*Konsep Aurat dan Larangan Berwudhu Telanjang Bulat*


Bagi sebagian orang, wudhu merupakan salah satu laku ibadah yang telah
merasuk menjadi rutinitas. Setiap kali bersentuhan dengan air, seketika itu
pula ia berwudhu. Ini adalah suatu kebaikan, karena berusaha mengkondisikan
diri dalam keadaan suci.



Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam
keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).
Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan
tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika
sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan
ketika bersosialisasi di depan umum.



Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa
aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan
saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi
perempuan.



قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين
السرة والركبة من المرأة



Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua
kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut
bagi perempuan.



Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian
(khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang
kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman,
konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara
yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa:



وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة
والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل
فيها لأدنى عرض كما يأتى



Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat
(sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang
diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya.
Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada
orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya
diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.



Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan
membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika
hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke
seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua
penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.



Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air
tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal
aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi
memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka
dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun
sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.



Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri
mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya.
Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan.
Wallahu a’lam. []



Sumber: NU Online



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke