Astaghfirulloh... Tahlilan kematian bukanlah sekedar perbedaan pendapat pada masalah furu'. Mohon maaf jika saya mengambil kesimpulan bahwa tahlilan kematian yang umumnya dilakukan di masyarakat kita saat ini memang sudah masuk kategori bid'ah yang sesat. Banyaknya Habaib yang melaksanakan acara ini bukanlah ukuran suatu kebenaran, hanya Al- Quran dan as-Sunnah-lah ukuran kebenaran yang harus kita yakini. Jika jelas banyak hadits shahih yang menyebutkan adanya pelanggaran syariat dalam acara ini, masihkah kita harus tetap ngotot melestarikan budaya yang salah ini?
Sebelum kita terus ngotot melestarikan acara ini, alangkah baiknya jika kita melakukan cek dan ricek pada kitab2 yang disebutkan pada postingan yang melarang melakukan acara tahlil ini. Salah satu yang mungkin layak diperiksa adalah informasi yang saya dapat dari syariah online ini, saya yakin dewan asatidz syariah online tidak asal dalam mengutip fatwa ulama dari kitab2 yang disebutkan itu. Sekali lagi sengaja saya ambil dari situs yang saya pikir cukup netral ini. Jika anda mau lihat2 di situs salafy, acara seperti ini dibahas lebih jauh lagi dan dengan kalimat2 yang sedikit keras :). Dalil dan fatwa2 ini pun pernah disampaikan oleh ustadz saya, dan saya yakin beliau tidak akan "asal" mengutip pendapat ulama yang berkaitan dengan masalah tersebut. Bahkan yang saya tahu, beliau lebih banyak menggunakan kitab2 asli ulama terdahulu dalam menyampaikan kajiannya, bukan dengan kitab2 karangan ulama sekarang apalagi terjemahan. Silakan diperiksa dan tanyakan kepada ulama yang memiliki keilmuan yang luas, sebelum terlalu jauh terjerumus dalam kesesatan, Na'udzubillah.... Berikut saya copy-kan lagi kutipan dari syari'ah online: --------------------------- Diterangkan dalam kitab 'Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146 , bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar: 1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi'i: äÚã ãÇ íÝÚá ÇáäÇÓ ãä ÇáÅÌÊãÇÚ ÚäÏ Ãåá ÇáãíÊ æÕäÚ ÇáØÚÇã ãä ÇáÈÏÚ ÇáãäßÑÉ ÇáÊí íËÇÈ Úáì ãäÚåÇ æáí ÇáÃãÑ Artinya:" Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid'ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala". 2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi: äÚã íËÇÈ æáí ÇáÃãÑ Úáì ãäÚåã ãä Êáß ÇáÃãæÑ ÇáÊí åí ãä ÇáÈÏÚ Artinya:" Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid'ah". 3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali: ÝÞÏ ÃÌÇÈ ÈäÙíÑ åÐíä ÇáÌæÇÈíä ãÝÊí ÇáÓÇÏÉ ÇáãÇáßíÉ æãÝÊí ÇáÓÇÏÉ ÇáÍäÇÈáÉ Artinya:"Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali". Di dalam kitab 'Ianatu Thalibin jld. 2. hlm. 145-147, juga disebutkan fatwa2 Imam Syafi'i sbb: æóÞóÇáó ÇóíúÖðà : æóíóßúÑóåõ ÇáÖøöíóÇÝóÉõ ãöäó ÇáØøóÚóÇãö ãöäú Çóåúáö ÇáúãóíøöÊö áÇóäøóåõ ÔóÑóÚó Ýöì ÇáÓøõÑõæúÑö æóåöíó ÈöÏúÚóÉñ 1) Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati karena ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bidah. æöãöäó ÇáúÈöÏóÚö ÇáúãõäúßóÑóÉö ÇáúãóßúÑõæúåö ÝóÚúáõåõ ãóÇ íóÝúÚóáõ ÇáäøóÇÓõ ãöäó ÇáúæóÍúÔóÉö æóÇáúÌóãúÚö æóÇúáÇóÑúÈöÚöíúäó Èóáú ßóáøõ Ðóáößó ÍóÑóÇãñ 2) Dan diantara bid'ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) di hari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram. ãóÇ íóÝúÚóáõåõ ÇáäøóÇÓõ ãöäó ÇúáÇöÌúÊóãóÇÚö ÚöäúÏó Çóåúáö ÇáúãóíøöÊö æóÕõäúÚö ÇáØøóÚóÇãö ãöäó ÇáúÈöÏóÚö ÇáúãõäúßóÑóÉö 3) Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar. æóãóÇ ÇÚúÊöíúÏó ãöäú ÌóÚúáö Çóåúáó ÇáúãóíøöÊö ØóÚóÇãðÇ áöíóÏúÚõæú ÇáäøóÇÓó Çöáóíúåö ÈöÏúÚóÉñ ãóßúÑõæúåóÉñ ßóÇöÌúÊöãóÇÚöåöãú áöÐóáößó áöãóÇ ÕóÍøó Úóäú ÌóÑöíúÑö ÞóÇáó : Úóäú ÌóÑöíúÑö Èúäö ÚóÈúÏöÇááåö ÞóÇáó : ßõäøóÇ äóÚõÏøõ ÇúáÇöÌúÊöãóÇÚó áÇóåúáö ÇáúãóíøöÊö æóÕóäúÚõåõãú ÇáØøóÚóÇãó ãöäó ÇáäøöíóÇÍóÉö. (ÑæÇå ÇáÇãÇã ÇÍãÏ æÇÈä ãÇÌå ÈÇÓäÇÏ ÕÍíÍ). 4) "Dan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia tentang menjemput orang dan menyediakan hidangan makanan oleh keluarga si Mati adalah bid'ah yang dibenci, termasuklah dalam hal ini berkumpul beramai- ramai di rumah keluarga si Mati karena terdapat hadits sahih dari Jarir bin Abdullah berkata: Kami menganggap berkumpul beramai-ramai (berkenduri arwah) di rumah si Mati dan menyiapkan makanan sebagai ratapan".(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibn majah dengan sanad yang sahih), Lihat: Al-Umm. Juz 1. Hlm. 248. ---- Fatwa Imam Syafie dan para ulama muktabar yang bermazhab Syafie begitu juga dari madzhab lainnya telah mengharamkan berkumpul beramai-ramai dan menyediakan hidangan makanan di rumah si Mati untuk tujuan kenduri arwah. Mereka tidak mungkin mengharamkan atau menghalalkan sesuatu mengikuti akal fikiran, pendapat atau hawa nafsu mereka semata, pastinya cara mereka mengharamkan semua itu dengan berdalilkan kepada al-Quran, as-Sunnah dan atsar dari para ulama Salafus-Solih. Jika ulama2 sekarang masih ada yang tetap melaksanakan amalan seperti itu, pendapat dan contoh siapakah yang lebih baik untuk kita ikuti? Wassalam --- In [email protected], "Ridwan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > he..he...kang ari, > berarti pelaku tahlil sesat ya...? astaghfirulloh > bagi saya, tahlil ini masalah furu' yang tidak perlu kita perdebatkan, jika kita suka maka lakukan saja karena ada ulama yang membolehkan, dan bila tidak mau ya gak apa-2, masih banyak ilmu agama yang mesti kita pelajari, khususnya akhlak. > > oleh karena disini gak ada ulama, dan yang ada hanya copy paste fatwa yang masih ada kemungkinan terdistorsi dengan pemikiran yang mengirimkan copy paste tsb, atau bisa saja hanya mengutip sebagian yang memang cocok dengan pendapatnya, maka mungkin kang ari atau kang wandy bisa undang ulama-2 yang masih suka tahlil, misalnya Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Habib Umar Al Hamid, Habib Husin bin Ali Al Atthos, KH.Abdurrahman Nawi, KH.Saefudin Amsir, Habib Thohir Al Kaf, dan lainnya, coba debat mereka dan jelaskan pada mereka bahwa mengadakan tahlil itu haram, dengan dalil yang antum ketahui, nanti saya akan dengarkan dengan baik-2. > > Oh ya...nanti direkam dengan kamera handycam jadi bisa disebarluaskan, dan kecil kemungkinan terdistorsi. > > wassalam > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/wDNolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
