Ketika seseorang mendasarkan hadits kepada sanad, maka di sinilah muncul kenisbian...masih memunculkan sebuah resiko, yakni tentang ketidak tahuan dan keterbatasan pengetahuan atau informasi dari penyusun riwayat-riwayatnya.
 
Bagaimana hal ini bisa terjadi ?
Sudah sama2 kita pahami, sejak kapankah pengkodifikasian hadits dilakukan?
dan bagaimanakah mereka menelusuri secara sanad?
 
Ketika masa Abu Bakar pengkodifikasian hadits belum dilakukan, zaman Umar juga belum, jaman Utsman juga belum, zaman ali juga belum, dan baru di abad ke 2 hijriah mulai dilakukan pengkodifikasian hadits...maka bisa kita maklumi bahwa resiko distorsi dan minimnya informasi tentang periwayat ini menyebabkan timbulnya kenisbian sebuah kriteria keshohihan hadits kalau itu hanya berdasarkan dari sisi periwayat.
 
Begitu banyak perbedaan pendapat di kalangan ahli hadits, ketika satu periwayat di anggap dhabit sementara menurut ahli hadits yang lain periwayat itu dianggap lemah. Ketika menurut salah satu ahli hadits periwayat itu termasuk tsiqot dan untuk periwayat yang sama dianggap meragukan.
 
Sebab itulah kemudian dilakukan pengecekan juga dari sisi matannya...
 
secara umum, ahli-ahli hadits yang ada, atau yang sekarang baru mempelajari hadits, maka akan menganggap bahwa jikalau dari sisi sanad tidak jelas asal usulnya meski dari sisi matan sesuai dengan al Quran, maka pastilah dikategorikan hadits tersebut adalah maudhu..palsu...
dan itu dianggap sebagai sebuah kebenaran mutlak. Maka muncullah statemen "itu pasti hadits maudhu atau hadits palsu"
 
Saya tidak berani mengatakan seperti itu, meskipun dari sisi sanad tidak jelas asal usulnya...
Saya hanya berhati-hati, jangan2 sesuatu yang dianggap maudhu disebabkan karena tidak adanya asal-usul yang jelas, sebenarnya adalah karena ketidak tahuan kita dan sebab minimnya informasi yang kita terima tentang asal-usul sebuah hadits...
 
Sebab itulah, menurut pemahaman saya, bahwa ketika dikitab-kitab Imam Ghozali banyak kita temukan hadits-hadits yang "dhoif dan maudhu" atau tidak jelas asal-usulnya, itu adalah semata-mata minimnya informasi yang kita ketahui tentang sanad dari sebuah hadits...
 
dan seperti Imam Ghozali atau Tabary atau ulama2 yang lain yang memakai hadits2 "dhoif atau maudhu", mereka lebih mendasarkan kepada masalah matan..isi yang tidak bertentangan dengan al Quran.
 
Sehingga sebagai contoh hadits "hubbul wathon minal iman", secara sanad sebagian menganggap tidak jelas asal-usulnya, dan kemudian mereka berani memastikan bahwa "pastilah Nabi tidak pernah bersabda seperti itu",
tetapi sebagian ulama memilih melihat bahwa secara matan hal tersebut tidak bertentangan dengan al Quran dan kemudian hadits tersebut dipakai oleh mereka. Meski secara sanad tidak jelas asal usulnya, tetapi kemungkinan bahwa bisa jadi itu berasal dari Rosulullah saw tetap ada.
 
ada satu kriteria lagi yang dipakai oleh mereka sebagai ahli ruhani, tetapi rasanya itu tidak perlu saya bicarakan di sini..
 
Sebab itulah, meski menurut ilmu hadits yang ada sekarang ini bahwa "hubbul wathon minal iman" dianggap "maudhu..
Tetapi sebagian ulama memakai statemen itu untuk menginformasikan bahwa "cinta tanah air itu bagian dari iman"
 
gitu mas anut..
dan di sini ini yang mungkin saya berbeda dengan ibu rahima...
 
moga2 menambah wacana
 
salam
huttaqi
----- Original Message -----
From: banganut
Sent: Wednesday, March 15, 2006 9:41 AM
Subject: [keluarga-islam] Hadits dhaif atau maudhu' ?

"Cinta tanah air sebahagian dari Iman"

Menurut rahima : Hadits maudhu'
Menurut huttaqi : Hadits dhaif

Tentu ada analisa yang meyakinkan dari sanad dan matan, dari kriteria (istilah dan syarat hadits  dhaif / maudhu') sehingga bisa termasuk hadits dhaif (menurut huttaqi) / maudhu (menurut rahima) ?

was-salam

anut



--- In [email protected], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Untuk sangat perlu ditekankan bahwa semua ulama hadist
> telah Ijma' mengatakan hadist palsu sama sekali tidak
> dibolehkan dalam hal hujjah apapun, baik untuk ibadah,
> aqidah, ataupun peningkatan amalan ibadah.
>
> Yang menajdi titik pembicaraan adalah hadist palsu :
> Cinta tanah air sebahagian dari Iman".
>
> Ini sudah jelas hadistnya palsu, tidak memiliki asal
> usul. Imam Nawawi sama sekali tidak memakai hadist ini
> sebagai hujjah baik dalam syarahnya kitab "
> Riyaadhusshaalihiin", ataupun kitabnya " Al Adzkaar "(
> kedua buku tersebut telah saya check.)
>
> Imam Nawawi menjelaskan dalam bukunya Al Adzkaar (
> dikir-dzikir untuk ibadah)bahwa dalam buku tersebut
> ada hadist shahih, Hasan dan lemah. Dan beliau
> menjelaskan hadist dha'if bisa dipakai untuk ibadah
> sepanjang tidak hadist maudhu' atau palsu.
>
> Sementara hadist "Cinta Tanah air sebahagian dari
> Iman", adalah hadist palsu. Bagaimana mungkin saudara
> Huttaqi mengatakan hadist ini boleh dipakai?
>
> Apa landasannya, karena perkataan Imam Nawawi? Beliau
> sendiri mengatakan hadist palsu tidak bisa dipakai
> dalam hal apapun.
>
> Hadist lemah yang dipakai oleh para ulama untuk hukum
> hanyalah sekedar ikhtiyati(menjaga-jaga) saja, apabila
> memang tidak ada lagi hadist yang lain selain hadist
> tersebut, itupun bukan lemah karena kepalsuan, tidak
> jelas asal usulnya, tetapi kelemahan terletak pada
> salah seorang perawinya, yang bisa jadi terputus atau
> muttaham(dituduh berdusta).
>
> Contohnya hadist yang disebutkan : Dari Sahabat Muadaz
> bin Jabal, ia berkata, Rasulullah bertanya padaku
> dengan apa kamu menghukum? jawabnya : Dengan
> ki tabullah, kalau tidak ada , dengan sunnah, kalau
> tidak ada di sunnah dengan ijtihadku".
>
> Hadist ini lemah ditinjau dari perawinya. Memiliki
> sanad, atau perawi jelas siapa yang merawikannya,
> hanya terjadi kelemahan dari salah seorang perawi
> saja, maka ulama masih membolehkan memakai hadist ini
> untuk masalah syari'at, sebagai ihtiyati saja, bila
> memang benar-benar tidak ada lagi dalam AlQuran dan
> sunnah.
>
> Berbeda dengan hadist palsu " Cinta tanah air
> sebahagian dari Iman", sudahlah hadistnya palsu tidak
> jelas asal usulnya, sementara dalam AlQuran sendiripun
> ada dalil yang mendorong kita untuk mencintai tanah
> air kita.
>
> Silahkan bagi saudara Huttaqi menjelaskan apa
> landasannya membolehkan memakai hadist palsu "cinta
> tanah air sebahagian dari Iman", saya sudah mencheck
> buku Al Adzkaar, karangan Imam An Nawawi
> ters ebut.Jangan sampai kita memakai nama ulama untuk
> sesuatu yang mereka jelas tidak menggunakannya.
>
> Wassalamu'alaikum. Rahima.
>
> --- banganut [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > Sebenarnya para Imam dan ulama pengikutnya, sudah
> > berbeda dalam
> > penggunaan hadits dhaif.
> >
> > Secara garis besar mereka bersepakat dalam hal
> > urusan aqidah dan syariat
> > bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan hujjah.
> > Tetapi ada beberapa hal
> > kenyataannya hadits dhaif digunakan juga dalam hal
> > aqidah dan syari'at.
> > contoh :
> > 1. Pengganti sholat jum'at bagi wanita atau
> > laki-laki yang disebabkan
> > hal tertentu, biasanya mereka shalat dzuhur.
> > Padahal dalil-dalil shalat
> > dzuhur pengganti shalat jum'at adalah hadits dhaif.
> >
> > 2. Mengadzankan dan mengiqamatka n bayi yang baru
> > lahir, ini pun hadits
> > dhaif. Tetapi pembuktian dikalangan dunia pendidikan
> > ternyata ada
> > pengaruhnya bagi pendidikan bayi sejak dini.
> > wallahu a'lam.
> >
> > 3. Khitan bagi wanita, haditsnya dhaif. Pembuktian
> > di dunia medis belum
> > ada manfaat ataupun akibatnya bagi wanita kecuali
> > laki-laki. wallahu
> > a'lam
> >
> >
> > Secara garis besarnya mereka bersepakat hadits dhaif
> > boleh digunakan
> > dalam hal akhlaq atau pun tasawuf. Walaupun mereka
> > berbeda pendapat
> > sampai sejauhmana boleh didayagunakan hadits dhaif
> > tersebut.
> >
> >
> > Terjadinya penggunaan hadits dhaif dalam tataran di
> > Aqidah atau pun
> > Syariah, mungkin perlu pengkajian secara khusus apa
> > yang menjadi latar
> & gt; belakang, dan bagaimana kaidah ushul yang mereka
> > gunakan.
> >
> > Coba cari titik temunya dulu:
> > 1. Bagaimana pandangan rahima dan huttaqi tentang
> > hadits dhaif ?
> > sejauhmana boleh digunakan dan sejauh mana tidak
> > boleh digunakan ?
> >
> > 2. Dalam hal memahami boleh digunakan hadits dhaif
> > menurut rahima dan
> > huttaqi ada tidak persamaannya ? kalau ada dimana ?
> > kalau beda dimana ?
> >
> > 3. Dalam hal memahami tidak boleh digunakan hadits
> > dhaif menurut rahima
> > dan huttaqi ada tidak persamaannya ? kalau ada
> > dimana ? kalau beda
> > dimana ?
> >
> > Semoga Allah merahmati anda berdua, ada hikmah yang
> > bisa saya ambil dari
> > diskusi ini.
> >
> > Was-salam
> >
> > anut
> >
> >
> > --- In [email protected], Rahima
> > rahimarahim@ wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > --- Huttaqi huttaqi@ wrote:
> > >
> > > > Assalamualaikum Wr. Wb
> > > >
> > > > Berikut ini saya kutipkan dari kitab "Terjemah
> > > > Al-Adzkar" yang ditulis oleh Imam Nawawi.
> > > >
> > > > Kutipan halaman 18, no 3 tentang Beramal dengan
> > > > Dasar Hadis Dhaif,
> > > > "Para ulama dari golongan Muhadditsin (ahli
> > hadits),
> > > > fukaha (ahli hukum) dan lain-lain mengatakan :
> > > > "Hadis dhaif dijadikan alasan untuk meningkatkan
> > > > prestasi beramal baik, amal yang disunahkan atau
> > > > peringatan-peringatan mengerjakan amalan yang
> > > > berdasarkan hadis dhaif, asal saja kedhaifanny a
> > > > tidak sampai ke derajat maudhu'."
> > > >
> > > > Sebab hal di atas, meskipun hadits "hubbul
> > wathon
> > > > minal iman" atau "cinta tanah air bagian dari
> > iman"
> > > > adalah hadits dhaif (menurut sanad), maka
> > dibolehkan
> > > > dipakai untuk meningkatkan prestasi beramal baik
> > > > bagi tanah air..bagi bakti kepada bangsa dan
> > negara
> > > > dimana kita dilahirkan, hidup dan mungkin nanti
> > > > dimatikan.
> > >
> > > Bagaimana mungkin berkumpul dua hal yang
> > berlawanan.
> > >
> > > 1. Syarat pemakaian hadist lemah salah satunya
> > > disebutkan sendiri oleh Imam Annawawi
> > kedha'ifannya
> > > tidak sampai ketingkat derajat maudhu'(palsu).
> > >
> > > 2. Sementa ra disisi lain para ulama telah mencari
> > > sanad hadist tersebut(hubbulwathani minal iimaan),
> > > adalah hadist maudhu(palsu). Bahkan Imam Nawawi
> > > sendiri dalam kitabnya " Syarah Riyadhusshaliihin"
> > > mengatakan hadist itu tidak ia temukan sanadnya
> > meski
> > > maknanya benar, dan beliau menukilkan pendapat
> > para
> > > ulama lain mengenai hadist ini palsu tidak
> > memiliki
> > > asal usul.
> > >
> > > Hadist Maudhu atau hadist palsu adalah hadist yang
> > > tidak memiliki asal usulnya, dan ini adalah
> > sejelek2
> > > derajat hadist dha'if. Jadi tetap tidak bisa
> > dijadikan
> > > hujjah. Masih banyak firman Allah ataupun hadist
> > lain
> > > yang bisa dijadikan hujjah untuk ummat islam agar
> > > mencintai tanah airnya, teapi tidak d engan derajat
> > > hadist palsu itu.
> > >
> > > Semoga kita terhindar dari ancaman Rasulullah.
> > >
> > > Wassalamu'alaikum. Rahima.
> > > >
> > > > salam
> > > > huttaqi
> > > >
> > > >
> > > >
> > >
> > >
> > > __________________________________________________
> > > Do You Yahoo!?
> > > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam
> > protection around
> > > http://mail.yahoo.com
> > >
> >
> >
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>


Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke