terkena (sinar) matahari, hendaknya ia bangun'. Al-Albani menyatakan bahwa Hadith ini 'SAHIH' dalam penelitiannya pada "Shahih Al-Jami' Al-Shaghir wa Ziyadatuh (1/266/761)", tetapi kemudian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya dengan dengan mengatakan bahwa hadis yang sama sebagai hadis 'Dhoif' pada penelitiannya atas kitab "Mishkat Al-Masabih, 3/1337 no. 4725, edisi ketiga", dan ia menisbatkan hadis ini pada kitab 'Sunan Abu Dawud' !" No. 19 : (Hal. 38 no. 3)
Hadis : 'Sholat Jum'at adalah wajib bagi
setiap muslim'. Al-Albani menilai
bahwa Hadith ini adalah hadis 'Dhoif', pada penelitiannya di kitab "Mishkat Al-Masabih, 1/434", Dan berkata : 'Perawi hadis ini adalah terpercaya tetapi (sanadnya) tidak bersambung sebagaimana diindikasikan oleh Imam Abu Dawud'. Kemudian ia menentang dirinya sendiri dalam Kitab "Irwa al-Ghalil, 3/54 no. 592", dengan menyatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang 'SAHIH' !!! Maka berhati-hatilah, Wahai orang yang bijaksana !?! No. 20 : (hal. 38 no. 4)
Al-Albani membuat kontradiksi yang lain. Ia menganggap
Al-Muharrar ibn Abu
Huraira sebagai perawi terpercaya di satu tempat dan didhoifkan ditempat yang lain. Al-Albani menyatakan dalam kitab "Irwa al-Ghalil, 4/301" bahwa 'Muharrar adalah terpercaya dengan pertolongan Allah SWT, dan Al-Hafiz (yaitu Ibn Hajar) mengomentarinya 'Dapat diterima', bahwa pernyataan ini (yaitu penilaian Al-Hafidz Ibn Hajar -pent) tidak dapat diterima, oleh karena itu sanadnya shohih'. Kemudian ia menentang dirinya sendiri dalam kitab "Sahihah 4/156" dimana ia menjadikan sanadnya 'Dhoif', dengan berkata : ''Para perawinya seluruhnya adalah para perawi Imam Bukhori'' , kecuali Al-Muharrar yang merupakan salah satu perawi Imam An-Nasa'I dan Ibn Majah saja. Ia tidak dipercaya kecuali hanya Ibn Hibban, dan karena sebab itulah Al-Hafidz Ibn Hajar tidak mempercayainya, hanya saja ia berkata 'Dapat Diterima' ?!? Berhati-hatilah dari penyimpangan ini !! No. 21: (hal. 39 no. 5)
Hadis : Abdullah Ibn Amr ra. : 'Sholat
Jum'at menjadi wajib bagi siapapun
yang medengar seruannya' (HR. Abu Dawud). Al-Albani menyatakan bahwa hadis adalah hadis 'Hasan' dalam "Irwa Al-Ghalil 3/58", Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Dhoif', dalam Kitab "Mishkatul Masabih 1/434 no 1375" !!! No. 22 : (Hal. 39 no. 6)
Hadis : Anas Ibn malik ra. berkata bahwa Nabi SAW pernah
bersabda :
'Janganlah menyulitkan diri kalian sendiri, kalau tidak Allah akan menyulitkan dirimu. Tatkala ada manusia yang menyulitkan diri mereka, maka Allah-pun akan menyulitkan mereka' (HR. Abu Dawud). Al-Albani menyatakan bahwa hadis ini 'Dhoif' pada
penelitiannya dalam kitab
"Mishkat, 1/64", Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Hasan' dalam Kitab "Ghayatul Maram, Hal. 141" !! No. 23 : (Hal. 40 no. 7)
Hadis dari Sayidah Aisyah ra. : 'Siapapun
yang memberitahukan kepadamu bahwa
Nabi SAW buang air kecil dengan berdiri, maka jangan engkau mempercayainya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali beliau dalam keadaan duduk' (HR. Ahmad, An-Nasa'I dan At-Tirmidzi). Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadis ini
adalah 'Dhoif' dalam "Mishkat
1/117." Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'SAHIH' dalam "Silsilat Al-Ahadis Al-Shahihah 1/345 no. 201" !!! Maka ambillah pelajaran dari ini, wahai pembaca yang mulia !?! No. 24 : (Hal. 40 no. 8)
Hadis : Ada 3 kelompok orang, dimana para Malaikat tidak akan
mendekat : 1).
