hal hal baru dalam syariah boleh boleh  saja berlandaskan Nash hadits shahih 
"Barangsiapa yg membuat hal yg  baru dalam islam berupa kebaikan, maka baginya 
pahalanya dan pahala  orng yg mengikutinya, dan barangsiapa yg membuat hal hal 
baru dalam  islam berupa kejahatan maka baginya dosanya dan dosa orng yg  
mengikutinya" (shahih Muslim hadits no.1017).
  
  demikianlah para ulama menciptakan  ilmu hadits, sanad, periwayat, nahwu 
sharaf, klasifikasi hadits, tafsir  yg mengikuti setiap ayat dalam alqur'an 
dll, yg kesemuanya baru, namun  merupakan kebaikan
  
  demikian pula Alqur'an yg dicetak dg  mesin buatan kafir, atau di 
komputerkan, atau di hp kan, masjid  dipasangi karpet yg memang tak pernah 
dilakukan oleh rasul saw dan  sahabat, dll. ini semua hal baru yg diperbolehkan 
oleh Rasul saw karena  merupakan kebaikan.
  
  semua ulama sepakat tentang ini termasuk Ibn taimiyyah, 
  mereka yg menentangnya cuma wahabi aja..

wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                        
          Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah 
  dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut.
  
  Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah 
  yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi 
  menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah 
  yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi 
  di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu 
  hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para 
  sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas 
  melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali 
  amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah 
  memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam 
  Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? 
  
  Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum 
  bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah 
  dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh 
  Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak 
  ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada 
  yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
  kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah 
  adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum 
  asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil 
  yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak 
  disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan 
  para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan 
  hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan 
  mensyari'atkannya"
  
  Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram 
  yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 
  tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah 
  merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara 
  wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat 
  hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, 
  maka dia di tolak".
  
  Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita 
  renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab 
  Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih 
  dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
  melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama 
  panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya 
  karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa 
  kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 
  II/466)
  
  Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada 
  tataran aplikatif. Perbedaan khilafiyah biasa terjadi setelah adanya 
  kesepakatan pada masalah pokok. Dan hal ini memang wajar terjadi 
  karena masalah furu' adalah masalah yang memiliki peluang banyak 
  perkara zhanni dimana masing-masing merasa punya dalil yang cukup 
  kuat untuk dijadikan pijakan, namun tidak ada dalil sharih dan 
  qath`i yang bisa menjelaskannya.
  
  Sebagai contoh, kita semua sudah maklum akan wajibnya shalat dan 
  zakat karena DALIL yang menjadi PERINTAH-nya sudah cukup jelas. 
  
  "Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada 
  Allah dengan menyerahkan ibadah hanya kepada-Nya dengan lurus, 
  menegakkan SHALAT dan membayarkan ZAKAT. Itulah agama yang lurus." 
  (Al Bayyinah:5)
  
  Namun pada aplikasinya, banyak terjadi perbedaan yang didasari oleh 
  dalil2 yang terkadang dari sumber yang sama, namun dipahami berbeda. 
  Sampai di sini baik sekali kita dengarkan pandangan Imam Hasan Al 
  Banna yang mengatakan bahwa khilaf fiqh dalam masalah-masalah 
  furu'iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan, permusuhan, dan 
  kebencian.
  
  Salam :)
  WnS
  
  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote:
  >
  > Wa'alaykumussalam Wr.Wb.
  > 
  > Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang 
  jelas
  > ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan.
  > 
  > Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, 
  perkembangannya
  > akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
  > memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah ,
  > beliau memisahkannya.
  > 
  > Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau 
  menganut
  > faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, 
  tanpa
  > ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru 
  kaidah
  > beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
  > larangannya, dihukumi boleh.
  > 
  > Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
  > Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada 
  perintah
  > dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
  > boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.
  > 
  > Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang 
  sering
  > mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, karena
  > kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan 
  gampang
  > mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi
  > terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda
  > penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, karena
  > sama-sama mau benar sendiri.
  > 
  > Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni saya 
  dan
  > menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin.
  > 
  > saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya....
  > 
  > wassalam,
  > dodi
  > 
  > 
  > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
  > <wandysulastra@> wrote:
  > >
  > > 'Alaikum salam Om Dodi...
  > > 
  > > Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah 
  > > pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal-
  hal 
  > > detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang 
  > > kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita 
  ketahui, 
  > > dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan 
  secara 
  > > detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu 
  seorang 
  > > muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat 
  > > (berijtihad).
  > > 
  > > Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
  > > 
  > > Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya 
  > > kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang 
  wajib 
  > > bagi manusia." 
  > > 
  > > Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang 
  yang 
  > > baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" 
  Kata 
  > > si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, 
  wajib-
  > > nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka 
  mampu 
  > > dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah 
  > > mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain 
  > > yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan 
  mengamalkannya 
  > > serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk 
  > > memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan 
  > > Allah. 
  > > 
  > > Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-
  Karim 
  > > dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah 
  disampaikan 
  > > oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka 
  > > dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. 
  > > Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya 
  dengan 
  > > wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk 
  orang 
  > > awam sekalipun." 
  > > 
  > > Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan 
  > > penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin 
  > > diperselisihkan. 
  > > 
  > > Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i 
  > > rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah-
  masalah 
  > > lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri 
  > > dari ilmu atau masalah yang tidak disebutkan oleh nash al-
  Qur'an, 
  > > juga yang sebagian besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah 
  > > kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah ilmunya orang-orang 
  khusus, 
  > > bukan ilmunya orang-orang awam, yang mengandung kemungkinan 
  dapat 
  > > dita'wil dan diqiyas." (ar-Risalah hal.357-359). 
  > > 
  > > Jadi kalau yang saya lihat, tidak ada perbedaan dari kedua 
  pendapat 
  > > tersebut. Semua ajaran agama dalam ibadah itu berdasarkan nash 
  dan 
  > > sudah jelas hukumnya. Mengenai hal2 yang tidak dijelaskan secara 
  > > detil dalam al-quran maupun sunnah, disitulah RUANG KEBEBASAN 
  para 
  > > imam mujtahid untuk berijtihad. Disanalah gunanya Imam as-
  Syafi'i 
  > > dan Imam lainnya dalam menyusun ushul fiqh, yaitu untuk 
  menerapkan 
  > > kaidah-kaidah, teori, dan pembahasan dalil-dalil secara terinci 
  > > dalam rangka menghasilkan hukum syariat Islam yang diambil dari 
  > > dalil-dalil tersebut.
  > > 
  > > Demikian pendapat saya Om Dodi..
  > > 
  > > Salam :)
  > > WnS
  > > 
  > > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <dodindra@> 
  > > wrote:
  > > >
  > > > Ass.Wr.Wb.
  > > > 
  > > > Om Wandy dan saudaraku yang dirohmati Alloh ta'ala,
  > > > Untuk pendapat Syaikhul Ibnu Taimiyyah, saya kutipkan yang 
  dikutip
  > > > oleh Dr. Yusuf Qordhowi pada buku beliau " HALAL dan HARAM ", 
  Bab 
  > > I,
  > > > Prinsip-prinsip Islam Tentang Halal dan Haram :
  > > > 
  > > > Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyyah berkata : " Sesungguhnya 
  aktivitas
  > > > manusia berupa perkataan dan perbuatan itu ada dua macam, 
  yaitu :
  > > > Ibadah untuk kemashlahatan agamanya , dan adat yang mereka 
  perlukan
  > > > dalam urusan keduniaan mereka. Dengan terperincinya pokok-pokok
  > > > syari'at tahulah kita bahwa ibadah yang diwajibkan atau 
  disukai 
  > > Alloh
  > > > itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan ketentuan syara' "
  > > > 
  > > > Jika hal ini ternyata berbeda dengan yang ada pada kitab Asli 
  > > tulisan
  > > > beliau, mohon saya dimaafkan, karena saya mengambil dari 
  kitabnya 
  > > Dr.
  > > > Yusuf Qordhowi, mohon yang tahu kitab asli Syaikhul Ibnu 
  Taimiyyah
  > > > untuk menyampaikannya di majlis ini, terima kasih sebelumnya.
  > > > 
  > > > Demikian ya saudaraku semua, semoga Alloh menolong kita dengan
  > > > memahamkan akan ilmuNYA yang maha Luas dengan pemahaman yang 
  > > lurus, amiin.
  > > > 
  > > > wassalam,
  > > > dodi
  > > >------------------deleted
  >
  
  
      
                                    

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke