Astaghfirulloh...

Tahlilan kematian bukanlah sekedar perbedaan pendapat pada masalah 
furu'. Mohon maaf jika saya mengambil kesimpulan bahwa tahlilan 
kematian yang umumnya dilakukan di masyarakat kita saat ini memang 
sudah masuk kategori bid'ah yang sesat. Banyaknya Habaib yang 
melaksanakan acara ini bukanlah ukuran suatu kebenaran, hanya Al-
Quran dan as-Sunnah-lah ukuran kebenaran yang harus kita yakini.  
Jika jelas banyak hadits shahih yang menyebutkan adanya pelanggaran 
syariat dalam acara ini, masihkah kita harus tetap ngotot 
melestarikan budaya yang salah ini?

Sebelum kita terus ngotot melestarikan acara ini, alangkah baiknya 
jika kita melakukan cek dan ricek pada kitab2 yang disebutkan pada 
postingan yang melarang melakukan acara tahlil ini. Salah satu yang 
mungkin layak diperiksa adalah informasi yang saya dapat dari 
syariah online ini, saya yakin dewan asatidz syariah online tidak 
asal dalam mengutip fatwa ulama dari kitab2 yang disebutkan itu. 
Sekali lagi sengaja saya ambil dari situs yang saya pikir cukup 
netral ini. Jika anda mau lihat2 di situs salafy, acara seperti ini 
dibahas lebih jauh lagi dan dengan kalimat2 yang sedikit keras :). 
Dalil dan fatwa2 ini pun pernah disampaikan oleh ustadz saya, dan 
saya yakin beliau tidak akan "asal" mengutip pendapat ulama yang 
berkaitan dengan masalah tersebut. Bahkan yang saya tahu, beliau 
lebih banyak menggunakan kitab2 asli ulama terdahulu dalam 
menyampaikan kajiannya, bukan dengan kitab2 karangan ulama sekarang 
apalagi terjemahan. Silakan diperiksa dan tanyakan kepada ulama yang 
memiliki keilmuan yang luas, sebelum terlalu jauh terjerumus dalam 
kesesatan, Na'udzubillah....

Berikut saya copy-kan lagi kutipan dari syari'ah online:
---------------------------

Diterangkan dalam kitab 'Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146 , bahwa 
fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa 
perbuatan perbuatan itu adalah munkar: 

1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi'i: 


äÚã ãÇ íÝÚá ÇáäÇÓ ãä ÇáÅÌÊãÇÚ ÚäÏ Ãåá ÇáãíÊ æÕäÚ ÇáØÚÇã ãä ÇáÈÏÚ 
ÇáãäßÑÉ ÇáÊí íËÇÈ Úáì ãäÚåÇ æáí ÇáÃãÑ 

Artinya:" Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul 
dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan 
adalah perbuatan bid'ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan 
mendapatkan pahala". 

2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi: 

äÚã íËÇÈ æáí ÇáÃãÑ Úáì ãäÚåã ãä Êáß ÇáÃãæÑ ÇáÊí åí ãä ÇáÈÏÚ 

Artinya:" Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia 
dari perbuatan bid'ah". 


3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali: 


ÝÞÏ ÃÌÇÈ ÈäÙíÑ åÐíä ÇáÌæÇÈíä ãÝÊí ÇáÓÇÏÉ ÇáãÇáßíÉ æãÝÊí ÇáÓÇÏÉ ÇáÍäÇÈáÉ 

Artinya:"Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab 
Maliki dan Mufti Madzhab Hambali". 


Di dalam kitab 'Ianatu Thalibin jld. 2. hlm. 145-147, juga 
disebutkan fatwa2 Imam Syafi'i sbb: 


æóÞóÇáó ÇóíúÖðà : æóíóßúÑóåõ ÇáÖøöíóÇÝóÉõ ãöäó ÇáØøóÚóÇãö ãöäú Çóåúáö 
ÇáúãóíøöÊö áÇóäøóåõ ÔóÑóÚó Ýöì ÇáÓøõÑõæúÑö 
æóåöíó ÈöÏúÚóÉñ 

1) Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertamu dengan persiapan 
makanan yang disediakan oleh ahli si Mati karena ia adalah sesuatu 
yang keji dan ia adalah bidah. 

æöãöäó ÇáúÈöÏóÚö ÇáúãõäúßóÑóÉö ÇáúãóßúÑõæúåö ÝóÚúáõåõ ãóÇ íóÝúÚóáõ ÇáäøóÇÓõ 
ãöäó ÇáúæóÍúÔóÉö æóÇáúÌóãúÚö 
æóÇúáÇóÑúÈöÚöíúäó Èóáú ßóáøõ Ðóáößó ÍóÑóÇãñ 

2) Dan diantara bid'ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang 
melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui 
upacara (kenduri arwah) di hari keempat puluh (empat pulu harinya) 
pada hal semuanya ini adalah haram. 


ãóÇ íóÝúÚóáõåõ ÇáäøóÇÓõ ãöäó ÇúáÇöÌúÊóãóÇÚö ÚöäúÏó Çóåúáö ÇáúãóíøöÊö æóÕõäúÚö 
ÇáØøóÚóÇãö ãöäó ÇáúÈöÏóÚö ÇáúãõäúßóÑóÉö 

3) Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga 
si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid'ah 
yang mungkar.

æóãóÇ ÇÚúÊöíúÏó ãöäú ÌóÚúáö Çóåúáó ÇáúãóíøöÊö ØóÚóÇãðÇ áöíóÏúÚõæú ÇáäøóÇÓó 
Çöáóíúåö ÈöÏúÚóÉñ ãóßúÑõæúåóÉñ 
ßóÇöÌúÊöãóÇÚöåöãú áöÐóáößó áöãóÇ ÕóÍøó Úóäú ÌóÑöíúÑö ÞóÇáó : Úóäú ÌóÑöíúÑö Èúäö 
ÚóÈúÏöÇááåö ÞóÇáó : ßõäøóÇ äóÚõÏøõ 
ÇúáÇöÌúÊöãóÇÚó áÇóåúáö ÇáúãóíøöÊö æóÕóäúÚõåõãú ÇáØøóÚóÇãó ãöäó ÇáäøöíóÇÍóÉö. 
(ÑæÇå ÇáÇãÇã ÇÍãÏ æÇÈä 
ãÇÌå ÈÇÓäÇÏ ÕÍíÍ). 

4) "Dan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia tentang menjemput 
orang dan menyediakan hidangan makanan oleh keluarga si Mati adalah 
bid'ah yang dibenci, termasuklah dalam hal ini berkumpul beramai-
ramai di rumah keluarga si Mati karena terdapat hadits sahih dari 
Jarir bin Abdullah berkata: Kami menganggap berkumpul beramai-ramai 
(berkenduri arwah) di rumah si Mati dan menyiapkan makanan sebagai 
ratapan".(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibn majah dengan sanad 
yang sahih), Lihat: Al-Umm. Juz 1. Hlm. 248. 

----

Fatwa Imam Syafie dan para ulama muktabar yang bermazhab Syafie 
begitu juga dari madzhab lainnya telah mengharamkan berkumpul 
beramai-ramai dan menyediakan hidangan makanan di rumah si Mati 
untuk tujuan kenduri arwah. Mereka tidak mungkin mengharamkan atau 
menghalalkan sesuatu mengikuti akal fikiran, pendapat atau hawa 
nafsu mereka semata, pastinya cara mereka mengharamkan semua itu 
dengan berdalilkan kepada al-Quran, as-Sunnah dan atsar dari para 
ulama Salafus-Solih. Jika ulama2 sekarang masih ada yang tetap 
melaksanakan amalan seperti itu, pendapat dan contoh siapakah yang 
lebih baik untuk kita ikuti?

Wassalam

--- In [email protected], "Ridwan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> he..he...kang ari,
> berarti pelaku tahlil sesat ya...? astaghfirulloh
> bagi saya, tahlil ini masalah furu' yang tidak perlu kita 
perdebatkan, jika kita suka maka lakukan saja karena ada ulama yang 
membolehkan, dan bila tidak mau ya gak apa-2, masih banyak ilmu 
agama yang mesti kita pelajari, khususnya akhlak.
> 
> oleh karena disini gak ada ulama, dan yang ada hanya copy paste 
fatwa yang masih ada kemungkinan terdistorsi dengan pemikiran yang 
mengirimkan copy paste tsb, atau bisa saja hanya mengutip sebagian 
yang memang cocok dengan pendapatnya, maka mungkin kang ari atau 
kang wandy bisa undang ulama-2 yang masih suka tahlil, misalnya 
Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Habib Umar Al Hamid, Habib Husin 
bin Ali Al Atthos, KH.Abdurrahman Nawi, KH.Saefudin Amsir, Habib 
Thohir Al Kaf, dan lainnya, coba debat mereka dan jelaskan pada 
mereka bahwa mengadakan tahlil itu haram, dengan dalil yang antum 
ketahui, nanti saya akan dengarkan dengan baik-2.
> 
> Oh ya...nanti direkam dengan kamera handycam jadi bisa 
disebarluaskan, dan kecil kemungkinan terdistorsi.
> 
> wassalam
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/wDNolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke