JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

PBNU Soroti Kasus-Kasus Penggusuran


Selasa, 12/05/2015 08:04






[image: PBNU Soroti Kasus-Kasus Penggusuran]






Jakarta, *NU Online*
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar F Masudi
mengajak para kiai untuk menelaah kebijakan pemerintah seperti kasus-kasus
penggusuran. Menurut Kiai Masdar, para kiai melalui bahtsul masail
qanuniyah justru lebih bebas bergerak untuk menjatuhkan penilaian atas
kebijakan pemerintah.


Di pesantren Al-Manar Azhari, Depok, asuhan KH Manarul Hidayat ini, Sabtu
(9/5), Kiai Masdar mengingatkan peserta bahtsul masail PBNU untuk
mengerahkan segala pengamatan dalam memandang kasus penggusuran. Para kiai
selama ini resah atas eksekusi penggusuran lahan produktif atau pemukiman
warga.


Memang sejatinya tidak ada masalah yang mengandung mudharat 100%. Begitu
juga sebaliknya, tidak ada masalah yang menghasilkan manfaat 100%. Bahkan
Al-Quran pun mengakui ada manfaat dari khamar, meskipun mudharatnya jauh
lebih besar dari manfaatnya. Karenanya, khamar itu diharamkan. Demikian
berlaku pada kasus penggusuran dan kasus lainnya, kata Kiai Masdar.


Untuk mencapai pertimbangan mashlahat dan mudharatnya, para bahitsin
memerlukan ilmu tersendiri untuk mengukur rasio keduanya. Mereka perlu
deskripsi matang perihal penggusuran itu. Dengan pemahaman atas masalah
yang terjadi di lapangan, mereka bisa memutuskan fatwa hingga berkaitan
dengan ganti kerugian akibat penggusuran.


Suatu penggusuran di suatu tempat,  di suatu waktu, melibatkan pihak
tertentu, juga dengan cara tertentu, bisa memiliki hukum berbeda dengan
penggusuran di lain tempat, waktu, pihak, dan keadaan yang lain, kata
Masdar.


“Sejauh mana mashlahat penggusuran bagi pemilik tanah yang menjadi korban,
bagi pemerintah, dan bagi umum. Ini menuntut adanya deskripsi di lapangan,”
kata Kiai Masdar di hadapan sedikitnya 150 kiai peserta bahtsul masail PBNU.


Dengan sidang Qanuniyah ini, NU bisa disebut maju. Pada sidang ini peserta
mengkritisi kebijakan pemerintah yang sudah berjalan. Misalnya merevisi
pasal bermasalah di dalam UU atau menggantinya sekaligus. Untuk itu, output
bahtsul masail qanuniyah berbentuk rekomendasi.


Kalau perlu, putusan forum ini dibuat dalam bentuk legal drafting yang
diajukan para kiai saat parlemen atau pemerintah merevisi UU bermasalah itu.


“Atau para kiai bisa meluruskan kesalahan paradigma pemerintah dalam
mengeluarkan kebijakan penggusuran itu sendiri,” tutup Kiai Masdar pada
bahstul masail yang berlangsung hingga Ahad (10/5). (*Alhafiz K*)






Sumber:


http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,59457-lang,id-c,nasional-t,PBNU+Soroti+Kasus+Kasus+Penggusuran-.phpx






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke