*Melepas Tali Pocong/Kafan*





Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang
menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat
pada tubuh jenazah mulai dari pakaian luar-dalam, sepatu, dasi, juga ikatan
gesper, bermerk atau tidak, belanja di pasar swalayan atau loakan. Pokoknya
dicopot. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah.




Kedua, moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala
kesulitan. Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung,
tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting
termasuk tali ikat kain kafan.




Bolehlah kita amati keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.




فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن
يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير




Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari
tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam
Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat
bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.




Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum
punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan,
mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan
melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk
menambah kesejahteraannya di kubur.




لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد
فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة




Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali
pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia
belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa
berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan
bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan
kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu,
menempati pembebasannya dari kesulitan.




Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah
hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.




Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang
hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam. []






Sumber: NU Online






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke