*Rukyatul Hilal Cara Sah Menentukan Awal Ramadhan*


Metodologi penentuan awal bulan Qamariah, baik untuk menandai permulaan
Ramadhan, Syawal dan bulan lainnya harus didasarkan pada penglihatan bulan
secara fisik (rukyatul hilal bil fi'ly). Sedangkan metode perhintungan
astronomi (hisab) dipakai untuk membantu prosesi rukyat.



Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah)
berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan
ru'yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya
Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, seperti yang terjadi di Indonesia saat
ini. Adapun dasar hukumnya antara lain:



a. Hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam
Muslim) yang berbunyi:



حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ



"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan
berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan
apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi
30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)



Dari hadist diatas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan
"melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan ibadah
puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya
ataupun apalagi cara menghitungnya. Terbukti, dari penggalan kedua redaksi
ucapan Rasulullah SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Sya'ban
sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan
astronomis (hisab) mungkin sudah ada.



b. Kenyataan yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, bahwa beliau
memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian
seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di
daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Sebagaimana dalam
hadits:



جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي
رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ
قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا
بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا



"Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku
telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang
dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda: Apakah
kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau
meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad
adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah
memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)




c.Dalam kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291
dijelaskan:



وَإِذَا ثَبَتَ فِي مِصْرَ لَزِمَ سَائِرَ النَّاسِ فَيَلْزَمُ أَهْلَ
الْمَشْرِقِ بِرُؤْيَةِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ



"Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka
wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti
ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan
bumi Barat".



Dalam ta'bir di atas telah dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam
yang tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah
diambil oleh kaum muslimin di wilayah Barat. Dan sebaliknya, apabila mereka
yang tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan
menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat
Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang
tinggal di Barat.



d. Dalam kita Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali juz 4 hal 426
disebutkan:



َإِنْ ثَبَتَتْ رُؤْيَتُهُ بِمَكَانٍ قَرِيبٍ أَوْ بَعِيدٍ لَزِمَ جَمِيعَ
الْبِلَادِ الصَّوْمُ ، وَحُكْمُ مَنْ لَمْ يَرَهُ كَمَنْ رَآهُ وَلَوْ
اخْتَلَفَتْ الْمَطَالِعُ



"Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau
jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti
ru'yah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak
melihatnya sepertihalnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan
perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini"



e. Dalam kita Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396
dijelaskan:



أَمَّا سَبَبُهُ أَيْ الصَّوْمِ فَاثْنَانِ الْأَوَّلُ : رُؤْيَةُ الْهِلَالِ
وَتَحْصُلُ بِالْخَبَرِ الْمُنْتَشِرِ



"Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan,
dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."



Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan
hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya
syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu diantaranya tanpa
dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang
berjauhan (ikhtilaf matholi').



f. Bughyatul Mustarsyidin



لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ
الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ



Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan
melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.



g. Al-‘Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur



قَالَ سَنَدُ الْمَالِكِيَّةِ لَوْ كَانَ اْلإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي
الْهِلاَلِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتْبَعْ لإِجْمَاعِ السَّلَفِ عَلَى
خِلاَفِهِ



Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui
hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut
dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf
bertentangan dengannya.” []



Sumber: NU Online



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke