*Tabungan Akherat*
*Tanya:* Di tempat saya ada kebijakan/program pengurus masjid yang namanya tabungan akhirat,yaitu dana yang diambil dari tiap rumah masyarakat oleh pengurus masjid. Bolehkah dana yang didapat tsb,digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, setiap ada anggota masyarakat yang meninggal. Karena hal ini dilakukan oleh pengurus masjd,sehingga timbul asumsi di masyrakat bahwa setiap ada kematian maka masjd yg menanggung beayanya, mulai dari alat mandi,kafan,ambulance hingga beaya liang kubur. Bolehkah ini berkelanjutan ? kalau tidak bagaimana solusi terbaik karena ini sudah jadi asumsi di masyarakat? Pertanyaan kedua, Bolehkah imam tetap masjid yg di angkat oleh pengurus masjid menerima gaji dari kas masjid dan fasilitas lain seperti tempat tinggal, air/listrik yang kesemuannya dari kas masjid ? kalau tidak, dari manakah seharusnya imam mendapat gaji? Wassalam, *Amril* *Jawab:* Wa'alaikum Salam Wr. Wb. Bpk Amril yang dirahmati Allah. Yang anda maksudkan sebenarnya bukan tabungan akhirat. Tabungan akhirat itu amal jariyah. Yang anda maksud seperti asuransi. Asuransi boleh dalam Islam dengan menggunakan konsep taawun (saling tolong menolong) dalam kebaikan. Termasuk asuransi kematian. Kedua, pengurus masjid boleh mendapatkan fasilitas, asalkan sesuai dengan kondisi masjid yang bersangkutan dan tidak boleh berlebihan. Sekian semoga bermanfaat. Wassalam, *KH. Ahmad Zubaidi, MA* Wakil Sekretaris PP. *Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama*
