Anak yang menjadi Korban
Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah.
Definisi :
Anak yang berusia 5 18 tahun yang terancam secara
fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya,
sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani,
rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Anak (Laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.
b. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang
berakibat menderita secara psikologis.
c. Pernah dianiaya atau diperkosa.
d. Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "keluarga-islam" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
