*Bolehkan Melakukan Operasi Plastik?*


Operasi plastik merupakan upaya rekonstruksi kulit yang dilakukan karena
sebab-sebab tertentu. Secara lebih khusus dalam dunia medis dikenal istilah
face off atau upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah
agar kembali seperti semula. Face off tersebut merupakan penemuan teknologi
kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan
mengganti bagian-bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.


Pertanyaannya, bagaimanakah hukum operasi plastik, atau lebih khusus, face
off (merekonstruksi wajah) agar kembali seperti semula?


Dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006, diputuskan
bahwa merekonstruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya adalah
boleh, namun dalam batas-batas tertentu.


Praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam
Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani
disebutkan qoul imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh merubah
sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah
atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang
alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di
antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek
dengan berdempetannya).


Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau
giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perembuan itu berjenggot atau
berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang
perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau
menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua itu adalah termasuk perbuatan
yang dilarang, karena merubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.


Ath-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang
menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang
memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan,
atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka
boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir ini, laki-laki
sama dengan perempuan.


Bagaimana jika terjadi cacat fisik akibat kecelakaan? Syekh Wabah
az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh
melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam
satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari
operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan
tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang,
mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib,
dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang
mengalami tekanan jiwa atau fisik.


Abdul Karim Zaidan, dalam al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ati wal Baitil
Muslim membuat ibarat berikut: Kadang-kadang pada wajah perempuan atau
anggota tubuh lainnya yang tampak terdapat cacat yang buruk akibat
terbakar, luka atau penyakit. Cacat itu menjadi beban berat karena dapat
menyebabkan tekanan batin terhadap perempuan itu. Apakah boleh melakukan
operasi untuk menghilangkan cacat tersebut?


Ia menjawab, boleh, meskipun operasi itu mengarah kepada upaya mempercantik
diri. Sebab, tujuan pertamanya adalah menghilangkan cacat yang ada.
Meskipun, dengan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut,
perempuan itu bermaksud mempercantik diri. Dengan demikian, operasi seperti
ini termasuk pada tataran mubah (boleh), karena keinginan perempuan
mempercantik wajahnya adalah jaiz (boleh).


Disarikan dari Ahkamul Fuqoha, kumpulan hasil-hasil bahtsul masail dalam
Munas dan Muktamar NU dari tahun 1926-2010.





-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke