|
Ketika seseorang mendasarkan hadits kepada sanad,
maka di sinilah muncul kenisbian...masih memunculkan sebuah resiko, yakni
tentang ketidak tahuan dan keterbatasan pengetahuan atau informasi dari penyusun
riwayat-riwayatnya.
Bagaimana hal ini bisa terjadi ?
Sudah sama2 kita pahami, sejak kapankah
pengkodifikasian hadits dilakukan?
dan bagaimanakah mereka menelusuri secara
sanad?
Ketika masa Abu Bakar pengkodifikasian hadits belum
dilakukan, zaman Umar juga belum, jaman Utsman juga belum, zaman ali juga belum,
dan baru di abad ke 2 hijriah mulai dilakukan pengkodifikasian hadits...maka
bisa kita maklumi bahwa resiko distorsi dan minimnya informasi tentang periwayat
ini menyebabkan timbulnya kenisbian sebuah kriteria keshohihan hadits kalau itu
hanya berdasarkan dari sisi periwayat.
Begitu banyak perbedaan pendapat di kalangan ahli
hadits, ketika satu periwayat di anggap dhabit sementara menurut ahli hadits
yang lain periwayat itu dianggap lemah. Ketika menurut salah satu ahli hadits
periwayat itu termasuk tsiqot dan untuk periwayat yang sama dianggap
meragukan.
Sebab itulah kemudian dilakukan pengecekan juga
dari sisi matannya...
secara umum, ahli-ahli hadits yang ada, atau yang
sekarang baru mempelajari hadits, maka akan menganggap bahwa jikalau dari sisi
sanad tidak jelas asal usulnya meski dari sisi matan sesuai dengan al Quran,
maka pastilah dikategorikan hadits tersebut adalah maudhu..palsu...
dan itu dianggap sebagai sebuah kebenaran mutlak.
Maka muncullah statemen "itu pasti hadits maudhu atau hadits palsu"
Saya tidak berani mengatakan seperti itu, meskipun
dari sisi sanad tidak jelas asal usulnya...
Saya hanya berhati-hati, jangan2 sesuatu yang
dianggap maudhu disebabkan karena tidak adanya asal-usul yang jelas, sebenarnya
adalah karena ketidak tahuan kita dan sebab minimnya informasi yang kita terima
tentang asal-usul sebuah hadits...
Sebab itulah, menurut pemahaman saya, bahwa ketika
dikitab-kitab Imam Ghozali banyak kita temukan hadits-hadits yang "dhoif dan
maudhu" atau tidak jelas asal-usulnya, itu adalah semata-mata minimnya informasi
yang kita ketahui tentang sanad dari sebuah hadits...
dan seperti Imam Ghozali atau Tabary atau ulama2
yang lain yang memakai hadits2 "dhoif atau maudhu", mereka lebih mendasarkan
kepada masalah matan..isi yang tidak bertentangan dengan al Quran.
Sehingga sebagai contoh hadits "hubbul wathon minal
iman", secara sanad sebagian menganggap tidak jelas asal-usulnya, dan kemudian
mereka berani memastikan bahwa "pastilah Nabi tidak pernah bersabda seperti
itu",
tetapi sebagian ulama memilih melihat bahwa secara
matan hal tersebut tidak bertentangan dengan al Quran dan kemudian hadits
tersebut dipakai oleh mereka. Meski secara sanad tidak jelas asal usulnya,
tetapi kemungkinan bahwa bisa jadi itu berasal dari Rosulullah saw tetap
ada.
ada satu kriteria lagi yang dipakai oleh mereka
sebagai ahli ruhani, tetapi rasanya itu tidak perlu saya bicarakan di
sini..
Sebab itulah, meski menurut ilmu hadits yang ada
sekarang ini bahwa "hubbul wathon minal iman" dianggap "maudhu..
Tetapi sebagian ulama memakai statemen itu untuk
menginformasikan bahwa "cinta tanah air itu bagian dari iman"
gitu mas anut..
dan di sini ini yang mungkin saya berbeda dengan
ibu rahima...
moga2 menambah wacana
salam
huttaqi
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, March 15, 2006 9:41
AM
Subject: [keluarga-islam] Hadits dhaif
atau maudhu' ?
"Cinta tanah air sebahagian dari
Iman"
Menurut rahima : Hadits
maudhu' Menurut huttaqi : Hadits dhaif
Tentu ada analisa yang
meyakinkan dari sanad dan matan, dari kriteria (istilah dan syarat
hadits dhaif / maudhu') sehingga bisa termasuk hadits dhaif (menurut
huttaqi) / maudhu (menurut rahima)
?
was-salam
anut
--- In [email protected],
Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Untuk sangat perlu
ditekankan bahwa semua ulama hadist > telah Ijma' mengatakan hadist
palsu sama sekali tidak > dibolehkan dalam hal hujjah apapun, baik untuk
ibadah, > aqidah, ataupun peningkatan amalan ibadah. > >
Yang menajdi titik pembicaraan adalah hadist palsu : > Cinta tanah air
sebahagian dari Iman". > > Ini sudah jelas hadistnya palsu, tidak
memiliki asal > usul. Imam Nawawi sama sekali tidak memakai hadist
ini > sebagai hujjah baik dalam syarahnya kitab " >
Riyaadhusshaalihiin", ataupun kitabnya " Al Adzkaar "( > kedua buku
tersebut telah saya check.) > > Imam Nawawi menjelaskan dalam
bukunya Al Adzkaar ( > dikir-dzikir untuk ibadah)bahwa dalam buku
tersebut > ada hadist shahih, Hasan dan lemah. Dan beliau >
menjelaskan hadist dha'if bisa dipakai untuk ibadah > sepanjang tidak
hadist maudhu' atau palsu. > > Sementara hadist "Cinta Tanah air
sebahagian dari > Iman", adalah hadist palsu. Bagaimana mungkin
saudara > Huttaqi mengatakan hadist ini boleh dipakai? > >
Apa landasannya, karena perkataan Imam Nawawi? Beliau > sendiri
mengatakan hadist palsu tidak bisa dipakai > dalam hal apapun. >
> Hadist lemah yang dipakai oleh para ulama untuk hukum >
hanyalah sekedar ikhtiyati(menjaga-jaga) saja, apabila > memang tidak
ada lagi hadist yang lain selain hadist > tersebut, itupun bukan lemah
karena kepalsuan, tidak > jelas asal usulnya, tetapi kelemahan terletak
pada > salah seorang perawinya, yang bisa jadi terputus atau >
muttaham(dituduh berdusta). > > Contohnya hadist yang disebutkan
: Dari Sahabat Muadaz > bin Jabal, ia berkata, Rasulullah bertanya
padaku > dengan apa kamu menghukum? jawabnya : Dengan > ki
tabullah, kalau tidak ada , dengan sunnah, kalau > tidak ada di sunnah
dengan ijtihadku". > > Hadist ini lemah ditinjau dari perawinya.
Memiliki > sanad, atau perawi jelas siapa yang merawikannya, >
hanya terjadi kelemahan dari salah seorang perawi > saja, maka ulama
masih membolehkan memakai hadist ini > untuk masalah syari'at, sebagai
ihtiyati saja, bila > memang benar-benar tidak ada lagi dalam AlQuran
dan > sunnah. > > Berbeda dengan hadist palsu " Cinta tanah
air > sebahagian dari Iman", sudahlah hadistnya palsu tidak >
jelas asal usulnya, sementara dalam AlQuran sendiripun > ada dalil yang
mendorong kita untuk mencintai tanah > air kita. > >
Silahkan bagi saudara Huttaqi menjelaskan apa > landasannya membolehkan
memakai hadist palsu "cinta > tanah air sebahagian dari Iman", saya
sudah mencheck > buku Al Adzkaar, karangan Imam An Nawawi > ters
ebut.Jangan sampai kita memakai nama ulama untuk > sesuatu yang mereka
jelas tidak menggunakannya. > > Wassalamu'alaikum.
Rahima. > > --- banganut [EMAIL PROTECTED] wrote: > >
> Sebenarnya para Imam dan ulama pengikutnya, sudah > > berbeda
dalam > > penggunaan hadits dhaif. > > > > Secara
garis besar mereka bersepakat dalam hal > > urusan aqidah dan
syariat > > bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan hujjah. >
> Tetapi ada beberapa hal > > kenyataannya hadits dhaif digunakan
juga dalam hal > > aqidah dan syari'at. > > contoh : >
> 1. Pengganti sholat jum'at bagi wanita atau > > laki-laki yang
disebabkan > > hal tertentu, biasanya mereka shalat dzuhur. >
> Padahal dalil-dalil shalat > > dzuhur pengganti shalat jum'at
adalah hadits dhaif. > > > > 2. Mengadzankan dan
mengiqamatka n bayi yang baru > > lahir, ini pun hadits > >
dhaif. Tetapi pembuktian dikalangan dunia pendidikan > > ternyata
ada > > pengaruhnya bagi pendidikan bayi sejak dini. > >
wallahu a'lam. > > > > 3. Khitan bagi wanita, haditsnya
dhaif. Pembuktian > > di dunia medis belum > > ada manfaat
ataupun akibatnya bagi wanita kecuali > > laki-laki. wallahu >
> a'lam > > > > > > Secara garis besarnya
mereka bersepakat hadits dhaif > > boleh digunakan > > dalam
hal akhlaq atau pun tasawuf. Walaupun mereka > > berbeda
pendapat > > sampai sejauhmana boleh didayagunakan hadits
dhaif > > tersebut. > > > > > >
Terjadinya penggunaan hadits dhaif dalam tataran di > > Aqidah atau
pun > > Syariah, mungkin perlu pengkajian secara khusus apa >
> yang menjadi latar > & gt; belakang, dan bagaimana kaidah ushul
yang mereka > > gunakan. > > > > Coba cari titik
temunya dulu: > > 1. Bagaimana pandangan rahima dan huttaqi
tentang > > hadits dhaif ? > > sejauhmana boleh digunakan
dan sejauh mana tidak > > boleh digunakan ? > > >
> 2. Dalam hal memahami boleh digunakan hadits dhaif > > menurut
rahima dan > > huttaqi ada tidak persamaannya ? kalau ada dimana
? > > kalau beda dimana ? > > > > 3. Dalam hal
memahami tidak boleh digunakan hadits > > dhaif menurut
rahima > > dan huttaqi ada tidak persamaannya ? kalau ada >
> dimana ? kalau beda > > dimana ? > > > >
Semoga Allah merahmati anda berdua, ada hikmah yang > > bisa saya
ambil dari > > diskusi ini. > > > >
Was-salam > > > > anut > > > > >
> --- In [email protected], Rahima > > rahimarahim@
wrote: > > > > > > > > > > > >
--- Huttaqi huttaqi@ wrote: > > > > > > >
Assalamualaikum Wr. Wb > > > > > > > > Berikut
ini saya kutipkan dari kitab "Terjemah > > > > Al-Adzkar" yang
ditulis oleh Imam Nawawi. > > > > > > > >
Kutipan halaman 18, no 3 tentang Beramal dengan > > > > Dasar
Hadis Dhaif, > > > > "Para ulama dari golongan Muhadditsin
(ahli > > hadits), > > > > fukaha (ahli hukum) dan
lain-lain mengatakan : > > > > "Hadis dhaif dijadikan alasan
untuk meningkatkan > > > > prestasi beramal baik, amal yang
disunahkan atau > > > > peringatan-peringatan mengerjakan
amalan yang > > > > berdasarkan hadis dhaif, asal saja
kedhaifanny a > > > > tidak sampai ke derajat maudhu'." >
> > > > > > > Sebab hal di atas, meskipun hadits
"hubbul > > wathon > > > > minal iman" atau "cinta
tanah air bagian dari > > iman" > > > > adalah hadits
dhaif (menurut sanad), maka > > dibolehkan > > > >
dipakai untuk meningkatkan prestasi beramal baik > > > > bagi
tanah air..bagi bakti kepada bangsa dan > > negara > > >
> dimana kita dilahirkan, hidup dan mungkin nanti > > > >
dimatikan. > > > > > > Bagaimana mungkin berkumpul dua
hal yang > > berlawanan. > > > > > > 1.
Syarat pemakaian hadist lemah salah satunya > > > disebutkan
sendiri oleh Imam Annawawi > > kedha'ifannya > > > tidak
sampai ketingkat derajat maudhu'(palsu). > > > > > >
2. Sementa ra disisi lain para ulama telah mencari > > > sanad
hadist tersebut(hubbulwathani minal iimaan), > > > adalah hadist
maudhu(palsu). Bahkan Imam Nawawi > > > sendiri dalam kitabnya "
Syarah Riyadhusshaliihin" > > > mengatakan hadist itu tidak ia
temukan sanadnya > > meski > > > maknanya benar, dan
beliau menukilkan pendapat > > para > > > ulama lain
mengenai hadist ini palsu tidak > > memiliki > > > asal
usul. > > > > > > Hadist Maudhu atau hadist palsu
adalah hadist yang > > > tidak memiliki asal usulnya, dan ini
adalah > > sejelek2 > > > derajat hadist dha'if. Jadi
tetap tidak bisa > > dijadikan > > > hujjah. Masih banyak
firman Allah ataupun hadist > > lain > > > yang bisa
dijadikan hujjah untuk ummat islam agar > > > mencintai tanah
airnya, teapi tidak d engan derajat > > > hadist palsu
itu. > > > > > > Semoga kita terhindar dari ancaman
Rasulullah. > > > > > > Wassalamu'alaikum.
Rahima. > > > > > > > > salam > > >
> huttaqi > > > > > > > > > > >
> > > > > > > > > >
__________________________________________________ > > > Do You
Yahoo!? > > > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam >
> protection around > > > http://mail.yahoo.com > >
> > > > > > > >
__________________________________________________ > Do You
Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com >
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.
YAHOO! GROUPS LINKS
|