Empat rumah tersebut adalah:

1. Rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata
Cibubur

2. Rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, Bumi
Serpon Damai, Tangerang Selatan

3. Rumah Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD Tangsel

4. Rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height
blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangsel



salam,

ananto

=====



KPK Geledah Empat Rumah Terkait Penyidikan Kasus E-KTP

Kamis, 24 April 2014 | 15:55 WIB



*JAKARTA, KOMPAS.com* — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
empat rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket
penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam
Negeri tahun anggaran 2011-2012, Kamis (24/4/2014). Penggeledahan dilakukan
dalam mencari alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.



Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, salah satu rumah yang digeledah
adalah milik Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata
Cibubur. Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah disebut mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza
Syarief. Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013,
panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan
konsorsium pada Februari 2011.



Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar
kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
pada Juli 2010. Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR
untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar)
Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.



Rumah lain yang digeledah KPK adalah milik Sofran Irchamni di Taman Tirta,
RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan. KPK juga menggeledah
rumah milik Berman Hutasoit di Foresta Giardina, RW 06, BSD Tangsel, dan
rumah milik Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence Cluster Kebayoran
Height, RT 02/RW 07, Bintaro, Tangsel. Belum diketahui dugaan keterlibatan
tiga orang lain yang rumahnya digeledah ini.



Johan mengatakan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
"Penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB, hari ini 24 April, sampai saat ini
masih berlangsung," ucapnya.



Dalam kasus pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum
dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait
pengadaan proyek tersebut.



Terkait penyidikan kasus e-KTP, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga
lokasi, yakni di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, kantor Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di
kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta kantor PT Quadra Solution di
lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ruangan di kantor Kemendagri
yang digeledah KPK di antaranya ruang kerja Mendagri.



"Kantor Kemendagri di Merdeka Utara di antaranya ruang kerja Mendagri, ini
informasi ya dari penyidik," katanya.



Selain itu, tim penyidik KPK menggeledah ruangan Dirjen Dukcapil, direktur,
serta pejabat terkait di Kantor Ditjen Dukcapil. "Ketiga kantor PT Quanda
Solution, keempat rumah Irman, dirjen, kelima rumah Sugiharto, keenam rumah
staf dirjen," kata Bambang.



Penulis

: Icha Rastika

Editor

: Laksono Hari Wiwoho



Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/24/1555206/KPK.Geledah.Empat.Rumah.Terkait.Penyidikan.Kasus.E-KTP





KPK Geledah Empat Rumah Terkait Kasus E-KTP

Kamis, 24 April 2014 16:03 WIB | 2503 Views

Pewarta: Desca Lidya Natalia



Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat
rumah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus pengadaan paket penerapan
Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik
(e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.


"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan E- KTP dengan tersangka S (Sugiharto), penyidik melakukan
penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.


Empat rumah tersebut adalah:


1. Rumah Andi Agustinus di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata
Cibubur

2. Rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, Bumi
Serpon Damai, Tangerang Selatan

3. Rumah Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD Tangsel

4. Rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height
blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangsel


"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, sampai saat ini masih
berlangsung," tambah Johan.


Sebelumnya KPK sudah menggeledah enam lokasi lain yaitu kantor Kemendagri
di Jalan Medan Merdeka Utara di antaranya ruang kerja Mendagri, kedua
kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata dan menggeledah di antaranya ruang kerja
dirjen, direktur dan pejabat terkait pengadaan. Ketiga kantor PT Quadra
Solution. Keempat, rumah Irman yaitu Dirjen. Kelima yaitu rumah Sugiharto
selaku PPK dan keenam rumah staf Dirjen.


Dirjen yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman yang pernah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi uji petik E-KTP pada 2009, namun Kejaksaan Agung
menyatakan tidak menemukan bukti sehingga menghentikan kasus yang
berbulan-bulan terkatung-katung pada Desember 2011.


Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi
Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek
tersebut, Sugiharto sebagai tersangka.


PT Quadra sendiri pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat
Nazaruddin dalam laporannya mengenai korupsi e-KTP ke KPK pada September
2013 lalu.


PT. Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana
pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi
Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP
dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa
Keuangan.


PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai
Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah
satu peserta konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum
PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution
dan PT Sandipala Arthaput. Perusahaan itu bertugas untuk pengadaan
perangkat keras dan lunak dalam proyek E-KTP.


Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1)
subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.


Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan
kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana
penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada
2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan
targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada
pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi
perangkat yang dibutuhkan.



Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2014



Sumber:

http://www.antaranews.com/berita/430981/kpk-geledah-empat-rumah-terkait-kasus-e-ktp



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke