Tanya-Jawab : NIKAH DENGAN PERJANJIAN TIDAK POLIGAMI

Assalamu'alaikum wr wb,
Perkenankanlah kami menyampaikan pertanyaan sbb:
Menurut riwayat, Nabi melarang Sayyidina Ali (menantu Nabi) untuk
menikah lagi.Hal itu dilakukan Nabi untuk menjaga perasaan putri 
beliau,
Fathimah, agar tidak tersakiti akibat di madu.

Bolehkah seorang ayah menikahkan putrinya dan kemudian meniru Nabi
melarang menantunya untuk menikah lagi? Larangan itu kemudian
dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian ynag diucapkan, ditulis dan
ditandatangani oleh penganten
pria sebagai mana bentuk perjanjian "ta'lik talak " yang selama ini 
umum
dilakukan?

Karena perjanjian itu sifatnya untuk melindungi wanita, tanpa 
bermaksud
mendholimi pria, maka sudah barang tentu dimasukkan segala 
persyaratan yang
adil, misalnya, selama si wanita dalam keadaan normal,
sehat jasmani, rohani mampu berperan sebagai isteri secara normal 
dsb, dsb,
yang dianggap
perlu dan "disepakati bersama" antara mertua dan menantu laki-laki 
yang
bersangkutan.

Demikian, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab 
pertanyaan ini.

Wassalam,

Penanya:
W.D. Aryawan - Newcastle

Jawab:

Assalamualaikum war. wab.
Perjanjian apapun yang bertujuan melestarikan kebahagiaan pernikahan, 
bisa
dijadikan tak'lik talak (menggantungkan talak pada suatu kejadian), 
misalnya
suami mengatakan "Bila saya tidak menafkahi isteri saya hingga 4 bulan
lebih, maka jatuhlah talak satu kali". Bila ternyata suami melanggar
perjanjian tersebut maka jatuhlah satu talak.

Dalam kasus yang Saudara ajukan, bapak (wali) mempelai perempuan 
meminta
agar menantunya tidak memadu anaknya dengan orang lain dan bila 
melanggar
maka jatuh talak.

Persyaratan seperti ini boleh-boleh saja. Yang jadi titik persoalan 
adalah,
apakah sang menantu secara
lahir menerima permintaan itu atau tidak? Jika iya, maka perjanjian 
yang
ditandatanganinya adalah atas kemauannya. Sebab jika tidak, dia
dipersilahkan utk tidak menyetujui, mengajukan tawar-menawar dengan 
sang
mertua utk mencapai kesepakatan yg lain, atau mengundurkan diri 
(tidak jadi
menikah).

Lantas yg perlu diperhatikan lagi adalah pernyataan/redaksi 
perjanjian.
Misal, jika perjanjiannya berbunyi : "Saya berjanji untuk tidak 
menikahi
orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani", jika kelak terjadi
pelanggaran janji maka itu tidak sampai memutuskan tali pernikahan. 
Sang
suami hanya berdosa saja karena ia telah melanggar janjinya.

Beda dengan ini : "Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain 
selagi
istri saya sehat jasmani-rohani. Jika saya melanggar maka jatuhlah 
talak
saya satu kali." Perjanjian ini sudah masuk kategori ta'lik-talak :
menggantungkan talak dengan tindakan tertentu. Jika ia melanggar, 
jatuhlah
talak satu kali pada istrinya.

Jadi, sekali lagi, perlu dipahami bahwa ta'lik-talak itu adalah
menggantungkan jatuhnya talak dengan tindakan atau kejadian tertentu.

Apakah sah atau tidak nikah dengan perjanjian/sarat dari pihak 
perempuan
untuk tidak dimadu?

Sarat menurut para ulama ada dua jenis:

1. Sarat yang sah dan seirama dengan tujuan pernikahan, misalnya 
sarat harus
menempatkan dirinya dalam rumah tersendiri. Sarat seperti ini wajib 
ditepati
dan nikah sah, Sesuai hadist sahih "orang islam tergantung pada 
persayaratan
mereka".

Ulama Hanafi memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang 
sah dan
sesuai tujuan pernikahan.

2. Sarat yang rusak kerena bertentangan dengan ajaran agama atau 
tujuan
pernikahan, seperti sarat tidak mau mengumpuli. Sarat seperti ini 
tidak
mempengaruhi sah dan tidaknya pernikahan, jadi nikahnya tetap sah dan
saratnya batal.

Ulama Syafii memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori
sarat yang tidak sah, karena bertentangan dengan ajaran Islam boleh 
memadu.

Kedua pendapat tetap mengatakan bahwa pernikahan sah. Hanya bila 
sarat tidak
dipenuhi menurut Hanafi kepada perempuan wajib diberi mahar mitsl 
(yaitu
mahar sesuai perempuan setingkatnya). Menurut Syafi'i tidak wajib 
mematuhi
syarat tersebut.

Madzhab Hanbali mengatakan persyaratan tidak memadu merupakan 
persyaratan
yang sah sesuai hadist di atas. Apabila sarat tersebut telah 
disepakati oleh
suami dan bila ia melanggarnya, misalnya dengan menikah lagi, maka 
isteri
berhak menggugat cerai ke pengadilan. (al-Mughni 7/71).

Semoga membantu,
Wassalam

Arif Hidayat
Muhammad Niam





Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke