selamat menyimak...****

 ****

salam,****

ananto****

---------- Forwarded message ----------
From: <[email protected]>
Date: 2013/10/24
Subject: OPINI: Bunda Putri dan Perppu



Bunda Putri dan Perppu MK

Oleh Bambang Soesatyo

“Publik sulit memercayai bahwa alat-alat kelengkapan negara tak mampu
menghadirkan sosok Bunda Putri”

PEMERINTAH saat ini tak kredibel untuk menerbitkan perp­pu atas nama
ke­penting­an apa pun selama be­lum bisa mengha­dir­kan Bun­da Putri un­tuk
memberi klarifikasi tentang ke­mam­puan mengintervensi kabinet. Di tengah
pertanyaan publik tentang peran Bunda Putri, pe­merintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Penerbitan perpu itu merespons guncangan di MK setelah penahanan Akil
Mochtar atas dugaan suap menangani gugatan pilkada. Adakah jaminan perppu
itu bebas dari kepentingan sekelompok orang? Ketidakyakinan itu mengacu
sepak terjang Bunda Putri yang tergambarkan dari rekaman pembicaraan
telepon di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat menyidangkan perkara suap impor
daging sapi.

Kisah peran Bunda Putri itu diperkuat kesaksian Luthfi Hasan Ishaaq.
Presiden SBY  telah mem­­bantah kesaksian itu, dan berjanji menghadirkan
perempuan itu dalam 2-3 hari, termasuk dengan mengerahkan intelijen dan
Polri. Namun ketidakmampuan para pembantu Presiden menghadirkan Bunda Putri
hingga batas waktu dijanjikan mereduksi kualitas bantahan presiden.

Publik sulit memercayai bahwa alat-alat ke­leng­kapan negara tak mampu
menghadirkan sosok Bun­da Putri. Publik akhirnya pun yakin ada yang
me­lindungi perempuan ini. Tentu saja sang pelindung sangat berkuasa,
sehingga para pembantu Presiden sekali pun tak berani atau enggan
''menyentuh'' sosok perempuan tersebut.

Publik telanjur yakin Bunda Putri adalah salah satu pentolan kartel daging
impor, karena dia mampu mengondisikan para perumus kebijakan impor daging
sapi pada tingkat kabinet. Bila untuk urusan daging sapi saja pemerintah
lebih mendengar aspirasi kartel dan tidak peduli kepentingan rakyat,
bagaimana mungkin patut menerbitkan perppu pembenahan MK?

Maka, kendati sudah diterbitkan, Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua
atas Undang ñundang (UU) No.24/2003 tentang MK itu sama sekali tidak
kredibel, karena penerbitnya sendiri sudah tidak kredibel lagi.

Sangat Dipaksakan

Selain tidak kredibel, penerbitan perppu itu amat sangat dipaksakan.
Tujuannya menciptakan kegaduhan baru politik untuk mengalihkan perhatian
publik dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan unsur-unsur
kekuasaan atau istana kepresidenan.  Selain persoalan Bunda Putri, masih
ada penanganan beberapa kasus yang belum membuahkan kemajuan.

Sebut saja suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Diyakini
Rudi tidak bermain sendiri. Itu sebabnya, penyidik KPK bisa menemukan uang
200 ribu dolar AS di ruang Sekjen Kementerian ESDM. Penyeli­dikan kasus
Rudi seharusnya diarahkan ke atas, karena deal-nya dimulai dari sana.

Bila sudah terjadi kebisingan politik, publik bisa saja tak akan
mempergunjingkan lagi sepak terjang Bunda Putri, atau mempertanyakan
kelanjutan penanganan kasus Rudi. Sudah bisa diantisipasi bahwa mayoritas
anggota DPR menolak perppu dan ada gejolak. Perhatian publik pun tentu
mengarah ke parlemen sehingga lambat laun orang melupakan isu Bunda Putri
dan masalah lain.

Sejak awal, niat membenahi MK lewat penerbitan perppu dinilai tidak logis.
Alasan utamanya,  semua lembaga tinggi negara itu setara. Karena itu,
pembuatan instrumen hukum dan perundang-undangan untuk membenahi MK harus
dalam kerangka kesetaraan itu. Pemerintah tak boleh bertindak semaunya,
tanpa mengindahkan wewenang legislatif dan yudikatif.

Untuk memulihkan wewenang dan citra MK, semua pihak telah diimbau mengacu
dulu pada UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pemaksaan
penerbitan perppu  tentang perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi, sama
artinya menghilangkan independensi MK. Perppu itu menempatkan MK di bawah
kontrol dan pengendalian pemerintah.

Bagi masyarakat awam pun, kontruksi itu terlihat tidak logis karena
pemerintah sebagai pihak yang melaksanakan konstitusi justru ikut
mengontrol dan mengendalikan MK sebagai pengawas dan penguji konstitusi.
Dengan begitu, perppu pembenahan MK bukanlah solusi bijak.

Pemerintah seharusnya menahan diri untuk tidak ikut-ikutan mengebiri MK.
Begitu diterbitkan, Perppu dimaksud langsung terlihat kelemahannya.
Misalnya, Perppu itu memberi kekuasaan kepada Komisi Yudisial (KY)
membentuk panel ahli untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim
konstitusi.

Belum lagi soal penetapan standar etika bagi hakim konstitusi. Mahkamah
Konstitusi sudah berinisiatif membentuk dewan etik untuk mengawasi hakim
konstitusi. Perppu pembenahan MK pun menetapkan pembentukan majelis
kehormatan hakim konstitusi (MKHK), untuk peran yang sama.

Terlihat sangat jelas bahwa di sela-sela proses membenahi MK, ada
kemungkinan terjadi kega­duh­an politik yang bisa berlarut-larut. Realitas
itu seperti direkayasa mengingat ada yang ingin me­nunggangi kemarahan
publik atas kasus di mahkamah tersebut. Kegaduhan itulah yang dimanfaatkan
se­demikian rupa untuk mengalihkan perhatian publik dari sejumlah isu panas
yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penguasa. (10)

Harian Suara Merdeka – Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, Presidium
Nasional KAHMI****


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...! ****



--
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke