Qira’at Syadzdzah sebagai Hujjah Istinbat Hukum





[image: Qira’at Syadzdzah sebagai Hujjah Istinbat Hukum]






Judul buku        : *Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat
Hukum* *(Analisis
terhadap Penafsiran Abu Hayyan dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith)*


Penulis             : *Romlah Widayati*


Penerbit            : *Kementerian Agama RI Jakarta*


Cet/Tahun         : *Cetakan I, Desember 2014*


Tebal                : *303 halaman *


Pesesensi         : *Ahmad Badrus Q., *peminat studi ilmu Al-Qur'an dan
sastra pesantren, tinggal di Depok.






Tidak banyak yang mempelajari adanya variasi bacaan atau qira’at ketika
melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an. Yang paling populer dikenal istilah qiraat
sab’ah (qira’at tujuh) atau bacaan yang diriwayatkan oleh tujuh ulama
qira’at terkemuka. Namun sebenarnya ada beberapa versi qira’at. Ada *qira’at
asyrah *(qira’at sepuluh) dan *qira’at arba’a Asyrah* (qira’at empat
belas). Bahkan buku ini mengkaji versi bacaan yang disebut *qira’at
syadzdzah *atau bacaan yang asing atau bacaan yang tidak umum.






Dalam bukunya “*Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap Istinbat Hukum:
Analisis terhadap Penafsiran Abu Hayyan dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith*”
seorang ahli qiraat dari Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Romlah
Widayati membuktikan bahwa qira’at syadzdzah yang dinilai asing itu tidak

saja dapat dijadikan sebagai *hujjah* (pedoman) dalam menafsirkan ayat-ayat
suci Al-Qur’an, tetapi juga dapat dijadikan *hujjah* untuk istinbat hukum
atau menggali hukum Islam.






*Qira’at syadzdzah *adalah qira’at yang tidak memenuhi semua kriteria
keabsahan yang ditetapkan oleh ulama. Qira’at ini mungkin sesuai dengan
rasm mushaf Utsmani atau ejaan yang dipakai oleh kebanyakan umat islam dan
memenuhi tata bahasa Arab tetapi tidak mempunyai sanad (riwayat) yang
shahih, atau mempunyai sanad yang shahih dan sesuai tata bahasa Arab tapi
tidak sesuai rasm mushaf Utsmani. Qira’at syadzdzah juga bisa berarti
qiraat yang mempunyai sanad yang shahih dan sesuai tata bahasa Arab, namun
tidak diriwayatkan secara mutawatir (oleh banyak ulama) tapi hanya oleh
ulama tertentu saja.






Membaca buku ini akan membuka wawasan kita karena banyak memberikan
informasi baru dalam periwayatan al-Qur’an yang disajikan. Misalnya pada
surat al-Maidah [5] ayat 89, Ubai bin Ka’ab, Abdullah ibn Mas’ud dan Ibnu
Abbas membaca *فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ* dengan
meriwayatkan tambahan kata *مُتَتَابِعَاتٍ*






Riwayat yang tidak mutawatir seperti ini juga termasuk dalam kategori
syadzdzah karena hanya diriwayatkan oleh tiga ulama, dan jika digunakan
sebagai hujjah pasti akan berbeda makna dan konsekwesnsi hukumnya dengan
riwayat lain.






Buku Romlah Widayati merupakan adaptasi dari disertasinya di Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta (2009). Kementerian Agama RI memilih disertasi
ini sebagai salah satu karya unggulan dan patut diterbitkan. Disertasi ini
merupakan antitesis dari pendapat mayoritas yang menolak qira’at syadzdzah
dijadikan hujjah dalam istinbat hukum. Penulisnya mengemukakan bahwa
qira’at syadzdzah bisa dijadikan sebagai hujjah sepanjang tidak menyimpang
dari kaidah bahasa Arab, memiliki riwayat yang shahih dari Nabi, meskipun
tidak diriwayatkan secara mutawattir.






Sumber utama dari disertasi ini adalah kitab *al-Bahr al-Muhit *yang
disusun oleh Abu Hayyan (654H/1256 – 754H/1344). Kitab ini banyak melansir
qira’at syadzdzah dan melakukan pembelaan kepada model bacaan seperti itu
untuk dijadikan hujjah dalam menafsiri Al-Qur’an. Bahkan disebutkan oleh
Romlah dalam disertasinya, dalam 168 ayat yang berbicara masalah hukum
(ayat ahkam), Abu Hayyan menggunakan qira’at syadzdzah sebagai hujjah.






Buku ini memberikan banyak contoh mengenai perbedaan qiraat baik yang
mutawattir atau yang syadzdzah. Misalnya dalam ayat keempat surat al-Fatihah*
ملك يوم الدين*  Kata *ملك*  bisa dibaca *مَلِكِ*  atau *مَالِكِ *atau
*مَالَكَ* sesuai versi riwayatnya. Dan perbedaan bacaan akan menyebabkan
perbedaan makna. Penulis buku *Implikasi Qira’at Syadzdzah terhadap
Istinbat Hukum* menegaskan bahwa perbedaan qira’at  hakikatnya memberikan
keleluasaan dan wawasan yang memperkaya dan menambah alternatif hukum
Islam. []






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke