*Perempuan Membaca “Amin” dalam Shalat Berjamaah*
*Tanya:* Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya menanyakan ttg hukum mengeraskan bacaan amiin bagi istri yang berjamaah sholatnya dgn suaminya. Wa'alaikumussalam *Nining* *Jawab:* Assalamu'alaikum wr. wb. Amin, artinya Ya Allah kabulkanlah (permintaan/doaku). Boleh dibaca Aamiin atau Amiin. Lafadz “aamiin” disunnahkan dibaca untuk menutup do'a seperti dalam sebuah hadist Rasulllah melihat seseorang meratap-ratap meminta sesuatu, lalu beliau berkata "Mudah-mudahan dikabulkan kalau disempurnakan", lalu beliau ditanyai "Apa penyempurnaanya?" lalu beliau menjelaskan "Amiin" (HR. Abu Dawud). Dalam Hadist lain Rasulullah bersabda "Jibril mengajariku mengucapkan 'Amiin" setiap kali selesai membaca al-Fatihah". Konon amin juga telah diajarkan kepada Nabi Harun dan Musa, dalam sebuah riwayat Rasulullah bersabda "Orang-orang Yahudi paling merasa dengki kepada kita karena disyariatkan kepada kita salam dan amiin" (HR. Ibnu Majah). Dalam Sholat juga disunnahkan membaca amiin, sebagaimana dalam sebuah hadist dikatakan "Kalau imam membaca amiin, maka bacalah amiin, barangsiapa membaca amiin bersamaan dengan bacaan amiin malaikat, akan diampuni dos-dosa yang pernah diperbuatnya" (HR. Bukhari Muslim). Nawawi dalam Azkar mengatakan disunnahkan membaca amiin bagi imam dan ma'mum dalam shalat yang disunnahkan membaca keras dan disunnahkan bersamaan, tidak mendahului imam dan tidak setelah imam, hanya dalam membaca amen imam dan ma'mum disunnahkan bersamaan. Madzhab Syafi'i dan Malik mengatakan sunnah membaca amiin bagi imam dan ma'mum dengan keras. Abu Hanifah mengatakan lebih baik dengan lirih karena amiin merupakan do'a, do'a lebih utama dengan lirih, sesuai dengan perintah al-Qur'an "Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan khusyu' dan pelan". Abu Hanifah juga berpegangan dengan hadist yang mengatakan "Kalau kalian shalat maka luruskanlah barisan kalian dan jadilah salah satu dari kalian sebagai imam, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah, apabila ia membaca "waladdhaalliin" maka ucapkanlah "aamiin", niscaya kalian akan dicintai Allah" (HR. Muslim dll). Dalil-dalil yang ada, tidak membedakan antara makmum perempuan dan lelaki. Demikian juga tidak ada larangan membaca keras bagi makmum perempuan, apalagi bila ia bermakmum kepada suaminya yang sudah barang tentu tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan fitnah. Sebagian pendapat mungkin melarang kaum perempuan membaca keras amiin ketika berjamaah, ini semata untuk berhati-hati dan menghindarkan fitnah, misalnya akibat suara perempuan yang keras tersebut sehingga membuyarkan konsentrasi makmum lelaki yang didekatnya. Wallahu a'lam bisshowab. Wassalam *Muhammad Niam* -- "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."
