Jangan Khawatir, Dokter

Oleh: Moh Mahfud MD






Ketika 20 April 2015 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa
dokter bisa diajukan ke pengadilan pidana tanpa harus menunggu pemeriksaan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), beberapa dokter
mempersoalkan dan menyatakan kekhawatirannya.




Kata mereka, dokter wajib menolong setiap orang sakit dan dalam memberi
pertolongan itu bisa saja terjadi akibat yang tidak diinginkan, yaitu gagal
menolong. Misalnya, ada pasien yang meninggal atau lumpuh seumur hidup.
Putusan MK itu, menurut mereka, bisa menghadapkan dokter pada situasi
dilematis. Pada satu sisi dokter harus melakukan tindakan sebisanya secara
cepat, tapi pada sisi lain dokter takut dihukum karena gagal menolong.





Dokter bercuit panjang ke akun Twitter saya, menyatakan kekhawatiran dan

menanyakan duduk soalnya? Mengapa dokter bisa langsung diadili karena
melaksanakan tugasnya? Bukankah lebih tepat diperiksa dulu oleh MKDKI agar
bisa diketahui benar atau tidaknya sang dokter melakukan pelanggaran dan
bersalah? Bagaimana jika hakim yang bukan dokter salah memahami dan
menilai?




Apakah profesi lain bisa dipidanakan tanpa pemeriksaan dan keputusan lebih
dulu dari dewan kehormatan profesinya? Apakah hakim atau penegak hukumnya
lainnya bisa diadili juga karena kesalahannya dalam menangani perkara?
Tanggal 26 April 2015 lalu saya bertemu dengan Dokter Yadi, ahli bedah
kanker payudara, di Hotel Pullman, Surabaya yang sedang menghadiri kongres
organisasi profesinya.




Dokter muda ini pun mengemukakan kegundahannya. “Bayangkan Prof, orang
seperti saya ini setiap hari menangani sekitar 50 pasien. Saya pasti selalu
berhati-hati, tetapi karena lelah bisa saja terjadi sesuatu pada pasien
tanpa disengaja. Apakah kami ini harus diadili?” tanyanya.




Kepada Dokter Pukovisa dan Dokter Yadi itu dijelaskan hal yang sama. Proses
hukum, termasuk peradilan pidana, merupakan proses yang terpisah dari
proses “peradilan” etika atau profesi. Keduanya bisa berjalan
sendiri-sendiri, yang satu boleh lebih cepat atau lebih belakangan daripada
yang lain. Bisa juga dilakukan secara bersamaan (simultan) tetapi tetap
tidak berkaitan.




Sanksinya pun, jika terbukti bersalah, adalah berbeda. Sanksi pada
peradilan pidana adalah sanksi pidana seperti pemenjaraan, denda dan/atau
pencabutan hak-hak tertentu. Sedangkan pada peradilan profesi jika terbukti
seorang dokter melakukan pelanggaran atas etika profesinya adalah teguran,
skors, larangan berpraktik, dan sebagainya.




Berjalannya dua proses, peradilan pidana dan pemeriksaan oleh dewan etik
atau kehormatan, berlaku untuk semua prosesi. Ada pegawai negeri sipil
(PNS) yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Pertimbangan Pegawai bersamaan
dengan pengajuannya ke pengadilan pidana.




Ada wartawan yang dipecat dari profesinya sekaligus diadili. Ada juga yang
hanya dipecat oleh dewan kehormatan, tapi tidak diadili secara pidana. Tak
perlulah ditanya, bagi penegak hukum berlaku hal yang sama. Ada hakim MK
yang sudah dijadikan Tersangka pidana korupsi oleh KPK tetapi pada saat
yang sama proses pemeriksaan etika profesinya berjalan di Majelis
Kehormatan.




Yang bersangkutan diberhentikan berdasar keputusan Majelis Kehormatan
sebelum pengadilan pidana menjatuhkan vonis. Tapi ada juga yang dijatuhi
sanksi profesi setelah ada putusan pidana dengan putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) Lihat juga kasus pegawai Ditjen Pajak
Gayus Tambunan yang spektakuler itu.






Selain Gayus sendiri yang dihukum pidana dan dipecat sebagai PNS para
penegak hukum, yaitu Hakim Ibarim, Jaksa Cirus Sinaga, dua polisi, dan
seorang pengacara yang pernah memainkan kasus Gayus, semua dijatuhi hukuman
pidana dan dipecat dari profesinya. Jadi, peradilan pidana dan “peradilan
profesi” itu berjalan sendiri-sendiri, terpisah, meski kadang kala materi
pemeriksaannya berhimpitan, bahkan sama.




Kedua jalur itu juga tak saling membatalkan sehingga kalau tidak bersalah
secara pidana bukan berati secara otomatis tidak bersalah secara profesi
dan sebaliknya. Koreksi sanksi karena ada bukti baru dan penilaian lain
juga harus melalui prosedurnya sendiri-sendiri.




Pemisahan jalur dan prosedur peradilan antara hukum dan profesi ini penting
agar setiap ada kesalahan segera bisa ditangani. Tak boleh ada pekerja
profesi menolak diadili di pengadilan pidana dengan alasan belum diperiksa
oleh dewan kehormatan profesinya; sebaliknya tak boleh ada juga pelaku
profesi yang menolak diadili dan dijatuhi sanksi oleh dewan etik profesinya
dengan alasan proses pidananya masih berlangsung.


Peraturan itu berlaku di mana-mana. Ketakutan para dokter untuk dipidanakan
sering diajukan dengan pernyataan kekhawatiran bahwa mereka tidak bersalah
melainkan hanya gagal menolong. Kepada Dokter Yadi dan Dokter Pukovisa,
saya katakan dengan serius agar tidak takut kalau memang tak bersalah.


Pengadilan pidana hanya akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Salah satu dalil pokok yang
selalu dipedomani dalam hukum peradilan pidana adalah “tidak ada hukuman
tanpa kesalahan”. Seumpama salah pun hukum masih membedakan kesalahan atas
kesengajaan dan kelalaian yang hukumannya juga berbeda.




Jadi selama berhati-hati dan tidak sengaja berbuat salah, para dokter tak
perlu takut untuk terus mengabdi bagi kemanusiaan. Dedikasikan bakti Anda
pada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Indonesia berbangga memiliki
putra-putri seperti Anda. []






Koran SINDO, 2 Mei 2015
Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Konstitusi






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke