*Jual-Beli Hewan Peliharaan*





Pertanyaan:






Assalamu'alaikum, terimakasih sebelumnya. Saya ingin menanyakan bagaimana
hukumnya jual-beli hewan hias? Karena saya pernah mendengar jual kucing
anggora itu haram. Wassalam




Muhammad Masruhin, Jember






Jawaban:






Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.  Pada dasarnya
jual-beli sepanjang tidak mengandung riba, dlarar (bahaya), dan gharar
(ketidakpastian) maka hukumnya adalah sah.  Ketiga prinsip dasar ini harus
terpenuhi dalam akad jual-beli.






Tetapi setelah kami mencermati pertanyaan di atas, maka sebenarnya yang
ingin ditanyakan adalah soal hukum jual-beli kucing anggora. Karenanya,
jawaban yang akan kami kemukakan akan difokuskan pada hukum jual beli
kucing anggora. Kemudian kami berharap dari jawaban ini bisa diketahui
status hukum jual-beli binatang hias.






Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jual-beli kucing. Dan ulama
yang tidak memperbolehkan jual-beli kucing secara mutlak mendasarkan kepada
hadits berikut ini:






 عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ
وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ --رواه مسلم






“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang
hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa
Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)






Namun, hadits tersebut dipersoalkan oleh para ulama yang memperbolehkan
jual-beli kucing. Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam kitab Asna
al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan (mengambil) hasil
penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadits tersebut adalah larangan
terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memilik kemanfaatan
untuk menghibur dan selainnya.


Atau bisa juga dikatakan bahwa larangan tersebut masuk kategori sebagai
makruh tanzih, bukan makruh tahrim.






وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ
كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ
فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه






“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil
penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu
ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah
kucing liar.  Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang
yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna
al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M,
juz, 2, h. 31)






Dengan mengacu kepada keterangan di atas, maka yang tidak diperbolehkan
adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing yang
dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora adalah boleh. Dari sini
juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan
adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak
membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.






Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Dan sayangilah
binatang hias anda, berilah makan secukupnya dan jangan ditelantarkan. []






Mahbub Ma’afi Ramdlan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,

menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke