Saya pernah berkunjung kepada salah satu famili, yang kebetulan sedang
mengadakan acara shalat hadiah secara berjamaah yang pahalanya disampaikan
atas mayyit yang sudah meninggal bertahun-tahun.


Bagaimana hukumnya acara tersebut? Dan apa saran bagi yang melakukan hal
seperti itu? *jazaakallohu khoiron*

*Jawaban: *

Shalat Hadiah dengan cara-cara tertentu dan niat khusus, sebagaimana
dipraktikkan oleh sebagian masyarakat, sebetulnya tidak terdapat dalam
ajaran Islam. Ritual tersebut muncul dari sebagian ahli tasawuf yang banyak
mendapatkan tentangan balik dari para pakar fikih.

Hal itu disebabkan, hadits yang dijadikan sandaran oleh sebagian orang sufi
tersebut tidak menemukan pijakan yang *shahih* dari segi sanad (mata
rantai)-nya. Sehingga, mengerjakan shalat hadiah dengan niat-niat khusus
tersebut adalah dihukumi haram, sebab dianggap mengerjakan suatu ibadah yang
dianggap rusak (*talabbush bi ibadatin fasidah*). Demikian seperti
dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab *Tuhfah al-Muhtaj*,
bab *Shalat
Isyraq*, juz II.

Sedangkan solusi untuk menghindari terjadinya hal tersebut di atas adalah
dengan cara shalat hadiah tersebut diniati shalat sunnah mutlaq, kemudian
pahalanya dihadiahkan kepada mayit yang dituju.

Kirim email ke