|
Pengertian Ahlussunnah wal
Jama’ah
Dari segi bahasa, ahlussunnah berarti penganut
sunnah Nabi, sedangkan ahlul jama’ah berarti penganut kepercayaan jama’ah
para sahabat Nabi. Karena itu, kaum “Ahlussunnah wal Jama’ah” (ahl al-sunnah wa
al-jamâ’ah) adalah kaum yang menganut kepercayaan yang dianut oleh Nabi Muhammad
Saw. dan para sahabatnya. Kepercayaan Nabi dan sahabat-sahabatnya itu telah
termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi secara terpencar-pencar, yang kemudian
dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama besar, yaitu Syeikh
Abu al-Hasan al-Asy’ari (lahir di Basrah tahun 260 H dan wafat di kota yang sama
pada tahun 324 H dalam usia 64 tahun).
Menurut Dr. Jalal Muhammad Musa dalam karyanya
Nasy’ah al-Asy’âriyyah wa Tathawwurihâ, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah
(Ahlussunnah wal Jama’ah) mengandung dua konotasi, ‘âmm (umum/global) dan
khâshsh (spesifik).
Dalam makna ‘âmm, Ahlussunnah
wal Jama’ah adalah pembanding Syi’ah, termasuk Mu’tazilah dan kelompok lainnya,
sedangkan makna khâshsh-nya adalah kelompok Asy’ariyah (pengikut mazhab Imam Abu
al-Hasan al-Asy’ari) dalam pemikiran kalam.
Dr. Ahmad ‘Abd Allah At-Thayyar dan Dr. Mubarak
Hasan Husayn dari Universitas Al-Azhar mengatakan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah
adalah orang-orang yang mendapat petunjuk Allah Swt., dan mengikuti sunnah
Rasul, serta mengamalkan ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah secara
praktik dan menggunakannya sebagai manhaj (jalan pikiran) dan tingkah laku dalam
kehidupan sehari-hari.
... وما أتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا.. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah
dia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr: 7).
Dengan arti seperti di atas, apa yang masuk dalam
kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah, pertama-tama adalah para sahabat Nabi, para
tabi’in dan tabiit-tabi’in, serta semua orang yang mengikuti jalan Nabi Muhammad
Saw. sampai hari kiamat kelak.
Al-Ustadz Abu al-Faidl ibn al-Syaikh ‘Abd al-Syakur
al-Sanori dalam karyanya kitab al-Kawâkib al-Lammâ’ah fî Tahqîq al-Musammâ bi
ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah’ menyebut Ahlussunnah wal
Jama’ah sebagai kelompok atau golongan yang senantiasa setia mengikuti sunnah
Nabi Saw., dan petunjuk para sahabatnya dalam akidah, amaliah fisik (fiqh) dan
akhlak batin (tashawwuf). Kelompok itu meliputi ulama kalam (mutakallimûn), ahli
fikih (fuqahâ) dan ahli hadits (muhadditsûn) serta ulama tashawuf
(shûfiyyah).
Jadi, pengertian
Ahlussunnah wal Jama’ah menurut ‘urf khâshsh (adat kebisaaan) adalah kelompok
muhadditsin, shufiyah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Pengikut
mereka inilah yang kemudian juga dapat disebut Ahlussunnah wal Jama’ah, dan
selainnya tidak, dalam konteks ‘urf khâshsh tadi. Adapun menurut pengertian ‘âmm
Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok atau golongan yang senantiasa setia
melaksanakan sunnah Nabi Saw. dan petunjuk para sahabatnya. Dengan kata lain,
substansi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang memurnikan sunnah,
sedangkan lawannya adalah ahli bid’ah (ahl
al-bid’ah).
Ahmad Amin dalam Zhuhr al-Islâm, juga menjelaskan
bahwa sunnah dalam istilah ahl al-sunnah berarti hadis. Oleh karena itu, berbeda
dengan kaum Mu’tazilah, Ahlussunnah percaya terhadap hadis-hadis sahih, tanpa
harus memilih dan menginterpretasikannya. Adapun Jamâ’ah, dalam pandangan
al-Mahbubi, adalah umumnya/mayoritas umat Islam (‘âmmah al-muslimîn) serta
jumlah besar dan khalayak ramai (al-jamâ’ah al-katsîr wa al-sawâd al-a’zham).
Secara lebih terperinci, al-Baghdadi menegaskan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah
terdiri dari 8 (delapan) kelompok besar, yaitu: mutakallimin, fuqaha, ahli
hadis, ahli bahasa, ahli qira’at, sufi atau zahid, mujahid, dan masyarakat awam
yang berdiri di bawah panji-panji Ahlussunnah wal Jama’ah. (4
Dua definisi ini menggambarkan adanya definisi yang
bersifat terminologis (ishthilâhiy) dan definisi yang bersifat substantif. Ini
artinya, dalam istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ada aspek jawhar atau hakekat dan
ada aspek ‘ardl atau formal. Dalam dua aspek ini, apa yang mendasar adalah aspek
jawhar-nya, sedangkan aspek ‘ardl-nya dapat mengalami revitalisasi dan
pembaruan, karena terkait dengan faktor historis.
Seperti diketahui, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah
muncul berkaitan dengan hadirnya mazhab-mazhab, sehingga ketika hasil pemikiran
mazhab yang bersifat relatif, atau tidak absolut itu mengalami revitalisasi,
maka pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah pun harus dikembalikan kepada arti
substansinya.
Pengertian substansi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam
konteks akidah adalah paham yang membendung paham akidah Syi’ah (dalam konteks
historis juga paham akidah Mu’tazilah) yang dinilai sebagai kelompok bid’ah,
yakni kelompok yang melakukan penyimpangan dalam agama karena lebih mengutamakan
akal dari pada naql (Qur’an) dalam merumuskan paham keagamaan
Islamnya.
Dengan demikian, pengertian
Ahlussunnah wal Jama’ah secara substantif adalah kelompok yang setia terhadap
sunnah, dengan menggunakan manhaj berpikir mendahulukan nashsh daripada
akal. Sebagai gerakan, sebelum diinstitusikan dalam bentuk mazhab,
kelompok ini melakukan pembaruan paham keagamaan Islam agar sesuai dengan sunnah
atau ajaran murni Islam (purifikasi), sehingga orang Barat menyebut Ahlussunnah
wal Jama’ah dengan orthodox Sunni school. Di antara kelompok yang berhasil
melakukan pembaruan seperti ini adalah pengikut Imam al-Asy’ari (Asy’ariyah).
------
(4) Penjelasan lengkap tentang masing-masing kelompok ini dapat dilihat
dalam Al-Farq Bayn al-Firâq, hlm. 240 –242.
=============
by arland
from PBNU Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. YAHOO! GROUPS LINKS
|
