*Pungutan Liar Capai Rp 14 Triliun*
Rabu, 13 Desember 2006 | 08:53 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda)
menilai maraknya praktek pungutan liar terhadap angkutan umum saat ini
semakin meresahkan.

Dana yang tersedot untuk pungutan liar mencapai 30 persen dari biaya operasi
atau sekitar Rp 14 triliun per tahun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Murphi Hutagalung mengatakan saat
ini terdapat 1,5 juta pengusaha angkutan umum di Indonesia yang setiap
harinya mengoperasikan 4 juta kendaraan. Dalam satu hari, setidaknya satu
angkutan mengeluarkan biaya sekitar Rp 10 ribu untuk pungutan liar.

Itu artinya, menurut Murphi, dalam satu tahun atau 350 hari ada dana sekitar
Rp 14 triliun untuk pungutan liar. Dana sebesar itu tentu sangat berarti
bila digunakan untuk meningkatkan pelayanan. Karena itu, Organda akan
mencanangkan gerakan perlawanan terhadap praktek pungutan liar terhadap
angkutan umum. "Kami sudah bertekad, apa pun risikonya," kata Murphi.

Gerakan itu akan dicanangkan saat musyawarah kerja nasional Organda di
Banten pada 21 Januari 2007. Semua anggota Organda diminta tidak lagi
melayani berbagai pungutan liar.

Murphi optimistis gerakan ini akan diikuti 15 juta tenaga kerja yang
terlibat dalam industri angkutan umum. "Belajar dari keberhasilan aksi-aksi
sebelumnya, saya yakin imbauan ini akan diikuti," ujarnya.

Sebelumnya, upaya Organda melawan pungutan liar baru sebatas memperluas
sosialisasi, tapi hasilnya belum efektif. Pungutan liar, dia menambahkan,
dilakukan para preman hingga aparat. "Dari tepi jalan sampai kantor,"
ujarnya.

Praktek pungutan liar oleh preman antara lain dapat dijumpai kendaraan
setiap keluar dari pelabuhan atau di jalur Pantai Utara Jawa. Sedangkan
pungutan liar oleh aparat dilakukan di jalan dan saat pengurusan izin.

"Uang yang masuk kantong pribadi lebih banyak daripada yang masuk kas
negara," kata Murphi.

Hal itu terjadi saat pengurusan perizinan uji kendaraan. Biaya resminya Rp
60 ribu, tapi uang pelicinnya sampai tiga kali lipat. "Tapi, kalau ikut
aturan, pasti ada saja kekurangannya, sehingga izin tidak akan keluar."

Upaya menghapus pungutan liar, menurut dia, harus ditegaskan dengan komitmen
Presiden. Harapannya, agar aparat mau mendengar gerakan Organda itu.
Pungutan liar masih akan menjadi sumber pendapatan aparat dan preman selama
tidak ada tindakan hukum yang tegas.

Direktur Jenderal Perhubungan Angkutan Darat Departemen Perhubungan Iskandar
Abubakar mengakui maraknya pungutan liar saat ini. "Masalah ini sudah
membudaya. Jadi, untuk memberantasnya, harus dengan terobosan," kata
Iskandar.

Terobosan itu, menurut dia, di antaranya dengan melibatkan pihak swasta
dalam proses perizinan yang rawan terjadi pungutan liar. "Ini untuk
meningkatkan pemantauan," katanya. Langkah itu akan dilakukan seperti di
kantor pengurusan perizinan dan di jembatan timbang.

*Harun Mahbub*

Kirim email ke