Pada asalnya makna al-ghaslu (mandi wajib) adalah meratakan (air) ke 
badan dengan cara mandi. Adapun menurut syariat adalah meratakan air 
yang suci ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Dalil yang 
mendasari pensyariatannya adalah firman Allah,
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (Q.S. al-Maidah:6)

Ada beberapa hal yang menjadikan al-ghaslu wajib dikerjakan. 

1. Apabila keluar mani disertai rasa nikmat. Hal ini berdasarkan 
riwayat yang berasal dari Ali, "Dulu aku adalah adalah laki-laki 
yang biasa mengeluarkan madzi Lendir/cairan lengket yang keluar dari 
kemaluan karena dorongan syahwat., maka aku menanyakannya kepada 
Rasulullah. Beliau bersabda,
"Jika mengeluarkan madzi, cukup berwudhu, jika mengeluarkan mani, 
wajib mandi.". Ahmad (no. 871, 895,980), Ibnu Majah (no. 504), dan 
Tirmidzi (no. 114) dan menshahihkannya 

Dalam riwayat Ahmad,
"Jika cairan (itu keluarnya) terpancarkan, maka mandilah karena 
junub, jika tidak terpancar, maka tidak perlu mandi." Ahmad (no. 
849).

2. Bertemunya dua kemaluan (senggama), berdasarkan hadits yang 
diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah, beliau bersabda,
"Jika dia (laki-laki) telah duduk `di antara empat cabangnya 
(perempuan)' Kinayah dari farji wanita. kemudian bersungguh-sungguh 
(memasuki)nya Kinayah dari berjimak., maka telah wajib mandi." 
Muttafaq `Alaihi Bukhari (no. 287) dan Muslim (no. 348).
Dalam riwayat Muslim dan Ahmad Ahmad (no. 8369). terdapat tambahan,
"Sekalipun dia tidak ejakulasi (keluar mani)."

Di samping itu, berdasarkan hadits dari `Aisyah, dia 
berkata, "Rasulullah bersabda, "Jika khitan (zakar) telah menyentuh 
khitan (farji), maka telah wajib mandi." Malik (no. 104) –dan ini 
lafaznya-, Tirmidzi (no. 109).
Begitu pula riwayat dari `Aisyah bahwa seorang laki-laki bertanya 
kepada Rasulullah tentang laki-laki yang menyetubuhi isterinya 
kemudian timbul rasa malas, sementara `Aisyah sedang duduk (di 
situ), maka Rasulullah bersabda, "Sungguh aku dan dia ini (Aisyah) 
melakukan hal itu pula, kemudian kami mandi." Riwayat Muslim Muslim 
(no. 350).

3. Ketika orang yang kafir masuk Islam, sebagaimana hadits yang 
diriwayatkan oleh Qais bin Ashim bahwa dia datang kepada Rasulullah 
untuk berislam, maka Nabi memerintahkannya mandi dengan air dan daun 
bidara. Diriwayatkan oleh al-Khamsah kecuali Ibnu Majah. Tirmidzi 
(no. 605), Abu Dawud (no. 355), Nasa'i (no. 188), Ahmad (no. 20088).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Tsumamah bin Utsal masuk Islam, 
maka Nabi berkata, "Bawalah dia ke tembok (tempat) Bani Fulan dan 
suruh dia mandi." Ahmad (no. 7977).

4. Keluarnya darah haidh dan nifas sebagaimana firman 
Allah, "Apabila mereka (istri-istri kalian) telah suci, maka 
campurilah mereka." (Q.S. al-Baqarah:222)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh `Aisyah bahwa Fatimah 
binti Hubaisy mengalami istihadhah, lalu bertanya kepada Nabi. 
Beliau bersabda,
"Itu adalah urat (adzil yang pecah), bukan haidh. Jika datang 
haidhmu, maka tinggalkan shalat, dan jika telah selesai, maka 
mandilah dan shalatlah." Riwayat Bukhari. Bukhari (no. 314), Muslim 
(no. 333), Tirmidzi (no. 125).

Dan dari Ummu Salamah, dia berkata, "Aku berkata kepada Nabi, `Wahai 
Rasulullah, aku adalah wanita yang berambut lebat. Haruskah aku 
menggerainya ketika mandi karena junub?" -Dalam riwayat yang lain 
ada tambahan: `dan karena haidh'-. Nabi bersabda, "Tidak, cukup 
bagimu menuangi kepalamu dengan air sebanyak tiga cidukan tangan." 
Riwayat Muslim. Muslim (no. 330), Tirmidzi (no. 105), Nasa'i (no. 
241), Abu Dawud (no. 251).

Adapun dalil tentang darah nifas yaitu hadits dari Abu Hurairah dan 
Abu Darda' dari Rasulullah, beliau bersabda, "Wanita yang nifas 
(waktu sucinya) menunggu 40 hari, kecuali jika telah betul-betul 
bersih sebelum masa itu. Jika lebih dari 40 hari belum bersih, 
hendaknya dia mandi." Riwayat Ibnu Adi.

Tirmidzi berkata dalam sunannya Sunan Tirmidzi Kitab ath-Thaharah 
Bab Ma Ja'a fi Kam Tamkutsu an-Nufasa' hadits no. 139., "Para 
sahabat Nabi, Tabi'in, dan yang orang-orang setelahnya telah 
bersepakat bahwa wanita yang nifas tidak melaksanakan shalat selama 
40 hari, kecuali jika dia telah suci sebelum waktu tersebut maka 
hendaknya dia mandi dan mengerjakan shalat."

5. Meninggal dunia bukan karena syahid di medan perang. Ini 
berdasarkan hadits yang berasal dari Ummu Athiyah, dia 
berkata, "Rasulullah datang kepada kami sementara kami sedang 
memandikan (jenazah) putrinya Yaitu Zaenab munurut jumhur ulama. 
Qadhi Iyadh mengatakan bahwa sebagai ahli sirah menyatakan Ummu 
Kultsum, tetapi yang benar adalah Zaenab berdasarkan hadits Muslim 
no. 939. Lihat Syarah Nawawi (VII/3)., maka beliau 
bersabda, `Mandikan dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu!" 
Bukhari (no. 1196), Muslim (no. 939).

Demikian pula hadits Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang 
meninggal karena terjatuh dari tunggangannya, Rasulullah 
bersabda, "Mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan kafankan dia 
dengan dua pakaian (kafan)." Muttafaq `Alaihi Bukhari (no. 1206), 
Muslim (no. 1206).

***

Ref: Majalah Fatawa





Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke