samsul ulum

Tropical Forest Trust

wildlife specialist

kaliwungu city, kendal, central java

phone : 08128816933 or 085216274642

--- On Tue, 8/12/08, roy samp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: roy samp <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Press Release Penyerahan Sertifikasi Ekolabel kepada Masyarakat Iban 
Menua Sungai Utik
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, August 12, 2008, 9:22 PM








---------[ Received Mail Content ]----------


 Subject : [fkkm] Fw: [internal-fwi] Press Release Penyerahan Sertifikasi 
Ekolabel kepada Masyarakat Iban Menua Sungai Utik


 Date : Mon, 11 Aug 2008 10:23:19 +0700


 From : "Bob Purba" <[EMAIL PROTECTED]>


 To : <[EMAIL PROTECTED]>,      <[EMAIL PROTECTED]>,    <[EMAIL PROTECTED]>,    
<[EMAIL PROTECTED]>,    <[EMAIL PROTECTED]>














Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di 
Indonesia 





Bogor, 7 Agustus 2008. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan 
Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam 
mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel 
Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. 
Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang 
dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah 
pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, 
disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.





Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di 
Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, 
Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang 
lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan 
daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara. 





Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat 
semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang 
eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru 
bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan 
alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut 
hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak 
disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. 
Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang 
sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. 
Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah 
adat" tambahnya. 





Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara 
wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak 
pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038. 


Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan 
kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada 
perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang 
terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."





Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, 
masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan 
adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. 
"Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi 
mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan 
adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan 
kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah 
masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.





FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik 
pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI 
memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, 
Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik 
memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara 
bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.





Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat 
merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang 
tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan 
dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran 
hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin. 








Catatan editor:


1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang 
terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen 
untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia 
yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan 
berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk 
pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia. 


2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per 
tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam 
kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO 
tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 
juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 
menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% 
kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).


3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan 
salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel 
Indonesia (LEI).


4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, 
yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan 
Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan 
Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik). 


5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban 
Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang 
tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).





Informasi lebih lanjut, kontak:


Markus Ratriyono:


Forest Watch Indonesia, 


HP: +62 816103468,


email: [EMAIL PROTECTED]





Sekretariat Forest Watch Indonesia: 


Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor, 


Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926, 


email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]


website www.fwi.or.id








--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~


Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung dalam milis "internal-fwibogor". 


Untuk menulis pesan kepada seluruh anggota milis, kirimkan email ke [EMAIL 
PROTECTED] 


Untuk keluar dari keanggotaan milis, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 


Untuk pilihan lebih lanjut, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/fwibogor-internal?hl=en 


-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---









      

Kirim email ke