Mayat dari orang kafir; 2). Laki-laki yang menggunakan parfum wanita; 3). Seseorang yang melakukan jima' (hubungan sex -pent) sampai ia membersihan dirinya' (HR. Abu Dawud). Al-Albani meneliti hadis ini dalam "Shahih Al-Jami Al-Shaghir
wa Ziyadatuh,
3/71 no. 3056" dengan menyatakan bahwa hadis ini 'HASAN' pada penelitian dalam kitab "Al-Targhib 1/91" [Ia juga menyatakan hadis ini 'Hasan' pada bukunya yang diterjemahkan dakam bahasa inggris dengan judul 'The Etiquettes of Marriage and Wedding, hal. 11]. Kemudian ia membuat pertentangan yang aneh dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Dhoif' pada penelitiannya dalam kitab "Mishkatul-Masabih, 1/144 no. 464" dan menegaskan bahwa para perawi hadis ini adalah terpercaya, namun sanadnya ada yang terputus antara Al-Hasan Al-Basri dan Ammar ra., sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Mundhiri dalam Kitab 'Al-Targhib (1/91)' !?! No. 25 : (Hal. 42 no. 10)
Imam Malik meriwayatkan bahwa 'Ibn Abbas ra. biasanya
meringkas sholatnya
pada jarak perjalanan antara Makkah dan Ta'if atau Makkah dan Usfan atau antara Makkah dan Jeddah' . . . . Al-Albani mendhoif-kan hadis ini dalam
kitab "Mishkat, 1/426 no. 1351",
tetapi kemudian ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya dengan dengan mengatakan bahwa hadis yang sama sebagai hadis 'SAHIH' dalam "Irwa Al-Ghalil, 3/14" !! No. 26 : (Hal. 43 no. 12)
Hadis : 'Tinggalkan orang-orang Ethoipia selama mereka
meninggalkanmu,
karena tidak seorangpun akan mengambil harta yang berada di Ka'bah kecuali seseorang yang mempunyai dua kaki yang lemah dari Ethoipia'. Al-Albani telah mendhoif-kan hadis ini
dalam kitab "Mishkat 3/1495 no.
5429" dengan mengatakan bahwa : "Sanad hadis ini Dhoif''. Tetapi kemudian ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya (sebagaimana kebiasannya), dengan mengoreksi penilaiannya atas hadis yang sama dalam Kitab "Shahihah, 2/415 no. 772." No. 27 : (Hal. 32)
Ia memuji Syeikh Habib al-Rahman al-Azami dalam kitab 'Shahih
Al-Targhib wa
Tarhib, hal. 63', dimana ia berkata : 'Saya ingin agar anda mengetahui satu hal yang membanggakan saya ..... dimana kitab ini telah dikomentari oleh Ulama yang terhormat dan terpandang yaitu Syeikh Habib al-Rahman al-Azami" . . . dan ia juga mengatakan pada halaman yang sama, ''Dan yang membuatku lebih merasa senang dalam hal ini, bahwa kajian serta hasil penelitian ini ditanggapi (dengan baik -pent) oleh Syeikh Habib Al-Rahman Al-Azami. . . ." Al-Albani yang sebelumnya memuji Syeikh al-Azami dalam buku
diatas, kemudian
membuat pertentangan lagi dalam pengantar dari bukunya yang berjudul 'Adab Az-Zufaf' (The Etiquettes of Marriage and Wedding), edisi terbaru hal. 8, dimana ia disitu berkata : 'Al-Ansari telah menggunakan dalam akhir dari suratnya, salah satu dari musuh As-Sunnah, Hadis dan Tauhid, dimana orang yang terkenal dalam hal ini adalah Syeikh Habib Al-Rahman Al-Azami. . . . . disebabkan karena sikap pengecutnya dan sedikit mengambil dari para Ulama . . . . ." NB : (Nukilan diatas berasal dari Kitab
'Adab Az-Zufaf' , tidak ditemukan dalam terjemahan versi bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh para pengikutnya, yang menunjukkan mereka dengan sengaja tidak menerjemahkan bagian tertentu dari keseluruhan kitab tersebut). Oleh karena itu perhatikan penyimpangan ini, Wahai para pembaca yang mulia ?!? Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. YAHOO! GROUPS LINKS
|
