Pak Ridwan, saya akan mencoba menjelaskan apa yg disebutkan sebelumnya oleh syeikh al-Qardhawy. Mudah2an tidak jauh menyimpang dari kebenaran yg sesungguhnya...
--- In [email protected], Muhammad Ridhwan Iwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > pak wandy, > dengan kerendahan hati mohon perkenannya untuk bisa memberikan penjelasan kembali atas tulisan pak wandy, yaitu > 1. Al-Quran sendiri telah menabuh genderang peperangan terhadap para muqallid, yaitu mereka yg menghinakan diri, meremehkan akal mereka sendiri untuk mengikuti apa yg diyakini nenek moyang atau para pembesar mereka, dan pemikiran- pemikiran yg mereka anut (QS Al-Baqarah 170-171). > Pertanyaan saya adalah kami yang bertaklid kepada Imam Syafe'i apakah termasuk suatu kesalahan dan termasuk orang yang hina dan meremehkan akal kami, karena kami mengikuti keyakinan nenek moyang kami yang bermadzhab Imam Syafe'i dan mengikuti pemikiran-2 mereka ? Apakah kami termasuk kelompok yang terkena tabuhan genderang perang dari Al Quran ? Terus terang saja kami tidak bisa mengambil keputusan syar'i dari diri sendiri, hal ini karena ketidakmampuan kami dalam bahasa arab (sebagai bahasa agama yang harus jadi rujukan), hapalan kami atas ayat-2 Al Qur'an dan hadits-2 Rosulullah saw # Secara syar'i seorang muslim tidak wajib menganut satu madzhab tertentu dari empat madzhab yg ada. Tapi tidak diharamkan pula untuk seorang muslim berpegang teguh pada satu madzhab. Namun jika kita hanya bertaklid pada satu madzhab, berarti kita telah mempersempit diri kita pada hal2 yg telah diberikan keluasan oleh Allah. Jika kita disediakan sekian menu makanan yang kesemuanya bermanfaat untuk kita, kenapa kita harus memakan menu yg itu-itu saja? Siapa tahu menu yg lain itu ternyata lebih baik dan lebih bermafaat untuk kita. Kalau kita tidak mau mencobanya, bagaimana kita bisa mendapatkan manfaat (kemudahan) dari menu yg lannya? Allah berfirman,"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan".(Al-Hajj:78) Kita sebagai seorang manusia yg telah diberikan akal oleh Allah swt, yang memungkinkan untuk mencari hukum dengan dalil yg terkuat, tidak harus bertaklid pada satu imam madzhab saja. Para ulama menyebutkan bahwa ilmu adalah mengetahui yang benar berdasarkan dalil, sedangkan taklid bukanlah termasuk ilmu. Jika merasa bahwa kita adalah seorang penuntut ilmu, sudah selayaknya bagi kita untuk mencari dalil2 yang menurut kita paling shahih dari sekian pendapat yg dikemukakan oleh para ulama yg ada. Kecuali Rasulullah saw, pendapat dan fatwanya boleh kita terima dan kita tolak. > > 2. Sesungguhnya kewajiban seorang muslim ialah mencari kebenaran serta mengetahuinya berdasarkan dalil-dalil yang memuaskan akalnya dan sejalan dengan hati nuraninya, bukan budak hawa nafsu dan taklid buta. > Pertanyaan saya adalah ketika kami mencari kebenaran dan mengetahuinya dengan dalil-2 yang memuaskan dan sejalan dengan hati nurani kami, yang mana itu semua kami temukan didalam madzhab Imam Syafe'i, lalu hal itu kami jadi pedoman dan kami bertaklid kepadanya karena ketidakmampuan kami dalam pemahaman agama, apakah kami termasuk budak hawa nafsu dan taklid buta ? # Jika kita melaksanakan sesuatu berdasarkan ilmu, maka bukanlah termasuk taklid. Seperti yg dijelaskan sebelumnya, ilmu adalah mengetahui yang benar berdasarkan dalil. Jadi, intinya adalah mengetahui dalil yg dijadikan landasan oleh suatu ulama dalam menetapkan fatwanya dan bukan hanya mengkuti apa yg diucapkan ulama begitu saja tanpa mengetahui dasar ilmunya. Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap mulim dan muslimah. Dan saya yakin, jika kita mempelajari bukan hanya dari satu Imam saja, maka kita akan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan yang sebelumnya kemudahan itu tidak kita dapatkan dari imam yang biasa kita ikuti. Sesungguhnya Allah menyukai kemudahan untuk kita dalam menjalankan syariatnya. Firman Allah,"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al-Baqarah:185) > > 3. Saya ingin pencerahan dari pak wandy tentang keharusan seorang muslim berpedoman kepada Al Qur'an dan Al Hadits, saya juga setuju dengan pendapat seperti itu. Namun dalam pelaksanaannya apakah kita harus memahami dari kalimat dalam hadits tsb ataukah kita tafsirkan sendiri, dan setiap orang boleh menafsirkan sendiri tanpa perlu melihat kemampuan ilmunya ? misal tukang becak yang tidak bisa bahasa arab dan dia memahaminya dari terjemahan. # Yang harus kita ikuti adalah fatwa ulama yg tentunya sudah mencapai tingkatan mujtahid. Dan itu berlaku untuk semua ulama yg kita yakini beraqidah benar (ahlus sunnah wal jama'ah), bukan hanya fatwa dari satu ulama saja. Dan sudah selayaknya bagi penuntut ilmu untuk memeriksa apa yang menjadi landasan