Hubungan suami-isteri tidak hanya berdampak psikologis pada suami dan isteri, 
tetapi juga akan berdampak pada mental anak. Jika hubungan tersebut membuahkan 
keturunan. Karena itu, begitu pentingnya hal ini Rasulullah saw berwasiat 
kepada manantunya Imam Ali bin Abi Thalib (sa).

LARANGAN
Misalnya, Rasulullah saw melarang melakukan hubungan suami-isteri: 
1.      Pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan, karena hal itu 
mempercepat datangnya penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan 
keturunannya.
2.      Sambil membayangkan perempuan lain. Karena jika membuahkan dikaruniai 
anak dapat menyebabkan ia memiliki mental seperti wanita itu dan memiliki 
gangguan psikologis.
3.      Pada akhir bulan Hijriyah. Karena jika hubungan itu membuahkan anak 
dapat menyebabkan ia bermintal suka bekerjasama dan menolong orang yang zalim, 
dan menjadi perusak persatuan kaum muslimin. Akhir bulan Hijriyah (tgl 29 atau 
30 hijriyah) dalam fiqih yg bersumber dari Ahlul bait Nabi saw disebut sebagai 
hari Mahaq, makruh hukumnya melangsungkan akad nikah.

ANJURAN
Misalnya Rasulullah saw menganjurkan melakukan hubungan suami-isteri:
1.      Pada malam Kamis, karena jika membuahkan anak dapat menyebabkan ia 
menjadi ahli orang yang `alim. 
2.      Pada malam Jum'at. Karena jika membuahkan janin dapat menyebabkan ia 
kelak menjadi orang yang orator. 
3.      Pada hari Jum'at bakdah Ashar. Karena (bila dikaruniai anak) dapat 
menyebabkan ia menjadi orang yang mudah terkenal dan termasyhur dan `alim. 
4.      Pada malam Jum'at bakdah `Isya'. Jika membuahkan keturunan dapat 
menyebabkan ia kelak menjadi generasi yang saleh, yang meneruskan orang tuanya.

Selengkapnya, silahkan download Gratis di:
http://feeds.feedburner.com/Tokoku99com


Kirim email ke