*Assalamu 'alaikum. Wr. Wb.*

Ustadz

Apa bedanya keinginan, niat, janji, dan Nadzar menurut Islam. Yang saya
tahu, konsekwensi hukumnya sangat berbeda. Tapi, dalam aplikasinya, sangat
sulit untuk membedakannya.

Contoh,

Seseorang, dalam hatinya berkata, tahun ini, jika rezeki cukup, saya ingin
mealkukan ibadah Qur'ban.

Nah, keinginan untuk ber Qur'ban ini termasuk jenis apa (?). Yang saya tahu,
jika ini Nadzar, maka hukumnya wajib manakala syaratnya terpenuhi, yaitu
rezeki cukup, tanpa harus melihat, saat mau Qur'ban, ada atau tidak
adanyaada tetangga atau famili yang lebih memerlukan uang itu. Tapi, jika
ini hanya keinginan saja, maka lebih baik uang itu digunakan untuk yang
sekiranya lebih penting (tidak mutlak harus Qur'ban).

Terima kasih Ustadzt.

*Wassalamu 'alaikum Wr. Wb*

Sudaryoputro
[EMAIL PROTECTED]
Jawaban

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*

Niat dan keinginan hampir mirip, meski masih tetap berbeda. Sedangkan nadzar
sangat jauh berbeda dengan keinginan.

Di dalam fiqih, niat itu dtitetapkan di dalam hati sesaat sebelum sebuah
ibadah ritual dimulai. Misalnya, sebelum kita mengucapkan Allahuakbar di
awal shalat, kita memasang niat di dalam hati bahwa kita ini sedang akan
melakukan shalat tertentu, dengan jumlah rakaat tertentu, dengan hukum
tertentu dan pada waktu tertentu.

Sehingga ada sebagian ulama yang melafadzkan niat, seperti: *Ushalli fardhal
maghribi tsalatsa rakaatin mustaqbilal qiblati adaan makmuman lillahi ta'ala
*(Aku sengaja niat shalat Maghrib fardhu tiga rakaat menghadap kiblat pada
waktunya sebagai makmum karena Allah ta''ala). Tentu saja hukumnya khilaf.

Akan tetapi dari adanya lafadz ini tergambar perbedaan yang sangat nyata
antara niat dengan keinginan. Niat itu cenderung sebuah program yang sudah
jadi tinggal dieksekusi, tinggal klik enter saja. Semua sudah didefinisikan.

Sedangkan keinginan lebih merupakan angan-angan atau program jangka panjang,
yang belum didefinisikan. Misalnya, saat kebetulan lewat masjid dan sudah
masuk waktu Ashar. Lalu terbersit keinginan untuk melakukan shalat Ashar di
masjid itu. Itu namanya keinginan, belum lagi sampai niat. Karena belum
didefinisikan, apakah sebagai imam atau makmum dan sebagainya.

*Nadzar*

Nadzar bukan sekedar keinginan atau niat, tetapi sebuah janji hutang kepada
Allah untuk melakukan suatu bentuk ibadah sunnah tertentu, dengan syarat
apabila dia mendapatkan apa yang diinginkan dari Allah SWT,

Misalnya, seseorang berjanji kepada Allah SWT untuk menyembelih kurban
apabila Allah SWT memberinya seorang anak. Ini adalah syarat. Kalau Allah
SWT memberi anak, maka dia wajib melaksanakan janjinya itu. Sebaliknya kalau
Allah tidak memberi anak, maka menyembelih kurban tidak wajib.

Nadzar tidak bisa diterapkan pada ibadah yang dasarnya sudah wajib. Tidak
ada cerita kalau diterima jadi pegawai negeri, maka saya akan shalat lima
waktu. Sebab shalat lima waktu memang wajib hukumnya, diterima jadi pegawai
negeri atau tidak diterima, hukumnya tetap wajib.

Nadzar hanya berlaku untuk bentuk ibadah sunnah saja. Seperti shalat sunnah,
puasa sunnah, haji sunnah, infaq sunnah atau dzikir sunnah.

Nadzar juga hanya berlaku dalam bentuk perbuatan yang bernilai ibadah dan
taqqarrub kepada Allah SWT. Kalau ada orang mau menggunduli rambutnya bila
kesebelasan sepak bola idamannya menang, namanya bukan nadzar. Karena
menggunduli kepala bukan ibadah, tidak ada nilai taqarrubnya kepada Allah.

*Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

*Ahmad Sarwat, Lc*

Kirim email ke