Shodaqoh Bayi

Assalamu'alaikum wr.wb

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai shodaqoh emas/perak seberat
rambut bayi yang dicukur... apakah rambutnya harus dicukur habis ? Dan
apakah shodaqoh yang diberikan harus dalam bentuk emas/perak..atau
apakah bisa dikurskan dengan nilai rupiah sesuai harga emas/perak saat
itu.... dan sebaiknya diberikan pada siapa Ustadz...

Jazakillah, Wassalamu'alaikum

Fitri
Surabaya


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,

Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu�akkad, baik untuk bayi
laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada
hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan
berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW: Rasulullah SAW bersabda: �Setiap yang dilahirkan tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan
dicukur rambutnya serta diberi nama� (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : �Hilangkan darinya
kotoran� (HR. Al-Bazzar) Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut
berkata: �Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan
mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis
tersebut (fathul Bari)

Dalam mencukur tersebut disunahkan untuk mencukur sampai habis karena
dalam lafadz hadis menggunkan kata Al-Halq yang berarti menggunduli.
Kita tidak perlu khawatir bahwa hal tersebut akan membahayakan jiwa
bayi yang baru lahir. Justeru sebaliknya banyak faedah yang didapatkan
oleh bayi dengan dicukur rambutnya sampai habis.

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim
berkata: �Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW
untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut
yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi
kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna
untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang
panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat
bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan
pendengaran si bayi� (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita
disunahkan untuk bersedekah dengan emas/perak atau nilainya sesuai
dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan
perintah Rasulullah SAW kepada puterinya fatimah RA : �Hai Fatimah,
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat
timbangan rambutnya kepada fakir miskin� (HR Tirmidzi 1519 dan
Al-Hakim 4/237)

Emas/perak atau nilai uangnya tersebut disedekahkan kepada fakir
miskin sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT.

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan
Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz�u, yaitu mecukur sebagian rambut
dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya
mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz�u tersebut : a. Mencukur rambut
secara acak di sana-sini tak beraturan. b. Mencukur rambut bagian
tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya. c. Mencukur
rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya d. Mencukur
rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

Demikianlah tuntunan Rasulullah SAW dalam hal mencukur rambut bayi
yang baru lahir, mudah-mudahan kita semua diberi hidayah oleh Alloh
SWT agar terus bisa menghidupkan sunah Rasulullah SAW tersebut. Amien.

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 





Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke