Pada asalnya makna al-ghaslu (mandi wajib) adalah meratakan (air) ke
badan dengan cara mandi. Adapun menurut syariat adalah meratakan air
yang suci ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Dalil yang
mendasari pensyariatannya adalah firman Allah,
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (Q.S. al-Maidah:6)
Ada beberapa hal yang menjadikan al-ghaslu wajib dikerjakan.
1. Apabila keluar mani disertai rasa nikmat. Hal ini berdasarkan
riwayat yang berasal dari Ali, "Dulu aku adalah adalah laki-laki
yang biasa mengeluarkan madzi Lendir/cairan lengket yang keluar dari
kemaluan karena dorongan syahwat., maka aku menanyakannya kepada
Rasulullah. Beliau bersabda,
"Jika mengeluarkan madzi, cukup berwudhu, jika mengeluarkan mani,
wajib mandi.". Ahmad (no. 871, 895,980), Ibnu Majah (no. 504), dan
Tirmidzi (no. 114) dan menshahihkannya
Dalam riwayat Ahmad,
"Jika cairan (itu keluarnya) terpancarkan, maka mandilah karena
junub, jika tidak terpancar, maka tidak perlu mandi." Ahmad (no.
849).
2. Bertemunya dua kemaluan (senggama), berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah, beliau bersabda,
"Jika dia (laki-laki) telah duduk `di antara empat cabangnya
(perempuan)' Kinayah dari farji wanita. kemudian bersungguh-sungguh
(memasuki)nya Kinayah dari berjimak., maka telah wajib mandi."
Muttafaq `Alaihi Bukhari (no. 287) dan Muslim (no. 348).
Dalam riwayat Muslim dan Ahmad Ahmad (no. 8369). terdapat tambahan,
"Sekalipun dia tidak ejakulasi (keluar mani)."
Di samping itu, berdasarkan hadits dari `Aisyah, dia
berkata, "Rasulullah bersabda, "Jika khitan (zakar) telah menyentuh
khitan (farji), maka telah wajib mandi." Malik (no. 104) –dan ini
lafaznya-, Tirmidzi (no. 109).
Begitu pula riwayat dari `Aisyah bahwa seorang laki-laki bertanya
kepada Rasulullah tentang laki-laki yang menyetubuhi isterinya
kemudian timbul rasa malas, sementara `Aisyah sedang duduk (di
situ), maka Rasulullah bersabda, "Sungguh aku dan dia ini (Aisyah)
melakukan hal itu pula, kemudian kami mandi." Riwayat Muslim Muslim
(no. 350).
3. Ketika orang yang kafir masuk Islam, sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh Qais bin Ashim bahwa dia datang kepada Rasulullah
untuk berislam, maka Nabi memerintahkannya mandi dengan air dan daun
bidara. Diriwayatkan oleh al-Khamsah kecuali Ibnu Majah. Tirmidzi
(no. 605), Abu Dawud (no. 355), Nasa'i (no. 188), Ahmad (no. 20088).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Tsumamah bin Utsal masuk Islam,
maka Nabi berkata, "Bawalah dia ke tembok (tempat) Bani Fulan dan
suruh dia mandi." Ahmad (no. 7977).
4. Keluarnya darah haidh dan nifas sebagaimana firman
Allah, "Apabila mereka (istri-istri kalian) telah suci, maka
campurilah mereka." (Q.S. al-Baqarah:222)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh `Aisyah bahwa Fatimah
binti Hubaisy mengalami istihadhah, lalu bertanya kepada Nabi.
Beliau bersabda,
"Itu adalah urat (adzil yang pecah), bukan haidh. Jika datang
haidhmu, maka tinggalkan shalat, dan jika telah selesai, maka
mandilah dan shalatlah." Riwayat Bukhari. Bukhari (no. 314), Muslim
(no. 333), Tirmidzi (no. 125).
Dan dari Ummu Salamah, dia berkata, "Aku berkata kepada Nabi, `Wahai
Rasulullah, aku adalah wanita yang berambut lebat. Haruskah aku
menggerainya ketika mandi karena junub?" -Dalam riwayat yang lain
ada tambahan: `dan karena haidh'-. Nabi bersabda, "Tidak, cukup
bagimu menuangi kepalamu dengan air sebanyak tiga cidukan tangan."
Riwayat Muslim. Muslim (no. 330), Tirmidzi (no. 105), Nasa'i (no.
241), Abu Dawud (no. 251).
Adapun dalil tentang darah nifas yaitu hadits dari Abu Hurairah dan
Abu Darda' dari Rasulullah, beliau bersabda, "Wanita yang nifas
(waktu sucinya) menunggu 40 hari, kecuali jika telah betul-betul
bersih sebelum masa itu. Jika lebih dari 40 hari belum bersih,
hendaknya dia mandi." Riwayat Ibnu Adi.
Tirmidzi berkata dalam sunannya Sunan Tirmidzi Kitab ath-Thaharah
Bab Ma Ja'a fi Kam Tamkutsu an-Nufasa' hadits no. 139., "Para
sahabat Nabi, Tabi'in, dan yang orang-orang setelahnya telah
bersepakat bahwa wanita yang nifas tidak melaksanakan shalat selama
40 hari, kecuali jika dia telah suci sebelum waktu tersebut maka
hendaknya dia mandi dan mengerjakan shalat."
5. Meninggal dunia bukan karena syahid di medan perang. Ini
berdasarkan hadits yang berasal dari Ummu Athiyah, dia
berkata, "Rasulullah datang kepada kami sementara kami sedang
memandikan (jenazah) putrinya Yaitu Zaenab munurut jumhur ulama.
Qadhi Iyadh mengatakan bahwa sebagai ahli sirah menyatakan Ummu
Kultsum, tetapi yang benar adalah Zaenab berdasarkan hadits Muslim
no. 939. Lihat Syarah Nawawi (VII/3)., maka beliau
bersabda, `Mandikan dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu!"
Bukhari (no. 1196), Muslim (no. 939).
Demikian pula hadits Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang
meninggal karena terjatuh dari tunggangannya, Rasulullah
bersabda, "Mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan kafankan dia
dengan dua pakaian (kafan)." Muttafaq `Alaihi Bukhari (no. 1206),
Muslim (no. 1206).
***
Ref: Majalah Fatawa
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas
yang engkau mampu.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/