ulama itu dalam berfatwa (berijtihad) yang tentunya kembali merujuk kepada Al Quran dan al Hadits (sehingga dikatakan kita mengetahui ilmunya). Kecuali jika anda merasa diri anda termasuk kedalam golongan yang lemah akal, yg hanya bisa bertaklid tanpa mau belajar seperti yang disebutkan oleh seorang ulama (saya lupa namanya). Karena jelas bagi kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menuntut ilmu, dan tentunya kita tidak ingin disebut sebagai orang2 yang berakal lemah atau meremehkan akal kita sendiri. > > 4. Apakah qiyas dan ijma' ulama boleh dijadikan pedoman ibadah ? > # Ijma' adalah sumber hukum berikutnya setelah al-Quran dan Sunnah. Ijma' dibangun berdasarkan premis bahwa ketika umat bersepakat (berijma') adalah makshum, yang hal itu telah dibuktikan oleh dalil2 yang didapatkan dari kitab2 ushul. Kesepakatan seluruh ulama umat mengenai hukum syariat yang disandarkan kepada pernyataan syar'i yang benar, baik nash, dan maslahahnya, seharusnyalah kita meyakininya sebagai suatu ketetapan syariat. Sedang Qiyas merupakan dasar atau dalil yang berikutnya setelah ijma'. Qiyas adalah memutuskan suatu hukum dengan membandingkan masalah lain yg serupa, dimana ada kesamaan diantara keduanya. Jadi qiyas adalah sesuatu yg dititipkan Allah kepada akal dan nalar. Menurut Ibnu Qayyim, qiyas adalah timbangan yg diturunkan Allah bersama Kitab-Nya, dan Dia menjadikannya sebagai pembanding dan pendukung al-Quran. Tentu saja yg boleh ber-qiyas adalah mereka yg memang termasuk dalam kategori ulama mujtahid yang telah menguasai ilmu ushul fikih. Jadi qiyas tetap harus bersandar pada keterangan nash yang pasti atau ijma' yang diyakini keijma'annya. Dan kita dibolehkan beramal dengan sumber landasan keempat ini setelah hukum mengenai amalan tersebut tidak ditemukan pada sumber hukum sebelumnya. Wallahu a'lam > Sebuah kepastian bahwa segala kejadian di dunia ini adalah sudah ditakdirkan oleh Allah SWT, bila pertanyaan ini dibalas oleh pak wandy maupun ikhwan di milis KI ini maka saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT..alhamdulillah. > > ana urid, anta turid, wa Allahu ma yurid > > al afwu minkum > wassalam > iwan > > wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Tugas-tugas Penuntut Ilmu > > - Pemahaman Yg Benar > Tugas pertama seorang penuntut ilmu adalah mencurahkan seluruh > kesungguhannya hingga mampu menguasai, mendalami dan mencernanya. > Dengan bekal tersebut ia dapat melampaui fase pengetahuan kepada > fase pemahaman. Al-Quran menuntut kita untuk memperdalam agama, > tidak hanya sebatas belajar saja (QS At-Taubah:122). > > - Membebaskan Diri dari Belenggu Taklid > Seorang penuntut ilmu harus berusaha membebaskan diri dari taklid > kepada orang lain dan beralih kepada pemahaman yang independen, > bukan hanya bersandar kepada hasil pemikiran orang lain tanpa > mempelajari dari sumbernya secara jelas. Para ulama menganggap, > bahwa taklid bukanlah ilmu. Karena ilmu ialah yg diperoleh melalui > pencarian argumen, dalil dan bukti. Al-Quran sendiri telah menabuh > genderang peperangan terhadap para muqallid, yaitu mereka yg > menghinakan diri, meremehkan akal mereka sendiri untuk mengikuti apa > yg diyakini nenek moyang atau para pembesar mereka, dan pemikiran- > pemikiran yg mereka anut (QS Al-Baqarah 170-171). > > Sesungguhnya kewajiban seorang muslim ialah mencari kebenaran serta > mengetahuinya berdasarkan dalil-dalil yang memuaskan akalnya dan > sejalan dengan hati nuraninya, bukan budak hawa nafsu dan taklid > buta. > > - Mengamalkan ilmu > Kewajiban bagi seorang berilmu adalah berbuat sesuai dengan yang > diketahuinya, serta menjadi teladan bagi yang lain. > > - Menyebarluaskan ilmu > Hak ilmu atas pemiliknya adalah diajarkan kepada orang lain. Karena > islam mengajarkan bahwa pada setiap nikmat terdapat zakatnya. Zakat > ilmu adalah mengajarkannya kepada orang lain. > > - Berhenti pada Batas yang Diketahuinya > Diantara kewajiban penuntut ilmu adalah berhenti sampai batas yang > diketahuinya secara ilmiah. Dia tidak boleh memasuki wilayah yang > tidak diketahuinya berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Diwajibkan bagi > seorang alim yang muslim, apabila ditanyakan tentang sesuatu yg > tidak diketahuinya, hendaknya berkata, "saya tidak tahu". Karena > dalam ilmu tidak ada keangkuhan. > > Yang paling berbahaya adalah apabila seseorang berkata dalam suatu > hal yg tidak diketahuinya tentang ajaran agama Allah, kemudian > menghalalkan dan mengharamkan tidak berdasar dalil dan keterangan > dari Allah, maka dosa orang yang mendengar dan melaksakan > perkataanya akan dibebankan kepadanya (Al-Hadits). > > *Diringkas dari Fikih Taysir, Dr. Yusuf Qardhawi > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
