*Tabungan Akherat*


*Tanya:*



Di tempat saya ada kebijakan/program pengurus masjid yang namanya tabungan
akhirat,yaitu dana yang diambil dari tiap rumah masyarakat oleh pengurus
masjid. Bolehkah dana yang didapat tsb,digunakan untuk biaya pengurusan
jenazah, setiap ada anggota masyarakat yang meninggal. Karena hal ini
dilakukan oleh pengurus masjd,sehingga timbul asumsi di masyrakat bahwa
setiap ada kematian maka masjd yg menanggung beayanya, mulai dari alat
mandi,kafan,ambulance hingga beaya liang kubur. Bolehkah ini berkelanjutan ?
kalau tidak bagaimana solusi terbaik karena ini sudah jadi asumsi di
masyarakat? Pertanyaan kedua, Bolehkah imam tetap masjid yg di angkat oleh
pengurus masjid menerima gaji dari kas masjid dan fasilitas lain seperti
tempat tinggal, air/listrik yang kesemuannya dari kas masjid ? kalau tidak,
dari manakah seharusnya imam mendapat gaji?



Wassalam,

*Amril*



*Jawab:*



Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Bpk Amril yang dirahmati Allah. Yang anda maksudkan sebenarnya bukan
tabungan akhirat. Tabungan akhirat itu amal jariyah. Yang anda maksud
seperti asuransi. Asuransi boleh dalam Islam dengan menggunakan konsep
taawun (saling tolong menolong) dalam kebaikan. Termasuk asuransi kematian.

Kedua, pengurus masjid boleh mendapatkan fasilitas, asalkan sesuai dengan
kondisi masjid yang bersangkutan dan tidak boleh berlebihan.



Sekian semoga bermanfaat.



Wassalam,

*KH. Ahmad Zubaidi, MA*

Wakil Sekretaris PP. *Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama*

Kirim email ke