NU-PNI Bertarung Merebut Ketua Konstituante


Setelah Konstituante hasil pemilu 1955 dilantik, maka Sidang Konstituante
dibuka Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Sepuluh hari kemudian, 20
November 1956, segera dilakukan pemilihan ketua. Semula banyak yang
mencalonkan diri, tetapi karena berbagai alasan lalu saling mundur. Nyoto
dari PKI mundur, Muh. Yamin juga mundur, sehingga mengkerucut pada dua
kandidat. Pengkerucutan ini juga berdasarkan pemilahan ideologi atau aliran
yang sedang bertarung, yaitu antar kelompok Islam dengan nasionalis.


Kelompok Nasionalis menjagokan Mr Wilopo dari PNI, sementara kelompok Islam
menjagokan KH Muhammad Dahlan dari NU. Keduanya bersaing ketat sebab
menguasai kepemimpinan lembaga ini dirasa mereka penting. Konstituante yang
merupakan lembaga pembuat undang-undang itu akan merumuskan undang-undang
dasar baru, sehingga masing-masing kelompok perlu mendesakkan agendanya ke
dalam undang-undang yang ada.


Setelah diadakan pemilihan melalui pemungutan suara, kedua belah pihak
menunggu setiap perhitungan dengan berdebar-debar. Calon NU itu didukung
seluruh kekuatan Islam baik Masyumi, PSII, Perti dan partai kecil Lainnya.
Sementara Wilopo didukung oleh PNI, PKI, Murba, IPKI, PSI dan sebagainya.
Hasil akhir penghitungan menunjukkan bahwa Wilopo memperoleh 220 suara,
sementara KH Mohammad Dahlan mendapatkan 210 suara. Selisih yang amat tipis
sepuluh suara.


Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Wakil ketua, Ketua I jatuh ke tangan
Prawoto dari Masyumi. Sementara pemilihan Wakil Ketua II dimenangkan oleh
Fathurrahman dari NU yang dipilih secara aklamasi. Jumlah Wakil ketua
Konstituante seluruhnya ada lima orang. Posisi Wilopo sangat rawan harus
berhadapan dengan raksasa Masyumi dan NU di satu pihak dan PKI di pihak
yang lain. Karena itu selama menjadi Ketua Konstituante dia banyak bekerja
sama dengan NU. Sebab walaupun saat itu NU berideologi Islamis, tetapi
Pancasilais. Sementara walaupun PKI mendukung Pancasila, tetapi sebenarnya
ia tidak Pancasilais, ini hanya taktik untuk mengelabui lawan.


Mereka itulah yang mempersiapkan persidangan Konstituante selama lebih dari
dua tahun, sebelum lembaga itu bubar dengan sendirinya karena Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945. Berarti tugas mereka membuat
Konstitusi sudah tidak ada lagi. Perlu diketahui panitia ini juga ikut
mempersiapkan Dekrit. Jadi Dekrit itu sendiri disetujui oleh Konstituante,
ketika Lembaga ini telah mengalami jalan buntu, terutama dalam menetapkan
Dasar Negara. []



(Abdul Mun’im DZ)


Disadur dari berbagai sumber: Biografi Wilopo, Otobiografi Saifuddin Zuhri,
Catatan Konstituante, dll.



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke