Udah ditetapkan hukumannya sebagai koruptor kok masih terima gaji dari negara...
07 Agustus 2008, Suara Merdeka
Status Hendy sebagai Bupati Belum Dicopot
* Masih Terima Gaji per Bulan
SEMARANG-
Status Hendy Boedoro sebagai Bupati Kendal sampai saat ini belum
dicopot. Pemprov Jateng belum bisa mengajukan permohonan pencopotannya
kepada Menteri Dalam Negeri dikarenakan belum menerima salinan
keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo menyatakan untuk bisa
mengajukan permohonan pemberhentian jabatan sebagai bupati, Pemprov
Jateng harus mendapatkan salinan putusan MA. ’’Sampai sekarang ini
belum terima putusan MA,’’ kata dia, Rabu (6/8).
Hendy sejak 4 Juni 2008 sudah dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri
sebagai Bupati Kendal. Karena belum ada salinan putusan MA, statusnya
sekarang ini masih nonaktif. Oleh karena itu hak-haknya sebagai pejabat
negara masih diterimanya. ’’Dapat gaji pokok bulanan sebagai bupati,’’
lanjut Sekda.
Saat ini Hendy sudah diputuskan MA karena terbukti melanggar pasal 2 UU
No 31/1999. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang Kabupaten
Kendal senilai Rp 13,121 miliar. Keputusan itu sudah bersifat tetap (in
cracht).
Dengan masih diberinya gaji pada Hendy Boedoro, sejumlah kalangan
menyesalkan kebijakan Pemprov. Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng melalui juru bicaranya
Eko Haryanto menyatakan pemprov seharusnya proaktif meminta pada MA
untuk memberikan salinan putusan hukum. ’’Tapi setidaknya MA harus
mengirimkan salinan ke pemprov maupun pada Hendy sendiri. Kalau sudah
ada putusan, pencopotan Hendy menjadi jelas. Pemprov tidak lagi memberi
gaji bulanan,’’ lanjutnya.
Tidak Etis
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
juga mendesak MA untuk segera mengirimkan salinan putusan ke Pemprov
Jateng. Dengan demikian, Gubernur bisa segera menindaklanjuti. Dalam
undang-undang disebutkan, pemberhentian bupati/wakil bupati dan wali
kota/wakil wali kota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,
terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara
dilakukan oleh menteri dalam negeri melalui usulan gubernur. ’’Harusnya
begitu keputusan keluar, salinan segera dikirim agar proses
pemberhentian tidak berlarut-larut,’’ jelasnya.
Soal masih adanya gaji bulanan yang diterima Hendy, dia menilai telah
menyakiti perasaan rakyat. ’’Tidak etis uang rakyat digunakan untuk
menggaji seseorang yang telah ditetapkan sebagai koruptor,’’ kata dia.
(H37,H7-60)
Salam
Ery Wijaya
__________________________________________________________
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html