*Menghitung Zakat Profesi*

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al*-mal al-mustafad*) adalah zakat
yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu,
baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi *nisab* (batas minimum
untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta,
dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.



Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh. Mayoritas ulama
madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali
sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (*haul*), namun para ulama
mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh
Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili,
hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa
zakat penghasilan itu hukumnya wajib.



Hal ini mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan
Mu'awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (*Al-fiqh Al-Islami wa
'Adillatuh*, 2/866)



Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... *Ambilah olehmu zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka*..."
( QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: "*Hai orang-orang yang beriman!
nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik*..." ( QS.
Al-Baqarah. 2:267)



Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah
SAW bersabda: "*Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian*,"
dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "*Sedekah
hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik
daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang
yang menjadi tanggung jawabmu*." ( HR. Ahmad)



Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis
terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al*-Islam wal Audl'
Aliqtishadiya*: "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada
kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa
melebihi penghasilan petani setahun."



Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu
bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau
penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti
berikut ini.



*Bruto atau Neto*



Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan
penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau
kita klasifikasi ada tiga wacana:



1.     *Pengeluaran brotto*, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor.
Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah
setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi
apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam
sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan
langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun =
600 ribu.

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan:
"Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum
bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu
terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, *Al-mushannif*,
4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung
dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak,
ma'dzan dan rikaz.




2.     *Dipotong oprasional kerja*, yaitu setelah menerima penghasilan gaji
atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional
kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan,
dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500
ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000=
37.500,-

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya.
Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya.
Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada
perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan
melalui irigasi 5%.

3.     *Pengeluaran neto *atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari
harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok
sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk
keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan
setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat,
akan tetapi kalau tidak mencapai nisab *ya *tidak wajib zakat, karena dia
bukan termasuk *muzakki *(orang yang wajib zakat) bahkan menjadi
*mustahiq *(orang
yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya
penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam
bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... *dan paling baiknya zakat itu
dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan*...". (lihat:  DR Yusuf
Al-Qaradlawi. *Fiqh
Zakat*, 486)



Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab
(85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan
atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor
sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena
khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan
mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu
Rusd bahwa zakat itu *ta'bbudi *(pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya
sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan
sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau
kebutuhan pokok sehari-hari.



Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat
dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. *Amiin ya mujibas
sa`ilin.*



*H Abdurrahman Navis, Lc*

*Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur*

Kirim email ke